Suryadi Minta Konflik Warga dengan PT Foresta Selesai Lewat RJ, Sanem Sayangkan Anarkisme
Kami fokus pada RJ supaya konflik ini bisa dikendalikan, untuk mengamankan dan mengkondusifkan masyarakat. Karena peristiwa ini tidak berdiri ...
Penulis: Asmadi Pandapotan Siregar CC | Editor: Asmadi Pandapotan Siregar
POSBELITUNG.CO -- Mantan Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung ( Babel ), yang juga sekaligus tokoh masyarakat Belitung yang tergabung di Forum Keadilan Rakyat Belitung (FKRB), Suryadi Saman mengharapkan kepada Kapolda Bangka Belitung agar kasus konflik antara masyarakat Kecamatan Membalong dengan PT Foresta Lestari Dwikarya agar dapat diselesaikan secara Restorative Justice.
Hal itu dilakukan mengingat RJ perlu dilakukan untuk membangun trust atau kepercayaan.
"Saya sampaikan kepada Kapolres, bahwa yang hilang selama ini di masyarakat rasa kepercayaan. Trust tidak ada. Kita harus bangun trust supaya mereka (masyarakat) memahami bahwa apa yang dilakukan tidak dicurigai dalam bentuk yang lain, tapi semata menyelesaikan konflik," kata Suryadi Saman saat konferensi pers setelah FKRB menemui Kapolres Belitung, Senin (28/8/2023).
Menurut Suryadi Saman, permohonan Restorative Justice telah disampaikan kepada Kapolda Babel melalui Kapolres Belitung.
Anggota forum juga memohon pertimbangan untuk menyelesaikan permasalahan konflik masyarakat dengan PT Foresta Lestari Dwikarya dilakukan secara terintegrasi dan komprehensif, karena berdampak luas di masyarakat.
"Rentetan kejadian tidak tiba-tiba, walaupun ada insiden yang luar biasa menurut kami sehingga menimbulkan kerugian material, dan ada pidananya. Kami tetap memohon kepada aparat penegak hukum untuk mengedepankan restorative justice. Karena implikasi yang sangat luas," sambung dia.
Apalagi, lanjutnya, berdasarkan informasi, memaksimalkan RJ pernah dibicarakan di Rumah Dinas Bupati Belitung saat pertemuan dengan Wakapolda Babel pada 18 Agustus 2023 lalu.
Baca juga: Daftar Formasi CPNS-PPPK 2023 Kementerian & Lembaga yang Diumumkan, Lengkap Cara Daftar Akun SSCASN
Baca juga: HP Oppo A16 Turun Harga Hingga Rp 395 Ribu, Cek Spek Sebelum Beli, Prosesor Helio G35
Baca juga: Anak di Bawah Umur jadi Korban Asusila Paman di Belitung Timur, Korban Trauma Berat
Suryadi Saman memandang, upaya penegakan hukum pro justitia yang dilakukan Polda Babel terhadap 11 tersangka dugaan perusakan dan pembakaran aset PT Foresta Lestari Dwikarya terkesan parsial.

Hal tersebut justru akan memicu konflik baru jika dilakukan dengan metode seperti ini antara kelompok masyarakat dan pihak perusahaan.
"Kami meyakini kalau memang polda mengambil langkah pro justitia, lebih 100 orang akan jadi tersangka. Karena temuan kami lebih dari 300 lebih orang, bagaimana kerusakan yang masif dilakukan hanya 11 orang, tidak mungkin. Kejadian ini tidak berdiri sendiri," jelas Suryadi.
Suryadi menambahkan, masyarakat mengakui ada indikasi pidana dalam kejadian itu, yang pasti menyebabkan kerugian materiil dari pihak ketiga.
Tapi fakta lainnya bahwa kejadian tersebut tidak berdiri sendiri, tidak tiba-tiba orang datang membakar.
Makanya kalau RJ tidak dikedepankan, Suryadi meyakini konflik ini tidak selesai.
"Kami fokus pada RJ supaya konflik ini bisa dikendalikan, untuk mengamankan dan mengkondusifkan masyarakat. Karena peristiwa ini tidak berdiri sendiri, kami percaya RJ solusi paling baik dalam menyelesaikan permasalahan ini," bebernya.
"Peristiwa pembakaran tidak berdiri sendiri, bukan tiba-tiba orang dengan niat masyarakat. Nawaitu tidak ada di situ. Jangan lupa 300 lebih orang, apa sebenarnya pemicu yang menggerakkan masyarakat untuk membakar. Ada episode-episode dan peranan APH yang semestinya menurut analisa sementara kami bisa mencegah itu, kalau SOP pengendalian massa dijalankan," jelas Suryadi Saman.
Forum Keadilan Rakyat Belitung, lanjutnya, merupakan memperjuangkan dan dukungan terhadap masyarakat Membalong.
Forum tersebut terdiri dari Ketua Dukun Kampong Belitung Mukti Maharip, Ketua Lembaga Adat Melayu (LAM) Belitung Abdul Hadi Adjin, juga Mantan Wakil Gubernur Bangka Belitung, serta Syamsul Basroni dan Minggu.
Senada dengan itu, Ketua Lembaga Adat Melayu (LAM) Belitung, Abdul Hadi Adjin mengatakan pihaknya sepakat dengan Kapolres agar tetap kondusif.
Baca juga: Biodata Kim Sejeong, Idol KPop yang Bakal Konser di Jakarta, Catat Harga Tiketnya
Baca juga: Ukraina Kekurangan Prajurit, Pria 71 Tahun Dikirim Buat Ikut Pelatihan Militer NATO di Jerman
Baca juga: Soal dan Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 7 Halaman 17-18 Tema Pamflet Wisata, Kurikulum Merdeka
Ia pun meminta agar anggota Brimob juga tak banyak berkeliaran yang dapat meresahkan masyarakat.
Ia pun berharap agar konflik masyarakat dengan PT Foresta Lestari Dwikarya dapat diselesaikan secara tuntas untuk anak-cucu ke depan.
"Karena perusahaan 29 tahun perusahaan terkesan tertutup. Ternyata ada lokasi-lokasi yang di luar HGU, ratusan hektare. Ini harus diselesaikan. Forum Keadilan Rakyat Belitung dalam hal ini membantu masyarakat dan pemerintah, juga perusahaan agar tidak dibubarkan," tuturnya.
Berikut poin-poin yang diperjuangkan FKRB:
- Menyampaikan surat agar memaksimalkan upaya restorative justice seperti yang dijanjikan Wakapolda Babel dalam pertemuan 18 Agustus 2023.
- Upaya pro justitia yang dilakukan Polda Babel terkesan parsial yang justru akan memicu konflik baru.
- FKRB telah membentuk tim pencari fakta yang bekerja mengumpulkan bukti autentik dalam mengambil langkah strategis demi menegakkan keadilan bagi kelompok masyarakat yang terlibat langsung dalam konflik ini.
Konflik Masyarakat vs PT Foresta Jadi Bom Waktu yang Meledak
Konflik kelompok masyarakat Kecamatan Membalong, Kabupaten Belitung, dengan PT Foresta Lestari Dwikarya kini berbuntut panjang.
Setelah tiga kali aksi demo, akhirnya berujung perusakan dan pembakaran aset PT Foresta, 11 warga menjadi tersangka dan diamankan di Rutan Polda Bangka Belitung.
Forum Keadilan Rakyat Belitung, Suryadi Saman, menyayangkan peran pemerintah dan pemangku kepentingan dalam menyelesaikan konflik.
Baca juga: HP OPPO Terbaru di Awal Agustus 2023, Harga dan Spek RAM-nya
Baca juga: 60 Contoh Soal dan Kunci Jawaban Pilihan Ganda PAT IPS Kelas 7 Semester 2
Baca juga: OPPO A16 dan A17 yang Masih Jadi Incaran, Turun di Agustus 2023, Berikut Harga HP Oppo Terbaru
"Bagi kami masyarakat terkesan berlarut-larut, bertele-tele, tidak to the point, dan tanpa tahapan yang jelas sehingga menyebabkan banyak isu dan gampang memicu kerusuhan terhadap perusahaan," kata Suryadi Saman, Senin (28/8/2023).
Dia berharap, ada tahapan yang jelas dari pemerintah dalam menyelesaikan konflik.
Apalagi konflik masyarakat dengan PT Foresta Lestari Dwikarya telah berlangsung lama, bahkan sudah bertahun-tahun, sehingga sebenarnya hanya bom waktu.
"Kami menganggap pemerintah belum cukup hadir dalam penyelesaian konflik. Sebagai pemimpin tidak cukup hanya mengatakan bukan kewenangan. Tidak cukup mengatakan kepada kami rakyat bahwa itu bukan kewenangan kami. Itu bukan pemimpin," kata Mantan Wakil Gubernur Bangka Belitung ini.
Menurutnya, harus cari solusi bersama, membangun kepercayaan dengan masyarakat untuk menyelesaikan tahapan demi tahapan sampai dicapai kesepakatan.
"Ini yang menurut saya selama ini tidak ada sehingga bom waktu ini meledak," tutur dia.
Sanem: Jangan Menyalahkan Pemerintah
Terkait konflik masyarakat Kecamatan Membalong, Kabupaten Belitung, dengan PT Foresta Lestari Dwikarya, yang berujung ditangkapnya 11 warga, mendapat tanggapan dari Bupati Belitung.
Bupati Belitung Sahani Saleh yang akrab disapa Sanem ini sangat menyayangkan aksi anarkisme yang dilakukan oleh sekelompok warga yang berkonflik dengan perusahaan perkebunan sawit tersebut.
"Kami menyayangkan anarkisme. Jangan menyalahkan pemerintah mengatakan kami tidak menyikapi, kami sudah segitunya. Sudah pertemuan kapolres dan dandim, mencari solusi. Tapi tetap negara hukum berbicara aturan, bagaimana aturan mengakomodir tuntutan masyarakat," katanya, setelah rapat paripurna di DPRD Belitung, Senin (28/8/2023).
Menurutnya, tuntutan masyarakat terhadap 20 persen plasma dari HGU perusahaan sawit sedang dalam proses sesuai aturan. Namun dalam prosesnya, sekelompok masyarakat tidak sabaran sehingga melakukan tindakan anarkis.
"Sekarang kami tetap proses upaya untuk tuntutan, memang tidak semudah membalikkan telapak tangan. Kami harus punya data dan referensi, ini sedang kami proses juga," kata dia.
Menurutnya, ia bersama Ketua DPRD Belitung berencana datang ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) pusat untuk menanyakan lebih lanjut soal perpanjangan hak guna usaha (HGU) PT Foresta. Apalagi informasinya, HGU perusahaan tersebut telah diperpanjang sampai 2096.
Selain itu, pihaknya juga berencana datang ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) membahas soal plasma yang menjadi tuntutan masyarakat.
"Kami sedang ini, tiba-tiba mereka sudah berbuat tindakan anarkis. Sekarang kaitan dengan tindakan anarkis, kami sebagai pemerintah yang memang tidak dikehendaki terjadi semacam itu, secara ininya, tanggungan ada konsekuensi," ujar Sanem.
"Kami kan sudah berbuat, melakukan penilaian sesuai kewenangan Bupati,kemudian uji petik apa yang mereka laporkan, tapi mereka apa yang dilimpahkan tidak melaporkan. Setelah kejadian perusahaan melapor, barulah mereka buat laporan. Tidak semudah membalikkan telapak tangan," imbuh dia.
Adanya penanaman sawit di luar HGU yang dilakukan pihak perusahaan, kata Sanem masih menjadi indikasi yang perlu dibuktikan dari peta BPN.
"Makanya kalau belum ada kepastian harus ditelusuri di pusat, berwenang soal HGU kewenangan BPN pusat, tidak ada kewenangan kami lagi. Kami tidak ada kewenangan, karena langsung ke pusat semua. Kami saja tidak tahu menahu (Foresta sudah perpanjang HGU), kami tanya ke BPN, ternyata sudah diperpanjang," tutur dia.
(*Posbelitung.co/Adelina Nurmalitasari/)
PLTMG PLN di Kawasan Industri Suge Belitung Jadi Stimulan Sektor Lain |
![]() |
---|
Bupati Belitung Timur Instruksi Dinas PU Dampingi Pembangunan Rumah Korban Kebakaran di Mempaya |
![]() |
---|
Pemkab Belitung Bakal Tata Ulang Kawasan Gedung Nasional Tanjungpandan |
![]() |
---|
Bocoran Sekda Terpilih, Bupati Belitung: Nanti Kalau Nomor Dua Dikomplain Lagi |
![]() |
---|
Bupati Belitung Mutasi Pejabat Eselon II, Jabatan Kosong Bakal Diisi Pelaksana Tugas |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.