1.017 Kendaraan Dinas di Belitung dan Belitung Timur Terancam Berstatus Bodong karena Tak Bayar PKB

Kami kurang paham kenapa menunggak, karena biasanya setiap ranmor dinas sudah di anggarkan biaya pemeliharaan yang di dalamnya ada untuk bayar pajak..

Bangka Pos / Yuranda
Ilustrasi kendaraan dinas yang belum bayar PKB__ 1.017 Kendaraan Dinas di Belitung dan Belitung Timur Terancam Berstatus Bodong karena Tak Bayar PKB 

POSBELITUNG.CO -- Sebanyak 6.858 unit kendaraan dinas pemerintah daerah di kabupaten dan kota di Provinsi Kepuluan Bangka Belitung ( Babel ) menunggak bayar pajak kendaraan bermotor (PKB).

Dari jumlah tersebut, Kabupaten Belitung sebanyak 699 unit kendaraan dinas dan Kabupaten Belitung Timur sebanyak 318 unit kendaraan dinas yang menunggak bayar PKB. 

Jumlah total tunggakan dari untuk 1.017 unit kendaraan untuk kedua kabupaten yakni Belitung dan Belitung Timur mencapai nilai Rp816,1 juta .

Adapun ada 6.858 unit kedaraan dinas Pemda baik kabupaten dan kota di Babel menunggak pajak PKB total tunggakan mencapai sebesar Rp5.059.075.200 atau Rp5,05 miliar, dengan pajak pokoknya Rp3,13 miliar dan dendanya sebesar Rp1,91 miliar.

Dengan rincian pemerintah kabupaten kota besaran tunggakan meliputi:

  • Kota Pangkalpinang 1.421 unit nilai total tunggakan Rp932 juta.
  • Kabupaten Bangka Selatan 1.391 unit nilai tunggakan Rp1,3 miliar
  • Kabupaten Bangka Tengah sejumlah 1.085 unit dengan nilai tunggakan Rp843,3 juta.
  • Kabupaten Bangka sebanyak 1.104 unit yang nilai tunggakannya mencapai Rp664,2 juta.
  • Kabupaten Bangka Barat sebanyak 840 unit dengan nilai tunggakan Rp495 juta.
  • Kabupaten Belitung sebanyak 699 unit dan nilai tunggakannya mencapai Rp581,3 juta.
  • Kabupaten Belitung Timur sebanyak 318 unit dengan nilai tunggakan Rp234,8 juta.

Baca juga: Berapa Nilai Ambang Batas CPNS 2023? Cek Update Passing Grade CASN dan Penjelasan BKN

Baca juga: Tak Bayar Pajak, 6.858 Kendaraan Dinas di Bangka Belitung Terancam Berstatus Bodong

Baca juga: Biodata Natasha Wilona, Akui Lebih Pilih Cari Calon Suami, Sebelum Sukses Pernah Tinggal di Gubuk

Kepala Badan Keuangan Daerah (Bakuda) Bangka Belitung, M Haris mengaku kendaraan dinas pemerintah provinsi tak ada tunggakan pajak.

"Kalau di pemprov alhamdulillah tidak ada tunggakan, karena selalu kami anggarkan dan diingatkan," ujar Haris, Rabu (13/9/2023).

Haris mengaku tak tahu alasan kenapa kendaraan dinas pemda di kabupaten kota yang jumlahnya mencapai ribuan ini bisa menunggak pajak.

"Kami kurang paham kenapa menunggak, karena biasanya setiap ranmor dinas sudah di anggarkan biaya pemeliharaan yang di dalamnya ada untuk bayar pajak kendaraan," kata Haris.

Pihaknya mengimbau pemerintah daerah di Provinsi Bangka Belitung bisa segera membayarkan pajaknya.

"Kami mengimbau agar pemkab dan pemkot agar dapat membayar pajak kendaraan dinasnya," katanya.

Kendaraan Dinas Bisa Dinyatakan Bodong

Terkait ini, pemda akan mendapat sanksi seperti pada umumnya yakni sanksi denda dan penghapusan data kendaraan sesuai dengan ketentuan bila terjadi penunggakan pajak selama 5 tahun ditambah 2 tahun selanjutnya.

Itu artinya kendaraan tersebut bisa dinyatakan bodong.

Sementara itu, Kepala Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Pangkalpinang Muhammad Yasin, mengaku tak tahu pasti terkait tunggakan pajak kendaraan dinas Pemkota Pangkalpinang.

Kata Yasin, dengan informasi tersebut pihaknya bakal menindaklanjuti dan berkoordinasi dengan pihak Pemerintah Provinsi (Pemprov) Babel.

Baca juga: Santoso, Lulusan SMA yang 2 Tahun Jadi Dokter Gadungan, Digaji Rp7,5 Juta Berujung ke Pengadilan

Baca juga: Spesifikasi dan Harga OPPO A16 di September 2023, Makin Murah, Pas Buat Pelajar, Gaya Makin Stylish

Baca juga: 20 Contoh Soal dan Kunci Jawaban Pilihan Ganda PAT, PAS, UAS PJOK Kelas 8 SMP/MTs

Sumber: Bangka Pos
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved