Sambo Cs Resmi Dijebloskan ke Lapas Salemba, Putri Candrawathi Dieksekusi ke Lapas Pondok Bambu

Kamis 24 Agustus 2023, Tim Jaksa Eksekutor pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah melaksanakan ekekusi badan terhadap Terpidana FERDY SAMBO...

KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO
Terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo dijebloskan ke Lapas Salemba, Kamis (24/8/2023). 

POSBELITUNG.CO -- Tim Jaksa Eksekutor pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan mengeksekusi eks Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo dan dua terpidana kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat ke Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Salemba, Jakarta Pusat, Kamis (24/8/2023).

Mulai Kamis (24/8/2023) hari ini, Ferdy Sambo akan menghuni sel tahanan hingga akhir hayatnya.

Ferdy Sambo divonis hukuman penjara seumur hidup atas kasus pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Selain Ferdy Sambo, di hari yang sama Kuat Ma'ruf dan, dan Ricky Rizal Wibowo juga dijebloskan ke tahanan.

Diketahui, Ferdy Sambo dkk merupakan terpidana kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

"Terpidana Ferdy Sambo menjalani pidana penjara seumur hidup di Lembaga Permasyarakatan kelas IIA Salemba, Jakarta Pusat, berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 813.K/Pid/2023 tanggal 8 Agustus 2023," Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana dalam keterangan resminya.

Selain Ferdy Sambo, dua terpidana lain, yakni Kuat Ma'ruf (eks asisten rumah tangga Sambo) dan Ricky Rizal Wibowo (eks ajudan Sambo) juga dieksekusi ke Pemasyarakatan Kelas IIA Salemba, Jakarta Pusat.

Baca juga: Megawati Sindir Keras MA soal Kasus Ferdy Sambo: Masuk ke MA kok Pengurangan Hukuman

Baca juga: Link Pendaftaran CPNS 2023, Lulusan SMA, Formasi S1, Termasuk Panduan Cara Daftarnya dan Syarat

Baca juga: Oklin Fia Minta Maaf, Akui Menyesal Buat Konten Jilat Es Krim: Ini Teguran Allah, Sosok Pria Terkuak

Diketahui, dalam putusan kasasi Mahkamah Agung (MA), Kuat Ma'ruf divonis 10 tahun penjara. Sedangkan Ricky Rizal delapan tahun penjara.

FERDY SAMBO CS DIEKSEKUSI KEJAKSAAN - Putri Candrawathi ditahan di Lapas Pondok Bambu. Sedangkan Ferdy Sambo cs ditahan di Lapas Salemba
FERDY SAMBO CS DIEKSEKUSI KEJAKSAAN - Putri Candrawathi ditahan di Lapas Pondok Bambu. Sedangkan Ferdy Sambo cs ditahan di Lapas Salemba (KOLASE TRIBUN MEDAN)

"Kamis 24 Agustus 2023, Tim Jaksa Eksekutor pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah melaksanakan ekekusi badan terhadap Terpidana FERDY SAMBO, Terpidana KUAT MA’RUF, dan Terpidana RICKY RIZAL WIBOWO," katanya.

Sementara istri Ferdy Sambo, yakni Putri Candrawathi telah lebih dulu dieksekusi ke Lapas Kelas IIA Pondok Bambu, Jakarta Timur.

Eksekusi terhadap perkara Putri Candrawathi telah dilaksanakan sehari sebelumnya, yakni Rabu (23/8/2023).

"Per hari ini (Rabu 23 Agustus 2023) sudah masuk. Sesuai SOP (dieksekusi) ke Pondok Bambu," kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Syarief Sulaeman Nahdi saat dihubungi, Rabu (23/8/2023).

Sebagai informasi, terkait pekara ini sebelumnya, Mahkamah Agung telah menerbitkan putusan kasasi pada Selasa (8/8/2023).

Dalam amar putusan kasasi perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua, Mahkamah Agung telah meringankan vonis bagi empat terdakwa yang kini telah menjadi terpidana, yakni: Ferdy Sambo, Putri Candrawarthi, Kuat Ma'ruf, dan Ricky Rizal.

Untuk Ferdy Sambo, dihukum seumur hidup penjara dari sebelumnya hukuman mati.

Kemudian Putri Candrawathi dihukum 10 tahun penjara dari sebelumnya 20 tahun penjara.

Adapun asisten rumah tangganya, Kuat Ma'ruf memperoleh hukuman 10 tahun penjara dari sebelumnya 15 tahun penjara.

Sementara mantan ajudannya, Ricky Rizal dihukum 8 tahun penjara dari sebelumnya 13 tahun penjara.

Baca juga: Cara Mudah Membuat HP Oppo Reno10 Series 5G Jadi Remote TV dan AC, Tak Perlu Aplikasi Pihak Ketiga

Baca juga: Polisi Amankan Terduga Pelaku Pengrusakan dan Pembakaran Aset PT Foresta di Belitung

Baca juga: Menanti Hasil Tes DNA Bayi Tertukar di Bogor, Siti Mauliah Pasrah, Ibu D Buka Suara Usai Tes DNA

Putri Candrawathi Pakai Pakaian Serba Hitam

Terpidana kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Putri Candrawathi (PC) resmi mendekam di Lapas Perempuan Kelas II A Pondok Bambu, Jakarta Timur.

Istri mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo ini bakal menjalani hukuman pidana selama 10 tahun.

“PC diterima di Lapas Perempuan Jakarta pada hari Rabu tanggal 23 Agustus 2023 pada pukul 17.00 WIB,” ujar Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen Pas) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Rika Aprianti, Kamis (24/8/2023).

Rika mengatakan, Putri Candrawathi telah menjalani pemeriksaan administrasi sebelum mendekam di Lapas Pondok Bambu.

Mantan Bendahara Umum (Bendum) Bhayangkari ini juga telah menjalani serangkaian pemeriksaan kesehatan.

Ditjen Pas juga memastikan bahwa seluruh proses eksekusi Putri Candrawathi dari Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung ke Lapas Perempuan Jakarta telah sesuai dengan prosedur.

“PC ditempatkan di kamar mapenaling (masa pengenalan lingkungan),” ujar Rika.

Jaksa Tak Bisa PK

Diketahui, Jaksa kini sudah tak bisa lagi mengajukan peninjauan kembali (PK) sebagai langkah upaya hukum selanjutnya karena telah ada putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

"Kewenangan Kejaksaan dalam hal ini jaksa penuntut umum untuk melakukan upaya hukum luar biasa berupa PK sejak tanggal 14 April 2023 sudah dianulir oleh MK dengan putusan Nomor 20 Tahun 2023 sehingga kita tidak mempunyai kewenangan lagi untuk mengajukan PK dalam perkara tindak pidana," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana, Rabu (9/8/2023).

Baca juga: HP OPPO Terbaru di Awal Agustus 2023, Harga dan Spek RAM-nya

Baca juga: Soal dan Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 7 Halaman 17-18 Tema Pamflet Wisata, Kurikulum Merdeka

Baca juga: Detik-detik Jokowi Salah Jalan Saat Kunjungi Presiden Kenya, Videonya Viral, Istana Angkat Bicara

Namun, Ketut mengatakan terdakwa Ferdy Sambo dkk masih memiliki kesempatan untuk mengajukan upaya hukum PK apabila masih ingin mengajukan haknya. Sebab, putusan MK tersebut hanya membatasi jaksa mengajukan PK.

"Kita dengar dulu nanti setelah dilakukan eksekusi, setelah statusnya terdakwa ini menjadi narapidana, maka yang bersangkutan juga diberikan kesempatan untuk mengajukan PK yang diatur secara hukum atau konstitusi," katanya.

Diberitakan sebelumnya, Ferdy Sambo divonis mati di tingkat PN Jakarta Selatan.

Kemudian Ferdy Sambo mengajukan banding atas vonis mati yang dijatuhkan PN Jakarta Selatan.

Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta kemudian menguatkan putusan hukuman mati itu.

Ferdy Sambo pun mengajukan permohonan kasasi.

Vonis kasasi Ferdy Sambo telah diketok MA pada Selasa (8/8/2023).

MA menganulir vonis mati terhadap Ferdy Sambo.

"Penjara seumur hidup," demikian bunyi putusan kasasi yang disampaikan MA.

MA menyampaikan ada 2 hakim yang melakukan dissenting opinion atau yang menolak kasasi Ferdy Sambo.

Keduanya adalah Jupriyadi dan anggota majelis ketiga yaitu Desnayeti.

Namun kedua hakim tersebut kalah suara dari 3 anggota majelis hakim lainnya.

Sehingga putusan hakim tetap memperbaiki putusan Ferdy Sambo dengan hukuman seumur hidup.

"Mereka (2 hakim yang melakukan dissenting opinioin) melakukan DO, dissenting opinion berbeda pendapat dengan putusan majelis hakim yang lain yang 3, jadi beliau tolak kasasi, artinya tetap hukuman mati tapi putusan adalah tadi dengan perbaikan seumur hidup," Kabiro Hukum MA, Sobandi.

(*/ TribunKaltim.co/ Tribun-Medan.com)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved