Berita Populer

Dituntut Bayar Rp120 Miliar, Mario Dandy: "Saya Tak Punya Penghasilan dan Harta"

Mario Dandy Satriyo terkejur karena Jaksa menuntutnya membayar restitusi sebesar Rp120 miliar kepada Crystalino David Ozora

megapolitan.kompas.com
Mario Dandy 

Jaksa pun mempertimbangkan sejumlah hal yang memberatkan.

Di antaranya, perbuatan Mario Dandy terhadap korban dinilai tidak manusiawi karena sudah masuk kategori sadis dan brutal.

Selain itu, jaksa menuntut Mario Dandy membayar restitusi atau ganti kerugian kepada David Ozora sebesar Rp120 miliar.

"Membebankan Mario Dandy, saksi Shane Lukas, dan anak saksi AGH, masing-masing dengan berkas perkara terpisah, bersama-sama secara berimbang dengan menyesuaikan peran serta tingkat kesalahan yang mengakibatkan timbulnya kerugian, untuk membayar restitusi sebesar Rp120.388.911.030," ucap jaksa.

Sementara terdakwa Shane dituntut hukuman 5 tahun penjara.

Shane dinilai jaksa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah karena turut serta melakukan penganiayaan berat berencana terhadap David.

Ia dinilai terlibat dalam persiapan dan pelaksanaan tindakan penganiayaan terhadap David. 

"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Shane Lukas dengan pidana penjara selama 5 tahun," ucap jaksa dalam ruang sidang, Selasa (15/8/2023), dikutip dari kanal YouTube Kompas TV.

Selain itu Shane Lukas dituntut membayar restitusi atau ganti kerugian kepada David Ozora sebesar Rp120 miliar.

Jika terdakwa tidak mampu membayar restitusi tersebut, maka digantikan dengan pidana penjara selama 6 bulan.

Kasus penganiayaan ini memancing perhatian dan menjadi berita populer di Tribunnews.com. 

(Posbelitung.co/Tribunnews.com/Suci Bangun Dwi Setyaningsih/Fahmi Ramadhan)

Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Hasil Sidang Tuntutan Terdakwa Penganiayaan David, Mario Dandy 12 Tahun Penjara, Shane Lukas 5 Tahun, https://www.tribunnews.com/nasional/2023/08/15/hasil-sidang-tuntutan-terdakwa-penganiayaan-david-mario-dandy-12-tahun-penjara-shane-lukas-5-tahun

Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Mario Dandy Terkejut Dituntut Bayar Restitusi Rp 120 Miliar: Saya Tak Punya Penghasilan dan Harta, https://www.tribunnews.com/nasional/2023/08/22/mario-dandy-terkejut-dituntut-bayar-restitusi-rp-120-miliar-saya-tak-punya-penghasilan-dan-harta


Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved