Buruan, Ini Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan di Belitung Timur, Bayar Sekarang Denda Tidak Dihitung

Pemutihan pajak kendaraan adalah program pemerintah untuk meringankan wajib pajak yang menunggak atau telat membayar kewajibannya....

Satlantas Polres Ketapang
Ilustrasi membayar pajak kendaraan -- Buruan, Ini Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan di Belitung Timur, Bayar Sekarang Denda Tidak Dihitung 

Namun wajib pajak baru berdatangan sejak Senin kemarin untuk mendapatkan penghapusan tunggakan pajak.

"Memang mulainya dari Jumat kemarin, cuman baru ramai semenjak Senin. Hari ini juga masih ramai dari pagi," kata Erwinsyah

Dia menjelaskan, program pemutihan dilaksanakan berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 14 Tahun 2023.

Pemutihan menghapuskan denda dan pokok pajak yang menunggak, sehingga hanya membayar satu tahun dari pokok pajak berjalan.

Pembebasan BBN ke 2 dan seterusnya untuk kendaraan plat BN dan kendaraan asal luar provinsi.

Penghapusan BBN ke 2 dan seterusnya untuk kendaraan plat BN dan kendaraan dari luar provinsi.

"Jadi banyak sekali keuntungan bagi masyarakat. Oleh sebab itu, silakan manfaatkan program ini karena waktunya juga cukup lama," kata Erwin.

(*/Posbelitung.co/Bryan Bimantoro/ Dede Suhendar)

 

Samsat Belitung Timur Lakukan Pemutihan Pajak Kendaraan hingga Oktober 2023, Denda Tak Dihitung

POSBELITUNG.CO, BELITUNG - Pemprov Bangka Belitung melalui UPT Bakuda Samsat Belitung Timur melakukan pemutihan pajak kendaraan mulai 18 Agustus 2023 hingga 18 Oktober 2023.

Tujuannya, menggenjot pemasukan daerah atas pajak

Kepala UPT Bakuda Samsat Beltim, Yuli Ampera mengemukakan, pemutihan pajak kendaraan ini adalah penghilangan denda bayar pajak yang lama terlewat oleh wajib pajak.

"Jadi nanti dendanya tidak dihitung. Pemutihan ini dilakukan untuk menstimulasi wajib pajak supaya mau bayar pajak," kata Yuli, Rabu (23/8/2023).

Menurutnya, dari tahun ke tahun minat wajib pajak membayar pajak saat pemutihan cukup tinggi.

Halaman
1234
Sumber: Pos Belitung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved