Berita Populer

Dituntut Bayar Rp120 Miliar, Mario Dandy: "Saya Tak Punya Penghasilan dan Harta"

Mario Dandy Satriyo terkejur karena Jaksa menuntutnya membayar restitusi sebesar Rp120 miliar kepada Crystalino David Ozora

megapolitan.kompas.com
Mario Dandy 

POSBELITUNG.CO --  Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menuntut Mario Dandy Satriyo untuk membayar restitusi sebesar Rp120 miliar kepada Crystalino David Ozora

Tentu saja tuntutan itu membuat Mario Dandy terkejut. Rasa terkejut itu diungkapkan Mario saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi dalam sidang kasus penganiayaan David di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (22/8/2023).

"Saya sangat terkejut ketika mendengar restitusi yang disampaikan jaksa penuntut umum," kata Mario saat bacakan pleidoi.

Menurut Mario, pertanggungjawaban atas kerugian yang dialami David diakuinya menjadi beban moral dirinya.

Meski mengaku siap membayar restitusi yang dibebankan kepada dirinya, namun Mario meminta agar majelis hakim kembali mempertimbangkan mengenai keadaan dirinya saat ini.

"Dengan jumlah restitusi yang sangat besar tersebut maka dengan itikad baik saya bersedia membayar restitusi sesuai dengan kemampuan dan kondisi saya, yang mana saat ini saya sedang menjalani hukuman pidana belum mempunyai penghasilan dan tidak memiliki harta apapun,” ungkapnya.

“Saya memohon kepada Majelis Hakim Yang Mulia agar dapat mempertimbangkan hal ini sesuai dengan kondisi saya dan hukum yang berlaku,” sambungnya.

Sebelumnya disebutkan Mario Dandy Satriyo dituntut 12 tahun penjara.

Ia juga dituntut membayar restitusi Rp 120 milyar lebih dan jika tidak membayar, akan diganti dengan pidana selama 7 tahun penjara.

Jaksa menilai perbuatan Mario telah membuat korban David mengalami kerusakan pada bagian otak hingga berujung amnesia.

Mario diketahui dituntut dengan Pasal 355 Ayat 1 KUHP.

Terdakwa Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas, telah menjalani sidang tuntutan, Selasa (15/8/2023)  lalu.

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Mario Dandy dengan hukuman 12 tahun penjara.

Mario Dandy dinilai jaksa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melaku penganiayaan berat berencana terhadap David.

"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Mario Dandy Satriyo alias Dandy dengan pidana penjara selama 12 tahun," kata jaksa dalam ruang sidang, Selasa (15/8/2023).

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved