PT Foresta Tolak Damai Terhadap 11 Tersangka Perusakan, Beliadi: Mereka Bilang Tidak Bisa
Kalau tidak bisa Pansus ini melakukan hal yang sama melakukan kajian. Ada tiga sanksi terhadap kelalaian kewajiban pemilik HGU, karena lalai tidak...
Penulis: Asmadi Pandapotan Siregar CC | Editor: Asmadi Pandapotan Siregar
POSBELITUNG.CO -- PT Foresta Lestari Dwikarya tolak damai terhadap 11 tersangka perusakan aset perusahaan.
Hal itu diketahui setelah dilakukan rapat pada Rabu (6/9/2023) siang hingga sore di Ruang Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Bangka Belitung ( Babel ).
Rapat yang digelar DPRD Babel secara tertutup itu dilakukan dengan sejumlah instansi terkait, berkaitan dengan persoalan di PT. Foresta Lestari Dwikarya.
Panitia Khusus (Pansus) DPRD Babel, mengiinisiasi pertemuan ini, dengan mengundang Polda Babel, PT Foresta, dan Instansi terkait lain dilingkup Pemprov Babel.
Dari hasil pertemuan itu dibahas terkait upaya DPRD Babel yang meminta adanya perdamaian ke PT Foresta dengan 11 tersangka perusakan dan pembakaran aset perusahaan yang saat ini ditahan di Rutan Polda Babel.
"Sebenarnya ada tawaran ke PT Foresta gimana lakukan upaya damai, terhadap orang-orang yang diciduk. Mereka bilang tidak bisa. Kalau tidak bisa Pansus ini melakukan hal yang sama melakukan kajian," kata Wakil Ketua DPRD Babel Beliadi, kepada Bangkapos.com, Rabu (6/9/2023) di DPRD Babel, usai memimpin rapat dengar pendapat.
Kajian itu, dikatakan Beliadi, terkait apakah ada ditemukan kelalaian atau pelanggaran yang dilakukan oleh pihak perusahaan kelapa sawit dalam menjalankan usahanya.
Baca juga: Suryadi Minta Konflik Warga dengan PT Foresta Selesai Lewat RJ, Sanem Sayangkan Anarkisme
Baca juga: Opsi Kemitraan untuk Warga Membalong dari PT Foresta, Desa Kembiri Jadi Lokasi Pertama Kemitraan
Baca juga: Biodata Acha Septriasa yang Ingin Berbisnis dan Main Film di Sydney
"Ada tiga sanksi terhadap kelalaian kewajiban pemilik HGU, karena lalai tidak membuka plasma dan lainnya. Ada sanksi denda, pengurangan area izin dan pencabutan izin," tegas Beliadi.

Baliadi menegaskan, dari sejumlah sanksi yang disebutkan. Bakal dikenakan ke perusahaan kelapa sawit apabila terbukti dan ditemukan fakta di lapangan oleh Pansus DPRD Babel.
"Apabila ditemukan fakta dan bukti kuat kita sampaikan. Karena tidak membuka diri untuk berdamai dengan masyarakat, dan kami tidak panjang lebar, berdiskusi. Kami hanya ultimatum saja tegakkan aturan, sesuai tupoksi," kata politikus Gerindra ini.
Anggota DPRD Babel dari Belitung Timur ini menambahkan, saat ini Pansus DPRD Babel terus bekerja. Melakukan pengumpulan data terhadap sejumlah perusahaan kelapa sawit di Babel, dalam upaya melindungi hak masyarakat.
"Apabila nanti masuk rana pidana kita serahkan ke Polda Babel. Sementara untuk pengawasan perizinan kalau ada pelanggaran ada konsekuensinya dari denda, penghentian sementara atau pencabutan izin," tegas Beliadi.
Politikus Gerindra, lebih jauh menjelaskan, pertemuan yang dilakukan DPRD Babel, Polda Babel dan PT Foresta untuk menanyakan sejumlah persoalan yang saat ini sedang terjadi. Sehingga dapat segera diselesaikan.
"Kami ingin menunjukkan ke seluruh perusahaan kelapa sawit dan badan dinas terkait dan Polda Babel bahwa kami membentuk pansus sudah sejak lama ada, dua bulan ini," kata Beliadi.
Dipanggilnya, pihak PT Foresta pada hari ini, dikatakan Beliadi, bersamaan dengan adanya persoalan di perusahan sawit yang berada di Belitung tersebut.
Polisi Ungkap Motif Pembunuhan Pemred Media Online, Hasan dan Martin Kecanduan Judol |
![]() |
---|
Hasan Gagal Kelabui Polisi, Tinggalkan Jejak di Lampung Lalu Balik Arah ke Palembang |
![]() |
---|
Pimred Media Online di Pangkalpinang Ditemukan Meninggal Usai Dikabarkan Hilang 2 Hari |
![]() |
---|
Cari Solusi Konflik dengan Perusahaan Sawit, Warga Kecamatan Membalong Tetap Tuntut Plasma 20 Persen |
![]() |
---|
Warga Kecamatan Membalong Belitung Tetap Tuntut Plasma 20 Persen dalam HGU PT Foresta |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.