Berita Kriminalitas

Dua Warga Palembang Dibekuk Ditreskrimum Polda Babel, Diduga Sediakan Wanita untuk Prostitusi

Tim Satgas Gakkum Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Ditreskrimum Polda Bangka Belitung membekuk dua orang terduga pelaku TPPO.

Penulis: Riki Pratama | Editor: Novita
TribunnewsBogor.com/Mohamad Afkar Sarvika
Ilustrasi penangkapan pelaku kejahatan. Tim Satgas Gakkum Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Ditreskrimum Polda Bangka Belitung membekuk dua orang terduga pelaku TPPO pada Sabtu (12/8/2023). 

POSBELITUNG.CO, BANGKA - Tim Satgas Gakkum Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Ditreskrimum Polda Bangka Belitung membekuk dua orang terduga pelaku TPPO pada Sabtu (12/8/2023).

Keduanya berinisial MR (18), warga Demang Lebar Daun Palembang dan Sa (19), warga Macan Lindungan Perumahan LeeGrand Tiga Palembang.

Keduanya diduga telah melakukan TPPO dengan aktivitas prostitusi dan eksploitasi seksual.

Yakni menyiapkan perempuan untuk melakukan aktivitas prostitusi.

"Keduanya diamankan saat berada di salah satu hotel di Desa Dul Kecamatan Pangkalan Baru Kabupaten Bangka Tengah," kata Kabid Humas Polda Babel, Kombes Pol Jojo Sutarjo, Senin (14/8/2023) di tempat kerjanya.

Jojo menerangkan, penangkapan kedua pelaku berawal dari Tim Satgas Gakkum TPPO Polda Babel mendapatkan informasi ada dua orang pria asal Palembang yang diduga melakukan aktivitas prostitusi dan eksploitasi seksual.

Dua orang lelaki tersebut, lanjut Jojo, diduga merupakan orang yang menyediakan perempuan asal dari Sumatra Selatan, Palembang untuk beraktivitas prostitusi.

"Modus mereka ini merekrut perempuan dengan cara memberikan bayaran atau manfaat yang didapatkan dari prostitusi secara langsung dan juga menggunakan media aplikasi yang sudah dikendalikan oleh para pelaku," ungkapnya.

Selanjutnya, Tim Satgas Gakkum TPPO Polda Babel melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tangan kedua orang pria asal Palembang.

Mereka diduga sebagai orang yang menyediakan atau menyiapkan perempuan untuk melakukan aktivitas prostitusi.

Saat ditangkap, dua pria tersebut juga mengakui menawarkan dan melakukan transaksi aktivitas prostitusi dengan korban dua orang.

Satu di antaranya merupakan anak di bawah umur.

"Jadi saat diamankan, tim berhasil mengamankan sejumlah barang bukti lainnya, yakni uang dengan nominal Rp1 juta merupakan hasil dari transaksi prostitusi, tiga unit handphone, serta alat kontrasepsi yang ditemukan di kamar," jelas Jojo.

Usai diamankan, lanjutnya, pelaku berikut barang bukti langsung diamankan ke Mapolda Bangka Belitung guna proses penyidikan lebih lanjut.

Untuk kedua pelaku ini akan dikenakan Pasal 2 ayat (1) JO Pasal 17 UU RI No 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Atau pasal 296 KUHP Sub Pasal 506 KUHP dengan ancaman kurungan minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

(Bangkapos.com/Riki Pratama)

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved