Berita Belitung

Aturan Bupati Soal Insentif Guru PAUD Dana Desa Jadi Acuan

Dari Permendagri keuangan desa, ada nominal insentif perjalanan dinas termasuk honorarium panitia kegiatan yang diatur standar biaya umum (SBU).

Penulis: Rusaidah |
Posbelitung.co/Adelina Nurmalitasari
Kabag Hukum Setda Belitung Suparno. 

POSBELITUNG.CO, BELITUNG - Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Belitung Suparno mengatakan keuangan desa diatur dalam Permendagri yang mengamanatkan untuk diatur dalam Peraturan Bupati untuk menjaga transparansi dan akuntabel.

Dari Permendagri keuangan desa, ada nominal insentif perjalanan dinas termasuk honorarium panitia kegiatan yang diatur standar biaya umum (SBU).

Hal tersebut sebagai acuan supaya pemerintah desa (pemdes) tidak terlalu jauh mengambil keputusan untuk menentukan proporsi besaran yang harus ditetapkan.

"Makanya ditetapkan acuan pada SBU itu. Regulasi ini diatur setiap tahunnya, nanti Desember sudah mengacu lagi, saat ini sedang digodok aturan di 2024. Yang berubah regulasi, apakah nilai sama atau berubah nanti dalam pembahasan," kata Suparno, Selasa (5/9).

Sebelumnya Peraturan Bupati Nomor 2 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Umum di Desa Tahun Anggaran 2023 menuai respon dari HIMPAUDI Belitung. Mereka meminta aturan mengenai insentif guru PAUD yang dinaungi desa yang besaran PAGU atau batasan tertinggi senilai Rp1 juta direvisi.

Lantaran batasan tertinggi tersebut berpengaruh pada psikologis terhadap pendidik PAUD. Akibat aturan tersebut guru-guru PAUD yang insentif sebelumnya di atas Rp1 juta jadi dipangkas.

Mereka meminta, aturan tersebut juga direvisi menjadi batas terendah Rp1 juta sehingga dapat mengangkat insentif guru-guru PAUD lain yang insentifnya masih ratusan ribu rupiah.

Suparno mengatakan, dari sisi hukum, lazimnya besaran yang ditetapkan merupakan batasan tertinggi. Karena kalau diterapkan terendah malah tidak punya acuan atau tidak ada kejelasan nilainya.

"Memang kami mengapresiasi untuk kemajuan pendidikan, kita harus meninjau nominalnya, walaupun peninjau tetap dari desa. Tapi idealnya tetap PAGU atau tertinggi, cuma nominalnya dipertimbangkan," ujar dia.

"Sebenarnya dari desa dengan tim kecamatan memverifikasi PADes, kita memberikan ruang satu juta. Atas tuntutan ditinjau kembali PAGU-nya, kita sepakat. Ini ranahnya pemdes, dari tim nantinya ada evaluasi nominal insentif batasan tertinggi," tambah Suparno.

Menurutnya, adanya penetapan besaran batas tertinggi diharapkan pemerintah desa dapat mencapai angka maksimal. Agar jangan sampai pada aturan memberikan PAGU dengan nominal tinggi, tetapi realisasinya justru jauh di bawah PAGU.

"Karena kalau Rp1 juta, insentifnya, ternyata 500 ribu, itu kan jauh, artinya tidak dimaksimalkan potensi. Tapi tetap harus sesuai ketentuan, bisa dari dana desa, PADes sesuai kebijakan desa," tutur dia. (posbelitung.co)

Sumber: Pos Belitung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved