Berita Bangka Tengah

Susul Si Bos, PN Koba Vonis Bebas Gogon Anak Buah Akon

Karmin alias Gogon mendapatkan vonis bebas dari Pengadilan Negeri Koba, Bangka Tengah, Jumat (25/8/2023) sore.

Tayang:
Penulis: Arya Bima Mahendra |
(Bangkapos/Arya Bima Mahendra)
Sidang putusan terhadap Karmin alias Gogon, Jumat (25/8/2023) di Pengadilan Negeri Koba, Bangka Tengah. 

POSBELITUNG.CO, BANGKA -- Karmin alias Gogon mendapatkan vonis bebas dari Pengadilan Negeri Koba, Bangka Tengah, Jumat (25/8/2023) sore.

Pada sidang tersebut, Gogon didampingi oleh ketiga orang penasehat hukumnya.

Perlu diketahui bahwa Gogon merupakan anak buah dari Suratno alias Akon yang terlibat perkara dugaan penampungan serta pengolahan timah secara ilegal.

Akon sendiri telah divonis bebas oleh majelis hakim yang sama pada tanggal 11 Agustus 2023 silam.

Diketahui, Gogon berperan sebagai anak buah Akon yang bertugas mengumpulkan timah dari penambang untuk kemudian ditampung dan diolah di gudang yang berada di Dusun Sampur, RT. 005 Desa Kebintik, Kecamatan Pangkalan Baru.

Dirinya pun telah beberapa kali mengikuti sidang perkara yang menimpanya tersebut dengan berkas perkara yang berbeda dengan Suratno alias Akon.

Sebelumnya, Gogon dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan tuntutan pidana selama dua tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dan denda sebesar Rp37,5 miliar subsidair 3 bulan kurungan dengan perintah terdakwa tetap dalam tahanan.

Akan tetapi, majelis hakim PN Koba memberikan vonis bebas kepada Gogon.

"Menyatakan terdakwa Karmin alias Gogon Bin Djuman tidak terbukti secara sah dan meyakinkan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan tunggal penuntut umum," kata Hakim Ketua, Rizal Taufani membacakan putusan.

Kedua, membebaskan terdakwa oleh karena itu dari dakwaan penuntut umum. Ketiga, memerintahkan terdakwa dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan.

"Keempat, memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat dan martabatnya," sambungnya.

Dari hasil putusan tersebut, terdakwa dan penasehat hukumnya menerima keputusan majelis hakim.

Namun, penuntut umum saat ditanyai majelis hakim berkata bahwa pihaknya akan mengambil upaya hukum kasasi.

Diberitakan Bangkapos.com sebelumnya, beberapa hari lalu, majelis hakim dari Pengadilan Negeri Koba, Bangka Tengah telah memvonis bebas Suratno alias Akon (30) dari perkara yang menimpanya.

Sebelumnya Akon diduga telah terlibat aksi penampungan dan pengolahan pasir timah tanpa izin di sebuah gudang di Dusun Sampur, Desa Kebintik, Kecamatan Pangkalan Baru pada 14 Februari 2023 lalu.

Sumber: Bangka Pos
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved