Kasus Asusila Menimpa Anak

Ayah Tiri Pelaku Tindak Asusila Dibekuk Polisi di Teras Rumahnya

Pelaku berprofesi sebagai wiraswasta dan berdomisili di salah satu desa di Kecamatan Sungaiselan,

|
Penulis: Arya Bima Mahendra |
Istimewa
Anggota Polsek Sungaiselan saat mengamankan IB, pelaku pencabulan terhadap anak tirinya sendiri, Jumat (1/9/2023) malam. (Ist/Polsek Sungaiselan) 

POSBELITUNG.CO, BANGKA -- Anggota Polsek Sungaiselan berhasil menangkap ayah tiri pelaku tindak asusila terhadap anak tirinya sendiri.

Pelaku adalah IB yang berprofesi sebagai wiraswasta dan berdomisili di salah satu desa di Kecamatan Sungaiselan, Kabupaten Bangka Tengah.

Baca juga: BREAKING NEWS : Ayah di Sungaiselan Tega Cabuli Anak Tiri

Kapolsek Sungaiselan, AKP Bobory Niko menjelaskan tentang kronologi pengungkapan perkara tersebut.

"Pada, Jumat, 1 September 2023 sekira pukul 18.30 WIB anggota kepolisian Unit Reskrim Polsek Sungaiselan mendapatkan Informasi dari masyarakat bahwa pelaku tindak pidana asusila dimana saat itu pelaku sedang berada di teras rumahnya," ungkap Bobory, 

Setelah mendapatkan informasi tersebut, kemudian Kapolsek bersama unit Reskrim Polsek Sungaiselan langsung menuju ke lokasi tersebut.

"Setibanya di lokasi, tim langsung menemukan pelaku dan berhasil mengamankannya," jelasnya.

Selanjutnya, tim kepolisian langsung membawa yang bersangkutan dan melakukan interogasi.

Dari hasil interogasi tersebut, pelaku memberikan keterangan dan mengakui bahwa dirinya memang benar telah melakukan tindak asusila terhadap anak tirinya sendiri.

"Sat ini pelaku sudah diamankan menuju Polsek Sungaiselan untuk proses penyidikan dan pemeriksaan lebih lanjut," tuturnya.

Diberitakan sebelumnya, peristiwa tindak asusila terhadap anak di bawah umur kembali terjadi di wilayah Kabupaten Bangka Tengah.

Kali ini, peristiwa itu terjadi di salah satu desa di Kecamatan Sungaiselan oleh seorang ayah terhadap anak tirinya sendiri.

Hal itu diungkapkan oleh kades desa tersebut yang mengaku baru mengetahui informasi itu sekitar dua hari lalu.

“Kasus ini, antara bapak tiri dengan anak tirinya,” ungkap Kades Sabtu (2/9/2023).

Kasus itu diketahui setelah istri dari pelaku sendiri yang melaporkan hal tersebut ke Polsek setempat.

Kades menjelaskan bahwa korban masih berumur sekitar 9 atau 10 tahun. Kata dia, pelaku tersebut sebelumnya masih bujangan dan kemudian menikah dengan istrinya yang seorang janda dan memiliki anak perempuan.

Sumber: Bangka Pos
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved