Warga Lubuklinggau Demo
Minta Tolong Teman Polisi, Heriyanto Malah Diminta Uang Damai Rp25 Juta
Peristiwa meminta uang Rp. 25 juta itu terjadi saat Heriyanto meminta tolong kepada temannya (anggota polisi).
Peristiwa meminta uang Rp. 25 juta itu terjadi saat Heriyanto meminta tolong kepada temannya (anggota polisi).
Saat meminta tolong temannya itu ia diminta uang untuk penyelesaian kasus.
"Ketika diminta keterangan dengan kawan, minta dibantu ternyata itulah minta uang, katanya kalau mau bebas Rp 25 juta itu," ungkapnya.
Dia pun merasa kecewa, karena orang yang justru dimintai pertolongan adalah orang yang ia kenal malah membuatnya agak sakit.
"Kemudian kasus ini diurus oleh adik, keluarga dan tetangga saya sampai sekarang belum ada penyelesaian," ujarnya.
Tuntut Kapolres Dicopot
Sementara, Juru Bicara Aksi dari Posko Orange dan Suara Muda Kelas Pekerja (SMKP), Muhammad Arira Fitra dalam rilisnya, penangkapan Heriyanto terbilang sewenang-wenang. Dan diduga dimanfaatkan oleh pihak kepolisian untuk melakukan pemerasan (Pungli).
"Karena korban diminta uang damai sebesar Rp20-25 juta sebagai dalih penyelesaian kasus," kata Muhammad Arira Fitra.
Dijelaskannya, Heriyanto adalah pedagang sembako yang bekerja untuk menafkahi keluarganya.
Dan Heriyanto menempuh perjalanan kurang lebih 3 jam pulang pergi dari Desa Sukaraya Baru Kecamatan Terawas, Musi Rawas ke Kota Lubuklinggau.
"Penangkapan terhadap Heriyanto sebagai rakyat bukan mendapatkan peringatan atau edukasi dari pihak kepolisian, malah justru mengarah kepada upaya tindakan pungli dan berujung bui (di penjara)," ujarnya.
Muhammad Arira Fitra menambahkan, dalam hal ini Heriyanto disangka dengan Pasal 40 ayat (9) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 6 tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
"Bagi kami pasal yang di sangkakan kepada Heriyanto adalah upaya kriminalisasi kepada rakyat kecil," bebernya.
Sebab menurut Muhammad Arira, Polres Lubuklinggau tidak melihat pertimbangan dari berbagai aspek. Baik secara ekonomi, politik, sosial dan hukum yang ada di masyarakat.
Selain itu tambahnya, kasus Heriyanto mestinya tidak berdiri sendiri. Melainkan ada sebab akibat yang harus dilihat dan menjadi pertimbangan secara normatif. Karena itu sambungnya lagi, ada enam pertimbangan yang diberikan oleh pihaknya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/belitung/foto/bank/originals/0908-heriyanto.jpg)