Berita Pangkalpinang

Cegah Karhutla, Polisi Terjunkan Bhabinkamtibmas

Kepolisian daerah mendapatkan instruksi untuk dapat mencegah kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah masing-masing.

Penulis: Ajie Gusti Prabowo |
Bangka Pos / Andini
Mobil pemadam kebakaran milik Satpol PP dan Damkar Kota Pangkalpinang usai bertugas memadamkan api di kawasan pantai Pasir Padi 

PANGKALPINANG, POSBELITUNG.CO - Kepolisian daerah mendapatkan instruksi untuk dapat mencegah kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah masing-masing. Ini dilakukan, menyusul banyaknya kejadian karhutla yang terjadi di sejumlah wilayah di Bangka Belitung.

Kabid Humas Polda Babel, Kombes Pol Jojo Sutarjo mengajak semua masyarakat untuk menjaga hutan dan lahan, agar terhindar dari aktivitas pembakaran secara sembarangan. "Kita sama-sama menjaga, karena saat musim kekeringan sejumlah daerah rawan terjadi kebakaran lahan. Sehingga mari kita jaga dan ingatkan jangan sampai merembet," kata Jojo, Rabu (30/8).

Diakuinya, satu pekan terakhir ini, banyak terjadi kebakaran lahan di sejumlah daerah. Sehingga polisi diminta untuk mewaspadai dan mengingatkan semua jajaran terkait dapat pembakaran hutan dan lahan.

"Kita lihat satu pekan ke belakang kebakaran lahan banyak terjadi. Mulai dari area lahan di lintas timur terjadi kebakaran, sepanjang jalan kiri dan kanan. Kemarin juga di Bangka Selatan terjadi kebakaran lahan dan pada saat kendaraan damkar menuju TKP terjadi laka lantas," jelasnya.

Pihaknya juga telah meminta Bhabinkamtibmas untuk melakukan sosialisasi agar tidak terjadi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di sejumlah wilayah di Bangka Belitung. "Melalui Bhabinkamtibmas kita melakukan sosialisasi dan imbauan menggunakan spanduk, baleho di tempat tertentu. Supaya tidak membuka lahan dengan cara membakar, karena apabila membakar hutan dan lahan ada ancaman hukumannya," jelas Jojo.

Hal tersebut, berdasarkan regulasi yang mengatur larangan pembakaran hutan dan lahan secara sengaja untuk tujuan pembukaan atau pengolahan lahan, adalah Undang-Undang (UU) Nomor 41/1999 tentang Kehutanan. Pembakaran hutan dan lahan berdasarkan UU Kehutanan merupakan pelanggaran hukum, sehingga pelaku dapat dikenakan sanksi pidana dan denda.

"Dalam pasal 78 Ayat 3 UU Kehutanan disebutkan, barang siapa yang dengan sengaja melakukan pembakaran hutan akan dikenakan pidana penjara maksimal 15 tahun dan/atau denda maksimal Rp 5 miliar," tegasnya.

Sebelumnya, dari laporan BPBD, sudah ada laporan sekitar 400 hektare hutan dan lahan yang terjadi kebakaran.

Kepala Badan Penanggulangan dan Bencana Daerah (BPBD) Bangka Belitung, Mikron Antariksa mengungkapkan, ratusan hektare itu lahan yang berada di tujuh kabupaten/kota di wilayah Bangka Belitung. "Karhutla atau kebakaran hutan dan lahan sudah 400 hektare lebih, setiap hari kami dapat laporan kebakaran hutan dan lahan di seluruh wilayah Babel, kabupaten dan kota," ujar Mikron, Senin (28/8).

Dirinya tak menampik cuaca panas pada musim kemarau menjadi satu di antara pemicu terjadi karhutla di Babel. "Karhutla ini paling kecil terjadi di kota Pangkalpinang karena hutan dan lahan sedikit, yang Belitung, Bangka Barat dan Bangka Selatan ada beberapa titik," katanya.

Ia menjelaskan, 90 persen karhutla itu terjadi karena kelalaian manusia, sehingga ini harus menjadi perhatian bersama. "Dominan ulah manusia, baik sengaja dan tidak sengaja, misalnya sengaja itu saat membakar lahan untuk membuka lahan berkebun tapi tidak dikendalikan. Kami menyarankan tidak membakar lagi pada saat waktu panas karena kalau lalai bisa menyebar ke sisi lain kebun mereka. Selain itu, pada area yang potensi kering, kami harap tidak buang rokok dan plastik sembarangan," jelasnya.

Mengatasi keadaan ini, personel BPBD di kabupaten/kota dan provinsi Babel siap siaga untuk menangani karhutla. "Saat ini masih terkendali, baik dari kabupaten/kota dan masyarakat peduli api, kami tetap siaga," katanya.

Kapolda Bangka Belitung, Irjen Pol Yan Sultra mengatakan, Bangka Belitung bukan daerah rawan kebakaran hutan dan lahan. Namun, ia mengingatkan ke masyarakat jangan membakar hutan sembarangan karena ada sanksi hukum.

"Kalau kita sebenarnya bukan daerah yang rawan Karhutla, karena di sini lahan hutan terbakar jarang. Titik panas selalu ada, kita juga imbau untuk masyarakat jangan sembarang membakar lahan, membuka lahan," kata Yan Sultra, Kamis (24/8).

Dirinya juga mengingatkan apabila, membakar hutan di daerah kawasan hutan, tentunya ada konsekuensi hukumnya. "Kalau di kawasan ada konsekuensi hukumnya," tegasnya.

Namun, ia mengatakan hingga saat ini belum ada pelaku pembakaran hutan di Babel yang diamankan polisi. "Sampai saat ini belum ada, karena kita bukan daerah rawan Karhutla," ujarnya. (s2)

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved