Berita Pangkalpinang

Nekat Jadi Pengedar Sabu di Pangkalpinang, Remaja 17 Tahun Ditangkap Tim Kalong

Dalam penangkapan tersebut tim kalong awalnya hanya mendapatkan dua paket narkotika jenis sabu yang disimpan di saku celana.

Megapolitan kompas
Ilustrasi Sabu-sabu. 

POSBELITUNG.CO, PANGKALPINANG - Seorang remaja berinisial FI (17) ditangkap tim Kalong Satresnarkoba Polresta Pangkalpinang di kediamannya di Kecamatan Gabek, Kota Pangkalpinang.

FI ini diketahui berawal sebagai pemakai, namun ia mulai jadi pengedar narkotika jenis sabu.

Dalam penangkapan tersebut tim kalong awalnya hanya mendapatkan dua paket narkotika jenis sabu yang disimpan di saku celana.

Namun pihak kepolisian menemukan 41 paket sabu saat melakukan penggeledahan di kamar anak berhadapan dengan hukum (ABH) tersebut.

"Iya di kamar tersangka di temukan Narkotika jenis sabu sebanyak 17 paket, kemudian di temukan kembali Narkotika jenis sabu yang di simpan di dalam kasur kamar tersangka sebanyak 24 paket," ujar Kasat Resnarkoba Polresta Pangkalpinang, AKP Antoni Saputra pada Rabu (16/8/2023).

Tak hanya narkotika sabu dengan total berat 10,80 gram, namun ada juga satu plastik strip bening kosong bertuliskan S4, satu plastik strip bening kosong bertuliskan S1 dan satu buah timbangan digital yang juga dijadikan sebagai barang bukti.

Lebih lanjut saat dilakukan interogasi terungkap, pelaku baru menjalani perannya sebagai pengedar narkotika jenis sabu.

"Sebelumnya memang hanya sebagai pemakai narkoba saja sekitar setahun, lalu baru dua bulan terakhir ini ikut mengedarkan narkotika tersebut," tuturnya.

Selain itu FI yang hanya tamatan SD ini diungkapkan perwira balok tiga, uang hasil penjualan narkotika hanya digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

"Iya sejauh ini dari hasil pemeriksaan, alasannya hanya untuk kebutuhan sehari-hari saja," ungkapnya.

Kini untuk FI pun dikenakan dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2), Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Sementara itu untuk FI dan sejumlah barang bukti termasuk 43 paket narkotika jenis sabu sudah diamankan di kantor Polresta Pangkalpinang guna penyidikan lebih lanjut.

(Bangkapos.com/Rizky Irianda Pahlevy)

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved