Ridwan Djamaludin Jadi Tersangka Kasus Korupsi Nikel Antam, Diduga Permudah Izin Tambang
Ridwan Djamaludin berperan menyederhanakan aspek penilaian RKAB perusahaan pertambangan. Penyederhanaan aspek penilaian RKAB itu dilakukan dalam ...
Penulis: Asmadi Pandapotan Siregar CC | Editor: Asmadi Pandapotan Siregar
POSBELITUNG.CO -- Mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Mineral dan Batu Bara ( Minerba ) yang juga eks Penjabat Gubernur Bangka Belitung, Ridwan Djamaluddin ( RJ ) ditahan Kejaksaan Agung terkait kasus dugaan korupsi tambang nikel blok Mandiodo PT Antam.
Kasus ini disebut merugikan negara sebesar Rp5,7 Triliun.
Penahanan Ridwan Djamaluddin merupakan buntut dari penanganan kasus dugaan korupsi terkait pertambangan ore nikel di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Antam di Blok Mandiodo, Konawe Utara, Sulawesi Tenggara.
Adapun mantan Pj Gubernur Bangka Belitung itu ditetapkan tersangka bersama Sub Koordinator Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) Kementerian ESDM berinisial HJ pada hari yang sama, Rabu (9/8/2023).
Meski perkaranya ditangani Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara, keduanya ditahan di Rutan Kejaksaan Agung.
Dalam perkara ini, Ridwan Djamaludin berperan menyederhanakan aspek penilaian RKAB perusahaan pertambangan.
Penyederhanaan aspek penilaian RKAB itu dilakukan dalam rapat terbatas yang dipimpin Ridwan saat menjabat Dirjen Minerba.
Baca juga: Biodata Titi Kamal yang Tak Goyah Meski Diterpa Isu Suaminya Dikabarkan Selingkuh: Itu Semua Hoaks
Baca juga: Pakai Rompi Pink dan Diborgol, Mantan Pj Gubernur Babel Ditahan Terkait Korupsi Nikel Antam
Baca juga: Bunga Udumbara, Si Cantik Legendaris Mekar 3000 Tahun Sekali, Tumbuh di Kaca Mobil Ketua KONI Bateng
"Tersangka RJ memimpin rapat terbatas guna membahas dan memutuskan untuk melakukan penyederhanaan aspek penilaian RKAB perusahaan pertambangan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana.
Akibat penyederhanaan aspek penilaian tersebut, perusahan tambang PT Kabaena Kromit Pratama mendapatkan kuota pertambangan ore nikel tahun 2022.

Padahal perusahaan tersebut tak memiliki deposit nikel di wilayah izin usaha pertambangan (IUP).
Kuota pertambangan yang diperoleh mencapai 1,5 juta metrik ton.
"Demikian juga beberapa perusahaan lain yang berada di sekitar Blok Mandiodo," kata Ketut.
Di kemudian hari, RKAB tersebut dijual oleh PT Kabaena Kromit Pratama dan beberapa perusahaan lainnya kepada PT Lawu Agung Mining untuk melegalkan pertambangan Ore Nikel di lahan milik PT Antam seluas 157 hektar yang tidak mempunyai RKAB.
"Hal yang sama juga dilakukan terhadap lahan milik PT Antam, Tbk yang dikelola oleh PT Lawu Agung Mining berdasarkan Kerja Sama Operasional (KSO) dengan PT Antam, Tbk dan Perusahaan Daerah Sulawesi Tenggara/ Konawe Utara," ujar Ketut.
Sementara tersangka HJ disebut-sebut berperan memproses permohonan RKAB PT Kabaena Kromit Pratama dan beberapa perusahaan lain di sekitar Blok Mandiodo tanpa mengacu pada aspek penilaian yang ditentukan oleh Keputusan Menteri ESDM Nomor: 1806K/30/MEM/2018 tanggal 30 April 2018.
"Melainkan mengacu pada perintah Tersangka RJ berdasarkan hasil rapat terbatas tanggal 14 Desember," katanya.
Sosok “Mr Y” Disebut KPK sebagai ‘Juru Simpan’ Uang Korupsi Kuota Haji Tambahan, Kini Dikejar KPK |
![]() |
---|
Harga Terbaru Emas Antam Hari Ini 19 September 2025 Merosot Lagi, Cek Selengkapnya di Sini |
![]() |
---|
Antonius Kosasih Eks Dirut Taspen yang Royal pada Cewek, Dituntut 10 Tahun Penjara |
![]() |
---|
KPK Segera Umumkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji |
![]() |
---|
Harga Terbaru Emas Antam Hari Ini 18 September 2025 Anjlok Rp17.000 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.