Polisi Amankan Terduga Pelaku Pengrusakan dan Pembakaran Aset PT Foresta di Belitung

Sekitar dua atau tiga orang yang ditangkap. Cuman saya kurang tahu masalah apa karena hanya diminta menyaksikan saja..

Kolase/Screenshot (IST/Martoni)
Polemik lahan tak selesai, masyarakat Kecamatan Membalong marah lalu menggelar aksi menebang pohon sawit untuk menghalani jalan masuk ke kantor PT Foresta, dan membakar aset milik perusahaan tersebut. Kamis (17/8/2023). 

POSBELITUNG.CO -- Terduga pelaku perusakan dan pembakaran di area PT Foresta Lestari Dwikarya diamankan polisi pada Kamis (24/8/2023) dini hari.

Adapun penangkapan tersebut dilakukan di area perumahan Billiton Regency, Desa Aik Rayak, Kecamatan Tanjungpandan, Kabupaten Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung ( Babel ).

Terkait penagkapan tersebut pihak kepolisian membenatkannya, namun belum diketahui pasti jumlah terduga pelaku yang diamankan serta nama-namanya.

"Benar, semalam dilakukan upaya paksa, sekarang masih dilakukan pemeriksaan. Nanti ada press realese resmi," kata Kapolres Belitung AKBP Didik Subiyakto saat dikonfirmasi posbelitung.co.

Terpisah, Ketua RT 41 RW 14 Dusun Aik Rayak Timur II, Desa Aik Rayak Tu Bagus Didik membenarkan adanya penangkapan sekelompok oknum di perumahan Billiton Regency, Kabupaten Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung

Didik mengatakan, penangkapan berlangsung sekitar pukul 01.00 WIB dini hari yang dilakukan rombongan kepolisian. 

Selaku Ketua RT setempat, Didik memang diminta menyaksikan penangkapan tersebut hanya dirinya tidak mengetahui pasti kasus yang menjerat oknum tersebut.

Baca juga: Buruan, Ini Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan di Belitung Timur, Bayar Sekarang Denda Tidak Dihitung

Baca juga: Jalan Dekat Kantor BLK Bangka Belitung Amblas Akibat Tambang Ilegal

Baca juga: Link Pendaftaran CPNS 2023, Lulusan SMA, Formasi S1, Termasuk Panduan Cara Daftarnya dan Syarat

"Sekitar dua atau tiga orang yang ditangkap. Cuman saya kurang tahu masalah apa karena hanya diminta menyaksikan saja," ungkapnya saat dikonfirmasi Posbelitung.co pada Kamis (24/8/2023). 

Menurutnya, oknum yang ditangkap memang tinggal di perumahan Billiton Regency. 

Namun mereka hanya ngontrak dan baru beberapa hari tinggal di perumahan tersebut dan belum melapor kepada ketua RT. 

"Kalau dari lokasi memang benar warga saya, tapi informasinya mereka itu ngontrak baru dua minggu dan belum lapor. Jadi saya kurang tahu," ungkapnya. 

Didik mengatakan pada saat dilakukan penangkapan, banyak personel polisi yang turun ke lapangan. 

Meskipun demikian, proses pengamanan berjalan lancar tanpa perlawanan. 

"Ramai semuanya turun ada empat tim, ads reskrim ada juga brimob," kata Didik.

Sebelumnya diberitakan, sekelompok masyarakat sempat melakukan pengrusakan dan pembakaran di area PT Foresta Lestrasi Dwikarya pada tanggal 16 Agustus 2023 lalu. 

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved