Tak Bayar Pajak, 6.858 Kendaraan Dinas di Bangka Belitung Terancam Berstatus Bodong

Tercatat ada 6.858 unit kedaraan dinas Pemda baik kabupaten dan kota di Babel menunggak pajak PKB. Adapun total tunggakan mencapai sebesar ...

Bangka Pos/Krisyanidayati.
Ilustrasi Kendaraan dinas di Bangka Belitung 

POSBELITUNG.CO -- Ribuan kendaraan dinas pemerintah daerah di kabupaten dan kota di Provinsi Kepuluan Bangka Belitung ( Babel ) menunggak bayar pajak kendaraan bermotor (PKB).

Tercatat ada 6.858 unit kedaraan dinas Pemda baik kabupaten dan kota di Babel menunggak pajak PKB.

Adapun total tunggakan mencapai sebesar Rp5.059.075.200 atau Rp5,05 miliar, dengan pajak pokoknya Rp3,13 miliar dan dendanya sebesar Rp1,91 miliar.

Dengan rincian pemerintah kabupaten kota besaran tunggakan meliputi:

  • Kota Pangkalpinang 1.421 unit nilai total tunggakan Rp932 juta.
  • Kabupaten Bangka Selatan 1.391 unit nilai tunggakan Rp1,3 miliar
  • Kabupaten Bangka Tengah sejumlah 1.085 unit dengan nilai tunggakan Rp843,3 juta.
  • Kabupaten Bangka sebanyak 1.104 unit yang nilai tunggakannya mencapai Rp664,2 juta.
  • Kabupaten Bangka Barat sebanyak 840 unit dengan nilai tunggakan Rp495 juta.
  • Kabupaten Belitung sebanyak 699 unit dan nilai tunggakannya mencapai Rp581,3 juta.
  • Kabupaten Belitung Timur sebanyak 318 unit dengan nilai tunggakan Rp234,8 juta.

Kepala Badan Keuangan Daerah (Bakuda) Bangka Belitung, M Haris mengaku kendaraan dinas pemerintah provinsi tak ada tunggakan pajak.

Baca juga: Berapa Nilai Ambang Batas CPNS 2023? Cek Update Passing Grade CASN dan Penjelasan BKN

Baca juga: Terjadi di Belitung Timur, Sang Menantu Tega Merudapaksa Ibu Mertua Berusia 60 Tahun

Baca juga: Ewot, si Ibu Muda di Basel Ditangkap Polisi usai Berkelahi dengan Tetangga. Korban Sempat Pingsan

"Kalau di pemprov alhamdulillah tidak ada tunggakan, karena selalu kami anggarkan dan diingatkan," ujar Haris, Rabu (13/9/2023).

Foto Ilustrasi kendaraan dinas milik Pemerintah Provinsi Bangka Belitung
Foto Ilustrasi kendaraan dinas milik Pemerintah Provinsi Bangka Belitung (Bangkapos.com/Riki Pratama)

Haris mengaku tak tahu alasan kenapa kendaraan dinas pemda di kabupaten kota yang jumlahnya mencapai ribuan ini bisa menunggak pajak.

"Kami kurang paham kenapa menunggak, karena biasanya setiap ranmor dinas sudah di anggarkan biaya pemeliharaan yang di dalamnya ada untuk bayar pajak kendaraan," kata Haris.

Pihaknya mengimbau pemerintah daerah di Provinsi Bangka Belitung bisa segera membayarkan pajaknya.

"Kami mengimbau agar pemkab dan pemkot agar dapat membayar pajak kendaraan dinasnya," katanya.

Kendaraan Dinas Bisa Dinyatakan Bodong

Terkait ini, pemda akan mendapat sanksi seperti pada umumnya yakni sanksi denda dan penghapusan data kendaraan sesuai dengan ketentuan bila terjadi penunggakan pajak selama 5 tahun ditambah 2 tahun selanjutnya.

Itu artinya kendaraan tersebut bisa dinyatakan bodong.

Sementara itu, Kepala Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Pangkalpinang Muhammad Yasin, mengaku tak tahu pasti terkait tunggakan pajak kendaraan dinas Pemkota Pangkalpinang.

Kata Yasin, dengan informasi tersebut pihaknya bakal menindaklanjuti dan berkoordinasi dengan pihak Pemerintah Provinsi (Pemprov) Babel.

"Dugaan sementara kami ini adalah kendaraan dinas yang tidak lagi digunakan, karena operasionalnya sudah tua lebih besar biaya pemeliharaannya dari pada kegunaan jadi tidak lagi dibayar pajak, sementara di Samsat masih mencatat terus sehingga menumpuk jadi seperti itu," ujar Yasin kepada Bangkapos.com, Rabu (13/9/2023).

Baca juga: Biodata Erika Carlina, Aktris yang Tak Ragu Mainkan Adegan Dewasa untuk Film

Baca juga: Harga Beras di Pangkalpinang Naik Hingga Rp 4.000, BPS: Kenaikan Harga Beras Bisa Picu Inflasi

Baca juga: Biodata Marissya Icha, Selebgram yang Tegas Tak Mau Cabut Laporan Kasus Penistaan Agama Oklin Fia

Halaman
123
Sumber: Bangka Pos
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved