Berita Pangkalpinang

5 Sertifikat Tertinggal di Lampung, 2 Digadai ke Bank Sumsel Babel Parittiga

Ketua Majelis Hakim, Mulyadi menyayangkan keteledoran Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang tidak menyita  Barang Bukti (BB) sertifikat

Bangka Pos / Adi Saputra
Hendry salah satu terdakwa kasus korupsi lahan transmigrasi di Desa, Jebus, Kecamatan Jebus, Kabupaten Babar saat menjadi saksi di Pengadilan Negeri Pangkalpinang, Selasa (26/09/2023) 

POSBELITUNG.CO, BANGKA - Ketua Majelis Hakim, Mulyadi menyayangkan keteledoran Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang tidak menyita  Barang Bukti (BB) sertifikat milik terdakwa Ariandi Pramana alias Bom Bom.

Padahal saat itu, Bom Bom telah berhasil diamankan setelah buron lima bulan di Provinsi Lampung.

Baca juga: Sidang Korupsi Lahan Trasmigrasi Jebus, Nama Pejabat BPN Disebut-sebut

Baca juga: Sidang Korupsi Lahan Transmigrasi Jebus, Kades Mengaku Satu Nama Maksimal Lima Persil

Bom Bom mengaku jika dirinya masih menyimpan 5 persil sertifikat
lahan transmigrasi desa Jebus.

Saat ini sertifikat tersebut berada di rumah kontrakan milik Bom Bom di daerah Lampung.

"Dari Kejaksaan enggak ditanya waktu itu di mana sertifikatnya," tanya Mulyadi.

"Langsung pulang ke sini (Pangkalpinang, red), mereka baru nanya waktu sudah sampai sini," kata Bom Bom, saat menjadi saksi di Pengadilan Negeri PHI / Tipikor Kelas 1A Pangkalpinang, Selasa (26/9/2023).

Menurut Bom Bom, saat proses penangkapan dirinya sempat meminta supaya kembali ke rumah kontrakan terlebih dahulu.

Namun tidak diizinkan penyidik. Penyidik kemudian meminta  supaya sertifikat tersebut di kirimkan melalui jasa pengiriman.

"Sekarang sertifikatnya ada di Lampung, saya minta pulang ke rumah tapi tidak mau mereka ambil. Bagaimana mau minta kirim saya aja di sana ngontrak," ketus Bom Bom.

"Itulah masalahnya kenapa gak sekalian aja kemarin kok malah suruh dikirim, semoga masih ada di sana sertifikatnya," timpal Mulyadi.

#2 Sertifikat Digadai Ke Bank Sumsel

Dalam kasus dugaan korupsi lahan transmigrasi desa Jebus, terdakwa Ariandi Pramana alias Bom Bom, kecipratan 7 persil sertifikat dari BPN Bangka Barat.

5 diantaranya berada di rumah kontrakan di Provinsi Lampung, sementara 2 lainnya telah digadaikan ke Bank Sumsel Parittiga Jebus sebesar Rp 10.000.000.

Uang tersebut digunakan Bom bom untuk kebutuhan sehari-hari anak mereka yang baru lahir. Baik itu susu maupun pempes.

"5 sertifikat lainnya ada di Lampung, 2 lagi saya gadaikan ke bank Sumsel Parittiga, silahkan di ambil sudah lunas kok," pungkasnya.

(Bangkapos.com / Anthoni Ramli)

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved