Berita Bangka Tengah

Bupati Bangka Tengah Usulkan 8 Raperda, Agar Ditetapan pada Propem Perda Tahun 2024

Dalam penyampaiannya, Algafry Rahman menjelaskan bahwa penyusunan Perda dilakukan dalam Propem Perda untuk jangka satu tahun.

Penulis: Arya Bima Mahendra |
Bangkapos/Arya Bima Mahendra
Rapat paripurna penyampaian usulan 8 Raperda untuk Propem Perda tahun 2024 Kabupaten Bangka Tengah di kantor DPRD Bateng, Jumat (29/9/2023). 

Raperda Biasa

1. Perubahan atas Perda nomor 18 tahun 2007 tentang tata niaga dan konsumsi minuman beralkohol.

2. Perubahan kedua atas Perda nomor 5 tahun 2014 tentang pengelolaan dan penyelenggaran pendidikan.

3. Rencana pembangunan jangka panjang daerah Kabupaten Bangka Tengah tahun 2025-2045.

4. Rencana tata ruang wilayah Kabupaten Bangka Tengah 2025-2045.

5. Pencabutan atas Perda nomor 1 tahun 2018 tentang rencana detail tata ruang dan peraturan zonasi kawasan perkotaan Pangkalan Baru dan kawasan perkotaan Koba tahun 2018-2038.

Raperda kumulatif terbuka

1. Raperda tentang APBD tahun anggaran 2025.

2. Raperda tentang perubahan APBD tahun anggaran 2024.

3. Raperda tentang pertanggungjawaban APBD tahun anggaran 2023.

(Bangkapos.com/Arya Bima Mahendra)

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved