Warga Lubuklinggau Demo
Minta Tolong Teman Polisi, Heriyanto Malah Diminta Uang Damai Rp25 Juta
Peristiwa meminta uang Rp. 25 juta itu terjadi saat Heriyanto meminta tolong kepada temannya (anggota polisi).
POSBELITUNG.CO -- Heriyanto warga Desa Sukaraya, Kecamatan STL Ulu Terawas, Kabupaten Musi Rawas (Mura) Sumsel merasa didzalimi oleh oknum polisi di Polres Lubuklinggau.
Selain ditangkap atas dugaan penyalahgunaan dan perniagaan bahan bakar minyak dan gas bersubsidi, Heriyanto yang saat itu kebingungan juga diminta uang damai senilai Rp 20-25 juta jika ingin bebas.
Baca juga: BREAKING NEWS : Protes Diminta Uang Damai Rp25 Juta, Warga Minta Kapolres Dicopot
Pedagang sembako ini merasa didzolimi karena merasa tak bersalah, namun ditangkap bahkan diminta uang damai dengan jumlah yang dirasanya cukup besar.
Heriyanto kini memang tidak ditahan karena melakukan penangguhan penahanan.
Meski begitu, dia tetap berharap mendapat keadilan dengan dibebaskan dari segala tuduhan.
Bersama puluhan para pendemo yang menyuarakan keadilan baginya, Heriyanto hadir menggelar aksi demo di depan Polres Lubuklinggau.
Demo juga digelar dengan tuntutan agar Kapolres Lubuklingau AKBP Arya Indra Yudha dicopot dari jabatan.
"Harapan saya minta di bebaskan, kasus-kasus yang menjerat saya, saya ingin dibebaskan," ungkapnya saat hadir bersama para pendemo, Rabu (9/8/2023).
Kata Heriyanto, selama kasus ini bergulir dia tidak bisa beraktivitas sama sekali.
Cerita awalnya, Heriyanto berangkat dari dusun (Suka Raya) ke Kota Lubuklinggau untuk membeli kebutuhan pokok dan tabung gas elpiji 3 Kg.
"Saya dari dusun bawa gas 17, 7 tabung gas punya saya, 10 titipan warga, kemudian di Linggau saya beli 30 tabung lagi totalnya 47 tabung," ujarnya.
Kemudian setelah membeli gas dan kebutuhan pokok lainnya, Heriyanto singgah di rumah Makan Simpang Raya untuk makan.
"Kemudian setelah saya turun petugas langsung menangkap saya dan membawa saya ke Polres Lubuklinggau untuk dilakukan pemeriksaan," ungkapnya.
Semalaman dirinya diperiksa dan setelah hampir dua hari langsung dijebloskan ke penjara, dia menginap di sel tahanan Polres Lubuklinggau selama lima hari.
"Bila dihitung dari awal penangkapan satu Minggu," ujarnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/belitung/foto/bank/originals/0908-heriyanto.jpg)