Berita Belitung

Buntut Kericuhan Kebun Kelapa Sawit PT Foresta, DLHK Babel Cek Status Lahan Sawit

Demo warga Belitung terkait kebun kelapa sawit PT Foresta Lestari Dwikarya berbuntut ricuh di depan Kantor Bupati Belitung, Kamis (10/8).

Penulis: Rusaidah |
DOK BANGKA POS
Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Bangka Belitung Fery Afriyanto. 

POSBELITUNG.CO - Demo warga Belitung terkait kebun kelapa sawit PT Foresta Lestari Dwikarya berbuntut ricuh di depan Kantor Bupati Belitung, Kamis (10/8).

Selain itu, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Belitung menemukan beberapa lokasi kebun sawit milik PT Foresta Lestari Dwikarya berada di luar hak guna usaha (HGU) dan ada yang masuk kawasan hutan.

Hal tersebut berdasarkan uji petik yang dilakukan BPN bersama dengan masyarakat serta Bupati Belitung Sahani Saleh dan Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Belitung Destika Efenly, Minggu (30/8) lalu.

Bupati Sahani ingin ada uji petik lahan oleh BPN melibatkan masyarakat dan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Babel.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Bangka Belitung Fery Afriyanto tak banyak berkomentar. Namun dia menyebutkan akan melakukan pemeriksaan mengenai dugaan lahannya masuk kawasan hutan.

"Kalau ada indikasi masuk kawasan, nanti akan dicek oleh kawan-kawan Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) di Belitung," ujar Fery saat dikonfirmasi Bangka Pos Group, Jumat (11/8).

Untuk informasi lebih lanjut mengenai hal ini, dia menyarankan untuk melakukan konfirmasi ke Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung (KPHL) Belantu Mendanau Belitung.

Semenntara itu polemik masyarakat tujuh desa di Kabupaten Belitung dengan perusahaan sawit PT Foresta Lestari Dwikarya mencuatkan fakta baru mengenai adanya dugaan sebagian lahan perkebunan sawit berada di luar HGU.

Menanggapi hal itu, DPW Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (APKASINDO) Provinsi Bangka Belitung mengaku siap membantu mengembalikan hak-hak masyarakat di lingkungan sekitar.

"Kalau memang benar-benar terjadi (berada di luar HGU) perusahaan harus melepas. Cuma harus lebih jelas dulu, baik itu dari BPN dan kehutanan setempat. Artinya harus ada pemetaan ulang. Kemudian jika benar-benar di luar HGU, kami APKASINDO Provinsi Insya Allah siap memfasilitasi dan membantu kelancaran," ujar Wakil Sekretaris DPW APKASINDO Provinsi Babel Arlan Densi.

Menurutnya, hal itu harus dilakukan karena apabila keberadaan lahan itu di luar HGU, berarti tidak hanya merugikan masyarakat tetapi juga merugikan negara.

"Kalau di luar HGU berarti kan perusahaan tidak bayar pajak. Daerah dirugikan, masyarakat dirugikan, inilah artinya kecarutmarutan daripada sawit itu," jelasnya.

DPW APKASINDO Provinsi Bangka Belitung kembali menegaskan jika setiap perusahaan perkebunan sawit wajib memberikan 20 persen plasma pada masyarakat.

Arlan menyampaikan, meski pihaknya mendukung kehadiran investor, tetapi setiap perusahaan juga wajib memberikan lahan plasma pada masyarakat setempat.

"Jangan seperti yang sudah-sudah, perusahaan masuk, tanpa ada kontribusi bagi masyarakat desa sekitar. Jangan sampai masyarakat asli hanya jadi penonton," tegas Arlan.

Sumber: Bangka Pos
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved