Seleksi CPNS 2023

Inilah Jurusan S1 yang Bisa Daftar CPNS 2023 ke Mahkamah Agung, Ada 1669 Formasi,

Dalam Lampiran XXXV Keputusan Menteri PANRB Nomor 544 Tahun 2023, tertera jumlah formasi seleksi CPNS 2023 di Mahkamah Agung yaitu sebesar 1.669 ...

Dok. Kementerian PANRB
Ilsutrasi Seleksi CPNS__ Inilah Jurusan S1 yang Bisa Daftar CPNS 2023 ke Mahkamah Agung, Ada 1669 Formasi, 

Berbeda dengan jadwal CPNS 2023 yang terdiri dari 31 tahap, berikut jadwal seleksi PPPK 2023:

  • Pengumuman seleksi: 16-30 September 2023.
  • Pendaftaran seleksi: 17 September-6 Oktober 2023.
  • Seleksi administrasi: 17 September-9 Oktober 2023.
  • Pengumuman hasil seleksi administrasi: 10-13 Oktober 2023.
  • Masa sanggah: 14-16 Oktober 2023. Jawab sanggah 14-18 Oktober 2023.
  • Pengumuman pascasanggah: 17-23 Oktober 2023.
  • Penarikan data final: 24-26 Oktober 2023.
  • Penjadwalan seleksi kompetensi: 27-30 Oktober 2023.
  • Pengumuman daftar peserta, waktu, dan tempat seleksi kompetensi: 31 Oktober-3 November 2023.
  • Pelaksanaan seleksi kompetensi: 5-29 November 2023.
  • Pelaksanaan seleksi kompetensi teknis tambahan: 10 November-1 Desember 2023.
  • Pengolahan nilai seleksi kompetensi: 25 November-4 Desember 2023.
  • Pengumuman kelulusan: 1-10 Desember 2023.
  • Pengisian DRH NI PPPK: 11 Desember 2023-9 Januari 2024.
  • Usul penetapan NI PPPK: 10 Januari-8 Februari 2024.

Syarat Pendaftaran CPNS dan PPPK 2023

Untuk mengikuti proses seleksi penerimaan CPNS dan PPPK 2023, pendaftar perlu memenuhi syarat pendaftaran CPNS dan PPPK 2023 sebagai berikut:

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

2. Minimal berusia 18 tahun dan maksimal berusia 35 tahun

3. Pelamar tidak pernah dipidana penjara

4. Tidak pernah diberhentikan dengan tidak hormat atau berhenti dari PNS, TNI, kepolisian

5. Pelamar tidak sedang berstatus sebagai CPNS, PNS, TNI, dan sejenisnya

6. Pelamar memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan jabatan yang dibuka

7. Sehat jasmani dan rohani

8. Bukan anggota atau pengurus partai politik

9. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia maupun negara lain sesuai dengan ketentuan instansi

(*/TribunJabar.id / posbelitung.co/ kompas.tv)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved