Berita Viral

Bupati Maluku Tenggara Rudapaksa Pelayan Cafe, Korban Dinikahi dengan Mahar Rp1 Miliar

Bupati Maluku Tenggara, M Thaher Hanubun diduga terlibat dalam rudapaksa gadis pelayan cafe.

TribunAmbon.com/Pemkab Malra
Kolase Bupati Maluku Tenggara Thaher Hanubun. Bupati Maluku Tenggara Diduga Rudapaksa Pegawai Kafe, Kini Nikahi Korban Dengan Mahar Rp 1 Miliar 

POSBELITUNG.CO – Bupati Maluku Tenggara, M Thaher Hanubun diduga terlibat dalam rudapaksa gadis pelayan cafe.

Kasus ini kini menjadi perhatian publik.

Karena aksi tidak terpuji ini dilakukan pejabat publik atau dengan jabatan bupati.

Dugaan kasus pelecehan yang dibarengi dengan rudapaksa oleh Bupati Maluku Tenggara, M Thaher Hanubun terhadap gadis pelayan cafe masih menjadi sorotan publik.

Kini Bupati Maluku Tenggara itu dikabarkan telah menikahkan korban yang berusia 21 tahun secara siri, dengan mahar Rp 1 Miliar.

Hal itu akhirnya membuat keluarga korban mencabut laporannya dari Polda Maluku.

Para aktivis perempuan pun menggelar forum diskusi membahas kasus pelecehan yang dibarengi dengan rudapaksa.

Narasumber yang dihadirkan diantaranya, Pakar Hukum Pidana UGM: Sri Wiyanti Eddyono, Ketua Komnas Perempuan Andy Yentriyani hingga Wakil Ketua LPSK Dr Livia Iskandar.

Dalam forum tersebut, pendamping korban Othe Patty membuka kronologi kejadian pelecehan yang dibarengi dengan rudapaksa yang diduga dilakukan Bupati Thaher Hanubun.

Satu diantaranya fakta kejadian yang bersumber dari penuturan korban adalah rekaman suara saat bupati yang mencoba meminta hingga memaksa korban untuk melepas pakaian.

Kata Othe, rekaman tersebut telah dikantongi penyidik kepolisian.

“Hasil rekamannya tersebut ada percakapan apakah aman, apakah ada yang tahu, bisa cium tidak, ada juga percakapan tarik menarik pakaian, dan lain-lain. Bukti rekaman ada pada polisi,” ungkapnya, dikutip dari TribunAmbon.

Dijelaskan, rekaman diambil menggunakan smartphone milik korban pada 10 Agustus 2023 saat Bupati meminta korban mengantarkan teh.

“Tanggal 10 Agustus, Bupati datang dan meminta TA (korban) mengantar teh lagi. Ia menolaknya dan bertanya ke chef, kata chef, naik saja tapi rekam,” tuturnya.

Pada kali ketiga ini, TA berhasil melarikan diri karena pintu utama ruangan terbuka dan dibantu pelayan kafe lainnya.

Kata dia, karena berhasil kabur dan bersembunyi di gudang sampai kondisi aman, TA dipecat beberapa hari kemudian.


“Usai kejadian ketiga itu, TA dipecat. Untuk itu, TA mencari jalan melaporkan kasus ini,” tandasnya.

Adapun kejadian lainnnya yang bersumber dari penuturan korban, yakni

- Korban baru tiga bulan bekerja terhitung kejadian pelecehan pertama di bulan April 2022.

- Korban pertama kali bertemu dengan Bupati di Bulan April saat digelar buka puasa bersama.

- Kejadian pertama juga di April, korban dilecehkan.

- Kejadian kedua di Juni, korban mengalami kekerasan seksual.

- Kejadian ketiga di Agustus, korban coba dirudapksa, namun korban berhasil kabur.

- Di awal September korban dipecat dari pekerjaannya.

Keluarga Korban Cabut Laporan usai Korban Dinikahkan dengan Mahar Rp 1 Miliar

Bupati Maluku Tenggara, M Thaher Hanubun dilaporkan ke polisi lantaran terjerat kasus dugaan rudapaksa terhadap gadis berusia 21 berinisial TA.

Diketahui, Thaher Hanubun dilaporkan oleh korban yang berusia 21 tahun ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Maluku, Jumat (1/9/2023).

Namun, kini Thaher Hanubun dikabarkan telah menikahi korbannya.

Hal tersebut diungkapkan oleh pendamping korban, Othe Patty.


"Iya hari Jumat kemarin," ujar Othe seperti yang diwartakan TribunAmbon.com.

Ia mengatakan, mahar yang diberikan cukup fantastis, yakni Rp 1 miliar.

"Maharnya itu diantar langsung oleh kontraktornya bupati ke Jakarta," lanjut Othe.

Pernikahan siri tersebut dilakukan di Kota Tual, Maluku.

Paman korban pun menjadi wali pernikahan tersebut.

Korban sendiri tak berada di lokasi saat pernikahan berlangsung, melainkan di Jakarta.

Menurut Othe, pernikahan itu menegaskan bahwa orang tua pelapor telah mengikhlaskan anaknya dinikahi, meski sempat melaporkan bupati atas tindak pidana.

Othe meyakini, korban dipaksa untuk menerima lamaran dari Thaher.

Meski begitu, ia masih akan mengawal kasus ini.

"Kami akan kawal terus kasus ini," tandasnya.

Sebagai info, kabar pernikahan ini mulai beredar setelah pelapor menarik laporannya dari Polda Maluku.

Hingga kini, belum ada keterangan resmi dari pihak Bupati Maluku Tenggara.

Kabid Humas Polda Maluku, Roem Ohoirat mengatakan, pihaknya telah menerima surat penarikan laporan pada Rabu (6/9/2023), kurang dari sepekan setelah laporan dilayangkan pada Jumat (1/9/2023).

"Hari Rabu (5/9/2023) penyidik menerima surat dari pelapor yang isinya pelapor menarik kembali laporannya,”


“dan tidak menghendaki proses lebih lanjut dengan alasan menerima kenyataan ini sebagai musibah dan ingin ketenangan," katanya.

Meski laporan dicabut, pihak kepolisian tetap melanjutkan proses hukum karena tindak pidana kekerasan seksual tak bisa diselesaikan di luar pengadilan.

Namun, Roem mengaku, pihaknya banyak mengalami kendala dari pelapor.

"Sejak kasus ini dilaporkan, setiap hari penyidik mendatangi kediaman pelapor untuk melakukan pendampingan,”

“namun pernah ditolak oleh orang tua pelapor dengan alasan pelapor ingin ketenangan," katanya.

Mengutip TribunAmbon.com, kini pihak kepolisian tak mengetahui di mana keberadaan keluarga dan korban.

"Hari Sabtu (9/9/2023) penyidik mendatangi kediaman pelapor, namun pelapor dan orang tua pelapor sudah tidak ada,”

“keterangan dari salah satu keluarga yang menjaga rumah tersebut bahwa pelapor dan kedua orang tuanya sudah ke Jawa," tandasnya. 

(Serambinews.com/Agus Ramadhan)

 

 

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved