Seleksi CPNS 2023

Malam Ini Pendaftaran CPNS 2023 dan PPPK Baru Dibuka Pukul 23.09 WIB, Lengkap Link Daftar CPNS

Pembuatan akun SSCASN 2023 wajib dilakukan oleh semua pelamar CPNS dan PPPK 2023 melalui laman https://daftar-sscasn.bkn.go.id/akun....

|
daftar-sscasn.bkn.go.id
Tampilan laman SSCASN untuk login di https://daftar-sscasn.bkn.go.id/login terdapat tulisan PENDAFTARAN SSCASN 2023 BELUM DIBUKA. BKN mengatakan, pendaftaran CPNS dan PPPK 2023 belum dibuka karena sejumlah instansi masih terus memaksimalkan rincian formasi yang akan disampaikan. 

14. Kemudian cetak kartu informasi akun dan kartu pendaftaran akun.

Perbedaan PPPK dan CPNS

Pada saat seleksi CPNS dan PPPK 2023, pendaftar tidak boleh mendaftar sebagai CPNS atau PPPK sekaligus.

Para pelamar harus memilih salah satu formasi, mau jadi CPNS atau memilih PPPK.

Oleh karena itu, penting bagi para pelamar untuk mengetahui apa perbedaan CPNS dan PPPK.

PPPK adalah pegawai ASN yang diangkap sebagai pegawai dengan perjanjian kerja oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan kebutuhan instansi pemerintah dan ketentuan undang-undang dengan perjanjian kontrak yang sebelumnya sudah ditetapkan.

Sementara PNS adalah pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dan memiliki pegawai secara nasional.

Namun, sebelum diangkat status kepegawaian PNS adalah CPNS, yakni mereka yang baru lulus tes seleksi penerimaan yang saat ini terdiri dari Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

Selain status hubungan kerja, PPPK dan CPNS juga dapat dibedakan dari batas usia saat melamar.

Merujuk Pasal 23 ayat (1) huruf a Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017, usia saat akan melamar CPNS adalah minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun.

Sementara untuk melamar PPPK, berdasarkan Pasal 16 huruf a PP Nomor 49 Tahun 2018, usia minimalnya adalah 20 tahun dan usia maksimal satu tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar.

Misalnya, batas usia jabatan A adalah 45 tahun, maka pelamar jabatan tersebut harus maksimal berusia 44 tahun.

Perbedaan lain pada CPNS dan PPPK terletak pada jaminan pensiunan.

PNS berhak mendapatkan jaminan tersebut, sedangkan PPPK tidak mendapatkannya.

Berikut hak yang didapatkan oleh PPPK:

  • Gaji dan tunjangan;
  • Cuti;
  • Perlindungan;
  • Pengembangan kompetensi.

Sementara pada PNS mendapatkan sejumlah hak, seperti:

  • Gaji, tunjangan, dan fasilitas;
  • Cuti;
  • Jaminan pensiun dan jaminan hari tua;
  • Perlindungan;
  • Pengembangan kompetensi.

Meski demikian, baik komponen gaji maupun tunjangan untuk PPPK dan PNS sama.

(*/Tribunnews.com/ posbelitung.co)

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved