Ridwan Djamaluddin Ditahan Kejagung RI

Ridwan Djamaludin Miliki Harta Rp16,6 Miliar, Begini Profilnya

Mantan Penjabat Gubernur Bangka Belitung, Ridwan Djamaluddin memiliki harta sebanyak Rp 16,6 miliar.

|
zoom-inlihat foto Ridwan Djamaludin Miliki Harta Rp16,6 Miliar, Begini Profilnya
Istimewa
Ridwan Djamaludin ditahan Kejagung RI

Ia sempat menjabat sebagai Penjabat Gubernur Bangka Belitun dan kemudian pensiun pada Maret 2023 lalu,


Sebelum di Kementerian ESDM, Ridwan Djamaluddin adalah pejabat di Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman Ivenstasi.

Ridwan pernah menempati posisi Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur dan Transportasi dan Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur di lembaga yang dipimpin Luhut Binsar Pandjaitan.

Ridwan Djamaluddin juga pernah menjadi Deputi Bidang Teknologi Pengembangan Sumber Daya Alam di Badan Pengkajian Penerapan Teknologi.

Ia adalah lulusan Sarjana Geologi di Institut Teknologi Bandung.

Ia melanjutkan pascasarjana di University of Twente Belanda dan menyelesaikan doktornya di Texas A&M University jurusan Geografi.

Ridwan Djamaluddin pernah meraih penghargaan Satyalencana Pembangunan dari Presiden Republik Indonesia, peraih 101 inovasi Paling Prospektif 20229 (SIstem InaBuoy) dan pengharaan dari BKN sebagai PNS yang menunjukkan prestasi kerja luas biasa baiknya.

Iklan untuk Anda: Dokter 97 tahun merekomendasikan cuci pembuluh darah di rumah.
Advertisement by
 
Kasus Korupsi di ESDM

Pada Rabu (9/8/2023), Ridwan Djamaluddin ditahan Kejaksaan Agung Republik Indonesia. Ia diduga terlibat dalam kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi Pertambangan Ore Nikel pada Wilayah IUP P. Antam tbk di blok Mandiodo Konawe Utara

Kejaksaan Agung RI resmi menahan Ridwan Djamaluddin, mantan Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Dirjen Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Berdasarkan pantauan CNBC Indonesia di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Ridwan Djamaluddin keluar dari gedung Kejagung pada pukul 17.53 WIB, Rabu (09/08/2023), dengan mengenakan rompi tahanan Kejagung berwarna pink dan tangan diborgol.

Ridwan keluar dengan dikawal oleh 2 petugas Kejagung.

Ridwan Djamaluddin merupakan Direktur Jenderal Mineral dan Batubara.

Pada 14 Desember 2021 bertempat di Kantor Dirjen Minerba Kementerian ESDM telah memimpin rapat terbatas membahas dan memutuskan penyederhanaan aspek penilaian RKAB perusahaan pertambangan yang telah diatur dengan Keputusan Menteri ESDM nomor 1806 K/30/MEM/2018 tanggal 30 April 2018.

Hingga saat ini penyidik telah menetapkan 10 (sepuluh) orang tersangka yang berasal dari PT Antam, PT Lawu Agung Mining, PT KKP dan beberapa pejabat Kementerian ESDM.

Sumber: Bangka Pos
Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved