Berita Pangkalpinang

Kasus Narkoba Kades Pagarawan Diselesaikan Secara Restorative Justice

Kasus tindak pidana narkotika yang sempat menjerat Kepala Desa Pagarawan Jaiyadi (54), kini berakhir dengan restorative justice

Tayang:
Megapolitan kompas
Ilustrasi Sabu-sabu. Narkoba jenis ini merupakan zat psikotropika yang sering dijumpai di Indonesia. 

POSBELITUNG.CO, BANGKA - Kasus tindak pidana narkotika yang sempat menjerat Kepala Desa Pagarawan Jaiyadi (54), kini berakhir dengan restorative justice oleh Sat Resnarkoba Polresta Pangkalpinang.

Hal ini pun diungkapkan Kasat Resnarkoba Polresta Pangkalpinang, AKP Antoni Saputra setelah pihaknya berkoordinasi dengan tim Assement terpadu (TAT). 

"Iya jadi bertempat di BNN Kota Pangkalpinang kegiatan ini untuk mendukung program direktur tindak pidana narkoba, Bareskrim Polri tentang Restorative Justice tindak pidana narkotika," ujar AKP Antoni Saputra, Senin (21/8/2023).

AKP Antoni mengatakan untuk tersangka diserahkan ke BNK Kota Pangkalpinang, untuk selanjutnya melaksanakan rehab sesuai rekomendasi tim assesment terpadu ( TAT).

Setelah mendapatkan rekomendasi dari tim TAT, Satresnarkoba Polresta Pangkalpinang pun melaksanakan gelar perkara terhadap Jaiyadi.

"Hasil dari gelar perkara peserta sepakat untuk dihentikan perkaranya dengan pertimbangan tersangka merupakan pecandu narkotika dan melaksanakan RJ, sesuai aturan yang ada dan selanjutnya tersangka menjalani rehabilitasi medis di BNK Kota Pangkalpinang," bebernya. 

Diberitakan sebelumnya, Kepala Desa Pagarawan Jaiyadi (54) tak berkutik saat dirinya diringkus, tim Kalong Satresnarkoba Polresta Pangkalpinang atas tindak pidana narkotika jenis sabu. 

Diketahui penangkapan terhadap Jaiyadi dilakukan pada Jum'at (11/8/2023) sekitar pukul 22.30 wib, di rumah rekannya Kiki yang juga ikut diringkus tim Kalong Satresnarkoba Polresta Pangkalpinang.

Kasat Resnarkoba Polresta Pangkalpinang, AKP Antoni Saputra mengatakan keduanya diringkus secara bersama-sama di Jalan Manggis, Kelurahan Taman Bunga, Kota Pangkalpinang. 

"Iya keduanya ditangkap secara bersama-sama, lalu saat dilakukan penggeledahan di rumah pelaku ditemukan sejumlah barang bukti," ujar AKP Antoni Saputra, Sabtu (12/7/2023).

Sejumlah barang bukti yang ditemukan saat dilakukan penggeledahan diantaranya satu buah alat hisap narkotika jenis sabu (Bong) dan satu buah pirex beling didapur rumah pelaku Kiki. 

(Bangkapos.com/Rizky Irianda Pahlevy). 

 

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved