PT Foresta Tolak Damai Terhadap 11 Tersangka Perusakan, Beliadi: Mereka Bilang Tidak Bisa

Kalau tidak bisa Pansus ini melakukan hal yang sama melakukan kajian. Ada tiga sanksi terhadap kelalaian kewajiban pemilik HGU, karena lalai tidak...

Bangkapos.com/Riki Pratama
Sebanyak 11 orang tersangka yang diduga terlibat kasus perusakan dan pembakaran aset PT Foresta Lestari Dwikarya ditahan di Rutan Polda Babel pada Jumat (25/8/2023) siang. 

POSBELITUNG.CO -- PT Foresta Lestari Dwikarya tolak damai terhadap 11 tersangka perusakan aset perusahaan.

Hal itu diketahui setelah dilakukan rapat pada Rabu (6/9/2023) siang hingga sore di Ruang Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Bangka Belitung ( Babel ).

Rapat yang digelar DPRD Babel secara tertutup itu dilakukan dengan sejumlah instansi terkait, berkaitan dengan persoalan di PT. Foresta Lestari Dwikarya.

Panitia Khusus (Pansus) DPRD Babel, mengiinisiasi pertemuan ini, dengan mengundang Polda Babel, PT Foresta, dan Instansi terkait lain dilingkup Pemprov Babel.

Dari hasil pertemuan itu dibahas terkait upaya DPRD Babel yang meminta adanya perdamaian ke PT Foresta dengan 11 tersangka perusakan dan pembakaran aset perusahaan yang saat ini ditahan di Rutan Polda Babel.

"Sebenarnya ada tawaran ke PT Foresta gimana lakukan upaya damai, terhadap orang-orang yang diciduk. Mereka bilang tidak bisa. Kalau tidak bisa Pansus ini melakukan hal yang sama melakukan kajian," kata Wakil Ketua DPRD Babel Beliadi, kepada Bangkapos.com, Rabu (6/9/2023) di DPRD Babel, usai memimpin rapat dengar pendapat.

Kajian itu, dikatakan Beliadi, terkait apakah ada ditemukan kelalaian atau pelanggaran yang dilakukan oleh pihak perusahaan kelapa sawit dalam menjalankan usahanya.

Baca juga: Suryadi Minta Konflik Warga dengan PT Foresta Selesai Lewat RJ, Sanem Sayangkan Anarkisme

Baca juga: Opsi Kemitraan untuk Warga Membalong dari PT Foresta, Desa Kembiri Jadi Lokasi Pertama Kemitraan

Baca juga: Biodata Acha Septriasa yang Ingin Berbisnis dan Main Film di Sydney

"Ada tiga sanksi terhadap kelalaian kewajiban pemilik HGU, karena lalai tidak membuka plasma dan lainnya. Ada sanksi denda, pengurangan area izin dan pencabutan izin," tegas Beliadi.

Sebanyak 11 orang tersangka yang diduga terlibat kasus pengrusakan dan pembakaran aset PT Foresta Lestari Dwikarya, pada 16 Agustus lalu telah ditahan di Rutan Polda Babel, pada Jumat (25/8/2023) siang.
Sebanyak 11 orang tersangka yang diduga terlibat kasus pengrusakan dan pembakaran aset PT Foresta Lestari Dwikarya, pada 16 Agustus lalu telah ditahan di Rutan Polda Babel, pada Jumat (25/8/2023) siang. (Bangka Pos / Riki)

Baliadi menegaskan, dari sejumlah sanksi yang disebutkan. Bakal dikenakan ke perusahaan kelapa sawit apabila terbukti dan ditemukan fakta di lapangan oleh Pansus DPRD Babel.

"Apabila ditemukan fakta dan bukti kuat kita sampaikan. Karena tidak membuka diri untuk berdamai dengan masyarakat, dan kami tidak panjang lebar, berdiskusi. Kami hanya ultimatum saja tegakkan aturan, sesuai tupoksi," kata politikus Gerindra ini.

Anggota DPRD Babel dari Belitung Timur ini menambahkan, saat ini Pansus DPRD Babel terus bekerja. Melakukan pengumpulan data terhadap sejumlah perusahaan kelapa sawit di Babel, dalam upaya melindungi hak masyarakat.

"Apabila nanti masuk rana pidana kita serahkan ke Polda Babel. Sementara untuk pengawasan perizinan kalau ada pelanggaran ada konsekuensinya dari denda, penghentian sementara atau pencabutan izin," tegas Beliadi.

Politikus Gerindra, lebih jauh menjelaskan, pertemuan yang dilakukan DPRD Babel, Polda Babel dan PT Foresta untuk menanyakan sejumlah persoalan yang saat ini sedang terjadi. Sehingga dapat segera diselesaikan.

"Kami ingin menunjukkan ke seluruh perusahaan kelapa sawit dan badan dinas terkait dan Polda Babel bahwa kami membentuk pansus sudah sejak lama ada, dua bulan ini," kata Beliadi.

Dipanggilnya, pihak PT Foresta pada hari ini, dikatakan Beliadi, bersamaan dengan adanya persoalan di perusahan sawit yang berada di Belitung tersebut.

Halaman
12
Sumber: Bangka Pos
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved