Ridwan Djamaludin Jadi Tersangka Kasus Korupsi Nikel Antam, Diduga Permudah Izin Tambang

Ridwan Djamaludin berperan menyederhanakan aspek penilaian RKAB perusahaan pertambangan. Penyederhanaan aspek penilaian RKAB itu dilakukan dalam ...

Tribunnews/Ashri Fadilla
Kejaksaan Agung menahan dua tersangka perkara dugaan korupsi penjualan ore nikel PT Antam Blok Mandiodo pada hari ini, Rabu (9/8/2023). Satu di antara yang ditahan ialah mantan Direktur Jenderal Minerba pada Kementerian ESDM, Ridwan Djamaludin (RJ). 

POSBELITUNG.CO -- Mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Mineral dan Batu Bara ( Minerba ) yang juga eks Penjabat Gubernur Bangka Belitung, Ridwan Djamaluddin ( RJ ) ditahan Kejaksaan Agung terkait kasus dugaan korupsi tambang nikel blok Mandiodo PT Antam.

Kasus ini disebut merugikan negara sebesar Rp5,7 Triliun.

Penahanan Ridwan Djamaluddin merupakan buntut dari penanganan kasus dugaan korupsi terkait pertambangan ore nikel di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Antam di Blok Mandiodo, Konawe Utara, Sulawesi Tenggara.

Adapun mantan Pj Gubernur Bangka Belitung itu ditetapkan tersangka bersama Sub Koordinator Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) Kementerian ESDM berinisial HJ pada hari yang sama, Rabu (9/8/2023).

Meski perkaranya ditangani Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara, keduanya ditahan di Rutan Kejaksaan Agung.

Dalam perkara ini, Ridwan Djamaludin berperan menyederhanakan aspek penilaian RKAB perusahaan pertambangan.

Penyederhanaan aspek penilaian RKAB itu dilakukan dalam rapat terbatas yang dipimpin Ridwan saat menjabat Dirjen Minerba.

Baca juga: Biodata Titi Kamal yang Tak Goyah Meski Diterpa Isu Suaminya Dikabarkan Selingkuh: Itu Semua Hoaks

Baca juga: Pakai Rompi Pink dan Diborgol, Mantan Pj Gubernur Babel Ditahan Terkait Korupsi Nikel Antam

Baca juga: Bunga Udumbara, Si Cantik Legendaris Mekar 3000 Tahun Sekali, Tumbuh di Kaca Mobil Ketua KONI Bateng

"Tersangka RJ memimpin rapat terbatas guna membahas dan memutuskan untuk melakukan penyederhanaan aspek penilaian RKAB perusahaan pertambangan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana.
Akibat penyederhanaan aspek penilaian tersebut, perusahan tambang PT Kabaena Kromit Pratama mendapatkan kuota pertambangan ore nikel tahun 2022.

Tersangka yang juga mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Mineral dan Batubara (Minerba), Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ridwan Djamaluddin mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Bundar Kejaksaan Agung , Jakarta, Rabu (9/8/2023). Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM, Ridwan Djamaluddin, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pertambangan ore nikel di Blok Mandiodo, Konawe Utara, Sulawesi Tenggara (Sultra). Selain Ridwan, Kejagung menjerat HJ selaku Sub-Koordinator RKAB Kementerian ESDM. Keduanya langsung ditahan.
Tersangka yang juga mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Mineral dan Batubara (Minerba), Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ridwan Djamaluddin mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Bundar Kejaksaan Agung , Jakarta, Rabu (9/8/2023). Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM, Ridwan Djamaluddin, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pertambangan ore nikel di Blok Mandiodo, Konawe Utara, Sulawesi Tenggara (Sultra). Selain Ridwan, Kejagung menjerat HJ selaku Sub-Koordinator RKAB Kementerian ESDM. Keduanya langsung ditahan. (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Padahal perusahaan tersebut tak memiliki deposit nikel di wilayah izin usaha pertambangan (IUP).

Kuota pertambangan yang diperoleh mencapai 1,5 juta metrik ton.

"Demikian juga beberapa perusahaan lain yang berada di sekitar Blok Mandiodo," kata Ketut.

Di kemudian hari, RKAB tersebut dijual oleh PT Kabaena Kromit Pratama dan beberapa perusahaan lainnya kepada PT Lawu Agung Mining untuk melegalkan pertambangan Ore Nikel di lahan milik PT Antam seluas 157 hektar yang tidak mempunyai RKAB.

"Hal yang sama juga dilakukan terhadap lahan milik PT Antam, Tbk yang dikelola oleh PT Lawu Agung Mining berdasarkan Kerja Sama Operasional (KSO) dengan PT Antam, Tbk dan Perusahaan Daerah Sulawesi Tenggara/ Konawe Utara," ujar Ketut.

Sementara tersangka HJ disebut-sebut berperan memproses permohonan RKAB PT Kabaena Kromit Pratama dan beberapa perusahaan lain di sekitar Blok Mandiodo tanpa mengacu pada aspek penilaian yang ditentukan oleh Keputusan Menteri ESDM Nomor: 1806K/30/MEM/2018 tanggal 30 April 2018.

"Melainkan mengacu pada perintah Tersangka RJ berdasarkan hasil rapat terbatas tanggal 14 Desember," katanya.

Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved