Kasus Penghasutan dan Perusakan Aset PT Foresta Berlanjut, Kuasa Hukum Minta Tersangka Dipindahkan

"Penyidik juga kooperatif, diberi juga dari kawan-kawan Polres nomor hp untuk nelpon. Intinya penyidik sangat kooperatif sampai rela ke Bangka demi...

Bangka Pos/Riki
KONFERENSI PERS - Polda Kepulauan Bangka Belitung menyelenggarakan konferensi pers di Kantor Bidang Humas Polda Babel, Sabtu (26/8/2023). Konferensi pers ini terkait penangkapan 11 tersangka kasus dugaan pembakaran dan pengeroyokan terhadap pelapor dan gedung Kantor Tanjung Rusa Estate PT Foresta Lestari Dwikarya di Kecamatan Membalong, Belitung, 16 Agustus 2023 lalu. 

POSBELITUNG.CO, BELITUNG -- Kasus penghasutan, pengeroyokan dan perusakan aset PT Foresta Lestari Dwikarya terus berlanjut.

Sebelas tersangka terduga dalam kasus penghasutan, pengeroyokan dan perusakan aset PT Foresta Lestari Dwikarya, Senin ( 2/10/2023), kembali menjalani pemeriksaan.

Adapun pemeriksaan terhadap 11 tersangka terduga tersebut, pemeriksaannya dilakukan oleh Penyidik Polres Belitung di Polda Bangka Belitung

Terkait para tersangka, Kuasa hukum 11 tersangka yang tergabung dalam Tim PH untuk Belantu, Adetia Sulius Putra mengatakan, selama pemeriksaan berlangsung pihak penyidik sangat kooperatif.

Bahkan, dirinya sempat menghubungi beberapa keluarga tersangka via telpon sehingga sempat berkelakar. 

"Penyidik juga kooperatif, diberi juga dari kawan-kawan Polres nomor hp untuk nelpon. Intinya penyidik sangat kooperatif sampai rela ke Bangka demi penegakkan hukum," katanya. 

Meski begitu pihaknya tetap meminta dan berharap agar para tersangka bisa dipindahkan kalaupun tidak diberikan penangguhan atau pengalihan status.

Baca juga: Bocah Tanah Merah di Bateng Tewas Diterkam Buaya Sungai Lempuyang saat Mancing, Jasad Masih Utuh

Baca juga: PT Foresta Tolak Damai Terhadap 11 Tersangka Perusakan, Beliadi: Mereka Bilang Tidak Bisa

Baca juga: Biodata Happy Asmara, Sempat Kesurupan saat Konser pada Malam Jumat di Pasuruan: Pernah Ruqyah 2019

Hal tersebut juga agar memudahkan para penyidik dalam tugasnya. Apalagi setelah hari kejadian pada 16 Agustus 2023 lalu, kondisi di Membalong sudah aman dan kondusif.

Pemeriksaan terhadap 11 tersangka kasus perusakan aset PT Foresta Lestari Dwikarya, Senin (2/10/2023).
Pemeriksaan terhadap 11 tersangka kasus perusakan aset PT Foresta Lestari Dwikarya, Senin (2/10/2023). (IST/Dok Adetia Sulius Putra)

Sebelumnya, Dirkrimum Polda Babel I Nyoman Merta Dana bahwa masih melengkapi petunjuk jaksa, setelahnya tidak lama lagi kasus tersebut akan memasuki tahap dua yakni proses penyerahan tersangka, barang bukti, dan berkas perkara dari penyidik ke kejaksaan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap.

Menanggapi hal ini, Adetia mengatakan nanti pihaknya akan mempersiapkan sembari menunggu hasil penyidikan.

Adetia menyebut tim PH untuk Belantu saat ini fokus pada perkara terhadap 11 tersangka.

Pj Gubenur Bentuk Tim Terpadu Selesaikan Polemik PT Foresta

Pj Gubernur Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Suganda Pandapotan Pasaribu membentuk tim terpadu beranggotakan 20 orang berasal dari unsur pemerintah, perusahaan dan masyarakat.

Pembentukan tim terpadu ini dilakukan usai berdiskusi bersama unsur Forkopimda Babel, Kabupaten Belitung, serta sejumlah perwakilan terkait di Wisma Bougenville, Kabupaten Belitung, Sabtu (30/9/2023) lalu.

Tujuan pembentukan tim terpadu, tak lain untuk menyelesaikan polemik antara PT Foresta Lestari Dwikarya dengan kelompok masyarakat Belitung, terkait masalah Hak Guna Usaha (HGU) dan kebun plasma.

Terkait pembentukan tim terpadu ini dikomentari Wakil Ketua DPRD Babel, Beliadi.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved