Berita Belitung

BKPSDM Belitung Buka Help Desk Seleksi PPPK 2023, Ini Tiga Pertanyaan Terbanyak dari Calon Pelamar

Selama masa pendaftaran ini, banyak calon pelamar yang mengakses layanan bantuan atau help desk yang disediakan.

Tayang:
Penulis: Adelina Nurmalitasari | Editor: Novita
SSCASN
Ilustrasi seleksi CPNS dan PPPK 2023. 

POSBELITUNG.CO, BELITUNG - Masa pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tenaga teknis, tenaga kesehatan, maupun tenaga guru pada kebutuhan umum terus berlangsung hingga 9 Oktober 2023.

Selama masa pendaftaran ini, banyak calon pelamar yang mengakses layanan bantuan atau help desk yang disediakan.

"Setiap harinya ada sekitar 20 calon pelamar yang datang ke help desk dan ada tiga orang petugas yang melayani. Biasanya kami sampaikan dulu kepada pelamar bahwa mereka harus membaca informasi di website bkpsdm.belitung.go.id," kata Kabid Mutasi dan Pengadaan BKPSDM Kabupaten Belitung, Irawan, Selasa (3/10/2023)kepada Posbelitung.co, Selasa (3/10/2023).

Ada tiga pertanyaan yang dominan disampaikan calon pelamar Seleksi PPPK 2023.

Pertanyaan terbanyak pertama mengenai pengunggahan atau upload kontrak kerja.

Irawan menjelaskan, pada tahapan pengisian data, pelamar harus mengisi data riwayat pekerjaan.

Kontrak kerja boleh diunggah semuanya satu per satu sesuai SK (surat keterangan) kontrak kerja.

"Kami sarankan meng-upload dari tahun paling baru, misalnya dari 2023, 2022, 2021, dan seterusnya sampai pada kapasitas yang bisa diunggah. Kalau bisa 10 SK, cukup sampai 10 SK," jelasnya.

Pertanyaan kedua yang sering disampaikan calon pelamar, yakni mengenai surat keterangan pengalaman kerja dan surat keterangan bekerja pada jabatan yang relevan bertandatangan pimpinan unit kerja dan distempel basah.

Surat keterangan pengalaman kerja menyatakan lamanya yang bersangkutan sudah bekerja.

Sementara surat bekerja di bidang yang linier atau relevan memuat tugas yang bersangkutan sehari-hari, sehingga dapat diketahui pekerjaan tersebut relevan atau tidak.

Dia menjelaskan, bagi calon pelamar yang melamar pada formasi khusus, harus mengunggah dua surat.

Baik urat pengalaman kerja yang menyatakan bersangkutan bekerja terus menerus minimal dua tahun dan masih bekerja maupun surat keterangan bekerja pada bidang yang relevan pada jabatan yang dilamar.

Kemudian pada formasi umum, cukup mengunggah satu surat saja, yakni surat keterangan bekerja di bidang yang relevan.

"Walaupun ada yang meng-upload lebih dari satu, tapi slot yang disediakan hanya satu, jadi pelamar memindai dua halaman, bagi kami itu tidak masalah dan boleh dilakukan," jelasnya.

Sumber: Pos Belitung
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved