Berita Pangkalpinang

Hakim Heran Tupoksi Ketua, Wakil hingga Anggota PPL Redistribusi Lahan Sejajar

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan dua orang saksi dalam perkara kasus dugaan korupsi lahan transmigrasi

Bangka Pos / Anthoni Ramli
Sekda Bangka Barat Muhammad Soleh, saat menjadi saksi di Pengadilan Negeri Pangkalpinang 

POSBELITUNG.CO, BANGKA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan dua orang saksi dalam perkara kasus dugaan korupsi lahan transmigrasi di Desa Jebus, Kabupaten Bangka Barat.

Mereka adalah Sekda Bangka Barat Muhammad Soleh selaku wakil ketua I PPL dan Kepala Dinas Pertanian dan Pangan Megawati selaku anggota PPL.

Keduanya beraksi atas perkara kasus dugaan korupsi lahan transmigrasi desa Jebus tahun 2021 yang menyeret terdakwa Slamet Taryana, Ridho Firdaus, Elyna Rilnamora Purba, Hendry, Anshori dan Ariandi Pramana alias Bom Bom.

Muhammad Soleh, menjadi saksi pertama yang dimintai keterangan. Ketua Majelis Hakim Mulyadi, mengawali pertanyaannya terkait Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) anggota PPL dalam Surat Keputusan (SK) Bupati Bangka Barat di program redistribusi lahan transmigrasi Jebus tahun 2021 tersebut.

"Dalam hal ini Bupati sebagai ketua satu dan Wakil Bupati ketua dua  dan saudara sendiri wakil ketua satu apakah ada SK tentang Tupoksi masing masing anggota PPL ini " ketus  Mulyadi di Pengadilan Negeri PHI / Tipikor Kelas 1A Pangkalpinang, Kamis (14/9/2023).

Menurut Muhammad Soleh, dalam SK PPL tersebut, tidak dicantumkan secara rinci masing masing tugas anggota. Namun, tugas dan fungsi PPL tersebut bersifat global.

"Dalam SK ini tugas kami secara global dan ada tiga item tugas salah satunya memberikan saran dan pertimbangan hasil rapat atau sidang PPL  kepada Bupati," kata Soleh menjawab pertanyaan Mulyadi.

Jawaban Muhammad Soleh tersebut sempat membuat Mulyadi heran. Sebab tugas dan fungsi 14 anggota PPL yang tertuang dalam SK Bupati tersebut dinilainya sejajar. Baik itu ketua, wakil ketua, sekretaris hingga anggota.

"Jangan sampai orangnya banyak tapi tidak mengetahui tugas dan fungsi masing masing. Saya pikir tadi masing masing ada bagian, misal ketua tugasnya ini, wakil ini, sekretaris ini. Kalau begini jadi tugas ketua dan anggota sama," pungkas Mulyadi.

(Bangkapos.com / Anthoni Ramli)

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved