Ridwan Djamaluddin Ditahan Kejagung RI

Diduga Rugikan Negara Rp5,7 Triliun, Ridwan Djamaluddin Diborgol dan Pakai Rompi Pink

Ridwan Djamaluddin mengenakan rompi pink dan tangannya diborgol saat keluar dari Gedung Bundar Kejaksaan Agung.

|
Bangkapos.com
Dirjen Mineral dan Batubara Kementerian ESDM, Ridwan Djamaluddin 

POSBELITUNG.CO - Ridwan Djamaluddin mengenakan rompi pink dan tangannya diborgol saat keluar dari Gedung Bundar Kejaksaan Agung.

Ia disangka terlibat dalam korupsi tambang karena jabatannya sebagai Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM.

Ridwan Djamaluddin sebelumnya seorang ASN yang menjabat sebagai Direktur Jenderal Mineral dan Batubara, Kementerian ESDM sejak tahun 2020.

Baca juga: BREAKING NEWS : Ridwan Djamaluddin Mantan Dirjen Minerba Diduga Korupsi Ditahan Kejagung

Ia sempat menjabat sebagai Penjabat Gubernur Bangka Belitun dan kemudian pensiun pada Maret 2023 lalu,

Sebelum di Kementerian ESDM, Ridwan Djamaluddin adalah pejabat di Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman Ivenstasi.

Ridwan pernah menempati posisi Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur dan Transportasi dan Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur di lembaga yang dipimpin Luhut Binsar Pandjaitan.

Ridwan Djamaluddin juga pernah menjadi Deputi Bidang Teknologi Pengembangan Sumber Daya Alam di Badan Pengkajian Penerapan Teknologi.

Ia adalah lulusan Sarjana Geologi di Institut Teknologi Bandung.

Ia melanjutkan pascasarjana di University of Twente Belanda dan menyelesaikan doktornya di Texas A&M University jurusan Geografi.

Ridwan Djamaluddin pernah meraih penghargaan Satyalencana Pembangunan dari Presiden Republik Indonesia, peraih 101 inovasi Paling Prospektif 20229 (SIstem InaBuoy) dan pengharaan dari BKN sebagai PNS yang menunjukkan prestasi kerja luas biasa baiknya.

Kasus Korupsi di ESDM

Pada Rabu (9/8/2023), Ridwan Djamaluddin ditahan Kejaksaan Agung Republik Indonesia. Ia diduga terlibat dalam kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi Pertambangan Ore Nikel pada Wilayah IUP P. Antam tbk di blok Mandiodo Konawe Utara

Kejaksaan Agung RI resmi menahan Ridwan Djamaluddin, mantan Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara ( Dirjen Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Berdasarkan pantauan CNBC Indonesia di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Ridwan Djamaluddin keluar dari gedung Kejagung pada pukul 17.53 WIB, Rabu (09/08/2023), dengan mengenakan rompi tahanan Kejagung berwarna pink dan tangan diborgol.

Ridwan keluar dengan dikawal oleh 2 petugas Kejagung.

Ridwan Djamaluddin merupakan Direktur Jenderal Mineral dan Batubara.

Pada 14 Desember 2021 bertempat di Kantor Dirjen Minerba Kementerian ESDM telah memimpin rapat terbatas membahas dan memutuskan penyederhanaan aspek penilaian RKAB perusahaan pertambangan yang telah diatur dengan Keputusan Menteri ESDM nomor 1806 K/30/MEM/2018 tanggal 30 April 2018.

Hingga saat ini penyidik telah menetapkan 10 (sepuluh) orang tersangka yang berasal dari PT Antam, PT Lawu Agung Mining, PT KKP dan beberapa pejabat Kementerian ESDM.

Dalam kasus tersebut kejaksaan menyelidiki proses penerbitan Rencana Kerja Anggaran Biaya (RKAB) tahun 2022 sebesar 1,5 juta metrik ton ore nikel milik PT. KKP dan beberapa juta metrik ton ore nikel pada RKAB beberapa perusahaan lain di sekitar blok Mandiodo tanpa melakukan evaluasi dan verifikasi sesuai ketentuan.

Padahal perusahaan tersebut tidak mempunyai deposit/cadangan nikel di Wilayah IUP nya.

Sehingga dokumen RKAB tersebut (dokumen terbang) dijual kepada PT. Lawu Agung Mining yang melakukan penambangan di wilayah IUP PT. Antam.

Kejaksaan menyebut seolah-olah nikel tersebut berasal dari PT. KKP dan beberapa perusahaan lain yang mengakibatkan kekayaan negara berupa ore nikel milik negara cq PT. Antam dijual dan dinikmati hasilnya oleh pemilik PT. LAM, PT. KKP dan beberapa pihak lain.

Dari keseluruhan aktifitas penambangan di blok Mandiodo menurut perhitungan sementara auditor telah merugikan keuangan negara sebesar Rp. 5,7 Triliun.

Bangkapos.com masih berupaya mengonfirmasi kasus ini kepada pihak terkait termasuk Ridwan Djamaluddin.

Sebagian Artikel ini telah tayang dan diolah dari Tribunnews.com

(*)

(BangkaPos.com/Teddy Malaka)

 

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved