Berita Belitung

Buntut Kericuhan Kebun Kelapa Sawit PT Foresta, DLHK Babel Cek Status Lahan Sawit

Demo warga Belitung terkait kebun kelapa sawit PT Foresta Lestari Dwikarya berbuntut ricuh di depan Kantor Bupati Belitung, Kamis (10/8).

Penulis: Rusaidah |
DOK BANGKA POS
Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Bangka Belitung Fery Afriyanto. 

Untuk itu, ia juga berharap agar kedepan, pemerintah daerah bisa memfasilitasi penyediaan lahan plasma dari pihak swasta pada masyarakat setempat.

"Intinya jangan dibiarkan masyarakat kita jadi penonton. Kan nggak enak, nanti kita yang di kampung makan apa," jelasnya.

Akan tetapi Arlan juga menyarankan, apabila perusahaan swasta sudah memberikan plasma 20 persen pada masyarakat, harus dikelola dengan baik melalui koperasi desa atau badan usaha milik desa (Bumdes).

"Takutnya jika diserahkan ke masyarakat-masyarakat, nanti malah ada yang menjual. Itu yang dikhawatirkan," katanya.

Ombudsman: Telusuri Penerbitan Perizinan

Kepala Perwakilan Ombudsman Bangka Belitung Shulby Yozar Ariadhy menanggapi soal polemik masyarakat di Belitung dengan perusahaan kebun kelapa sawit PT Foresta Lestari Dwikarya.

"Polemik masyarakat dengan perusahaan sawit di Belitung harus ditindaklanjuti serius agar kepastian hukum dan kesejahteraan masyarakat dapat terwujudkan," ujar Yozar.

Masyarakat menuntut adanya plasma 20 persen dari luasan HGU, hal tersebut telah sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Pertanian.

"Artinya, masyarakat sekitar menuntut hak secara wajar dan secara aturan tuntutan tersebut harusnya dipenuhi. Namun, kita juga harus memahami dan menelusuri ranah tiap permasalahan ini menjadi kewenangan siapa," katanya.

Lebih lanjut, dia mengatakan misalnya terkait permasalahan penanganan konflik, bentuk pelanggaran, pengawasan, perizinan dan permasalahan lainnya.

"Bisa saja setiap permasalahan tersebut yang punya kewenangan adalah pihak yang berbeda," katanya.

Dia juga menanggapi terkait BPN menduga lahan perusahaan sawit sawit berada diluar HGU dan masuk kawasan hutan, tentunya hal ini harus dipastikan dan didalami dengan melakukan pengecekan dokumen dan lapangan.

"Masyarakat silakan laporkan, kemudian pemda menindaklanjutinya. Jika hal tersebut benar, maka ada dugaan pelanggaran hukum oleh perusahaan sehingga pemda pun seharusnya merespons dengan mengambil tindakan hukum terkait pembuktian legalitas lahan tersebut," katanya.

Dia menambahkan soal perizinan, ini juga merupakan hal yang substansial dalam persoalan ini. Artinya, ini kewenangan siapa yang menerbitkan izin.

Harus ditelusuri apakah perusahaan PMDN atau PMA. Jika PMDN, perizinan ini merupakan kewenangan pemda. Jika perusahaan termasuk PMA, maka bisa jadi ini kewenangan pusat dalam hal ini BKPM.

Sumber: Bangka Pos
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved