Berita Bangka Tengah

Bupati Bangka Tengah Usulkan 8 Raperda, Agar Ditetapan pada Propem Perda Tahun 2024

Dalam penyampaiannya, Algafry Rahman menjelaskan bahwa penyusunan Perda dilakukan dalam Propem Perda untuk jangka satu tahun.

Penulis: Arya Bima Mahendra |
Bangkapos/Arya Bima Mahendra
Rapat paripurna penyampaian usulan 8 Raperda untuk Propem Perda tahun 2024 Kabupaten Bangka Tengah di kantor DPRD Bateng, Jumat (29/9/2023). 

POSBELITUNG.CO, BANGKA - Bupati Bangka Tengah, Algafry Rahman menyampaikan usulan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) untuk tahun 2024 mendatang pada rapat paripurna di DPRD Bangka Tengah pada Jumat (29/9/2023).

Usulan Raperda itu disampaikan agar dapat ditetapkan dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propem Perda) tahun 2024 Kabupaten Bangka Tengah.

Dalam penyampaiannya, Algafry Rahman menjelaskan bahwa penyusunan Perda dilakukan dalam Propem Perda untuk jangka satu tahun.

"Pada tahun ini Pemkab Bangka Tengah kembali mengusulkan dan menyampaikan Propem Perda skala prioritas bersama DPRD melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapem Perda)," kata Algafry.

Adapun Raperda yang diusulkan itu yakni sebanyak 8 Raperda untuk ditetapkan dalam Propem Perda tahun 2024 dengan rincian 5 Propem Perda biasa dan 3 Propem Perda dengan kumulatif terbuka.

Dirinya berharap, dengan adanya Propem Perda 2024 itu, pembentukan Perda dapat terlaksana secara tertib, teratur, tersistematis, taat hukum, tidak tumpang tindih serta memperhatikan skala prioritas dalam pembentukan Perda.

"Dengan begitu maka dapat mewujudkan pemerintahan dengan berdasarkan pada prinsip penyelenggaraan kepemerintahan yang baik dan kepemerintahan yang bersih," harapnya.

Lanjut dia, penetapan Propem Perda tahun 2024 itu merupakan langkah penting dan strategis dalam upaya mendorong kemajuan Kabupaten Bangka Tengah.

Terkhusus dalam sudut pandang regulasi yang selaras dengan norma aturan hukum yang berlaku sebagai pondasi utama.

"Sehingga dalam penyelenggaraannya tidak keluar dari ketentuan hukum yang akan berimplikasi dalam pengambilan kebijakan tata kelola pemerintahan demi mewujudkan kemakmuran dan kemajuan masyarkat serta pembangunan di Kabupaten Bangka Tengah," tuturnya.

Oleh karena itu, dirinya ingin agar 8 judul Raperda yang diusulkan itu dapat dibahas bersama-sama dengan sebaik-baiknya sehingga melahirkan Perda yang berkeadilan, mengedepankan kepentingan umum, memiliki kepastian hukum dan memberikan manfaat.

"Khususnya dapat mengakomodir seluruh kepentingan masyarakat sehingga tujuan yang ingin dicapai dapat terwujud sehingga tidak ada hak-hak masyarakat yang terabaikan," ujarnya.

Sementara itu, Wakil Ketua I DPRD Bangka Tengah, Batianus yang memimpin rapat paripurna itu mengatakan bahwa usulan 8 Raperda tersebut nantinya akan dibahas bersama-sama.

"Kita harap, Raperda yang diusulkan ini bisa memberikan manfaat bagi masyarakat, sehingga keinginan rakyat bisa terlaksana dengan baik," imbuhnya.

Berikut 8 usulan Raperda untuk ditetapkan dalam Propem Perda tahun 2024 Kabupaten Bangka Tengah:

Halaman
12
Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved