Profil Tokoh

Biodata Irjen Daniel Adityajaya, Kapolda Kaltara yang Ajudannya Tewas di Rumdin, Karirnya Moncer

Selama berkarier di Polri, jenderal polisi bintang dua ini berpengalaman dalam bidang reserse pernah menduduki sejumlah jabatan penting...

tribunnews/ist
Irjen Daniel Adityajaya yang Berperan di Balik Penangkapan Oknum Polisi Bos Tambang Ilegal di Kaltara. Simak profil dan biodatanya. 

Orangtua Brigpol SH meminta jenazah anaknya segera dikirimkan ke kampung halamannya.

Pihak orangtua juga meminta agar autopsi dilakukan di Semarang, Jawa Tengah.

Semula, Polda Kaltara berencana membawa jenazah Brigpol SH yang ditemukan meninggal dunia di kamar rumah dinas ke RSUD Tarakan untuk dilakukan autopsi.

Belakangan, rencana autopsi jenazah Brigpol SH di Tarakan batal dilakukan.

Rachmat mengatakan, autopsi akan dilakukan di Semarang, Jawa Tengah, atas permintaan pihak keluarga Brigpol SH.

"Ralat info barusan pihak keluarga korban minta autopsi dilaksanakan di Semarang. Jadi di Rumkit Tarakan hanya visum luar," ungkap Kombes Pol Budi Rachmat, Jumat (22/09/2023) malam.

Dia mengatakan, jenazah Brigpol SH akan dikirim ke Semarang, untuk dikebumikan di kampung halamannya.

Saat ditanyakan apakah akan dilakukan upacara pemakaman secara kedinasan, Budi menjawab hal tersebut akan diinfokan lebih lanjut.

"Nanti kami tunggu info lanjutnya," kata Budi.

Hingga berita ditulis belum ada konfirmasi dari Kapolda Kaltara Irjen Daniel Adityajaya terkait meninggalnya sang ajudan.

Berperan di Balik Penangkapan Briptu HSB

Sebelumnya, Irjen Daniel Adityajaya menjadi sootan karena berperan di balik penangkapan Briptu HSB, oknum polisi yang menjadi bos tambang emas ilegal di Kalimantan Utara (Kaltara).

Diketahui, Briptu HSB yang menjadi bos tambang emas ilegal di Kalimantan Utara (Kaltara) kini ditahan di Polda Kaltara.

Penangkapan ini tak luput dari peran Kapolda Kaltara Irjen Daniel Adityajaya.

Bukan hanya tambang emas ilegal, dari hasil pemeriksaan penyidik Polda Kaltara, Briptu HSB ternyata juga memiliki usaha ilegal daging, ballpress atau pakaian bekas serta memiliki sejumlah rekening.

Uang Briptu HSB juga diduga mengalir ke sejumlah pihak. Saat ini, aliran uang tersebut masih terus diselidiki.

Tak cukup di situ, pihak Polda Kaltara menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk terlibat mengusut aliran uang Briptu HSB.

Briptu HSB ditangkap di Polda Kaltara sejak Rabu (4/5/2022). Dia ditangkap di Bandara Internsional Juwata Tarakan sebelum terbang ke Makassar.

Briptu HSB berstatus resmi sebagai tahanan Polda Kaltara per Kamis (5/5/2022) siang kemarin.

“Resmi dilakukan penahanan untuk mempermudah penyidikan karena kita ketahui bersama saat proses awal kemarin yang bersangkutan berusaha melarikan diri dan menghilangkan barang bukti,” terang Direktur Kriminal Khusus (Dirrekrimsus) Polda Kaltara, AKBP Hendy F Kurniawan.

Proses penahanan sendiri akan berlangsung selama 20 hari ke depan lanjutnya.

Hasil penggeledahan sendiri kata AKBP Heny, ditemukan beberapa indikasi usaha illegal baik itu daging, ballpress atau pakaian bekas maupun tambang emas dan beberapa rekening.

Sehingga sejauh ini untuk proses penyelidikan berjalan adalah berkaitan ilegal mining.

“Hasil pengembangan penyelidikan ditemukan potensi dikenakan UU Perdagangan dikenakan dengan temuan ballpres termasuk apabila ada daging selundupan akan dijerat,” ujarnya.

Ditegaskan AKBP Hendy F Kurniawan, pihaknya sudah diatensi Kapolda Kaltara Irjen Pol Daniel Adityajaya, terkait kegiatan tersebut.

Kapolda memastikan bahwa akan menindak tegas bagi oknum anggota Polri khususnya di Polda Kaltara apabila terlibat pelanggaran.

“Apabila tersangkut perkara ini tidak segan-segan untuk dilakukan tindakan oleh Timsus yang dibentuk Bapak Kapolda Kaltara,” jelasnya.

Apabila ada anggota Polri lain yang ikut terafiliasi dengan HSB atau membantu HSB melakukan tindak pidana tersebut, tentu akan dijerat dengan pasal yang sama diberlakukan terhadap pelaku.

“Saat ini masih ilegal mining. Potensinya yang pelanggaran lain masih didalami dalam proses penyelidikan,” pungkasnya.

(*/ tribunnews.com/tribunnewswiki/wikipedia/ Surya.co.id)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved