Inspektorat Belitung Siapkan Audit Komprehensif 13 Kades Jelang Pilkades 2026
Inspektorat Kabupaten Belitung tengah mempersiapkan pemeriksaan khusus akhir masa jabatan terhadap 13 kepala desa yang akan mengikuti Pilkades 2026
Penulis: Dede Suhendar | Editor: Ardhina Trisila Sakti
POSBELITUNG.CO, BELITUNG – Inspektorat Kabupaten Belitung tengah mempersiapkan pemeriksaan khusus akhir masa jabatan terhadap 13 kepala desa yang akan mengikuti Pilkades 2026.
Inspektur Pembantu Bidang Pencegahan dan Investigasi Inspektorat Belitung, Yudi Dharma mengatakan pemeriksaan dilakukan berdasarkan Surat Bupati Belitung Nomor: 400.10.2.2/444/DPPKBPMD/2026 tertanggal 3 April 2026 tentang Pemeriksaan Khusus.
Pemeriksan itu juga sempat disoroti DPRD Belitung melalui pansus LKPJ Bupati agar dilakukan audit komprehensif terhadap 13 desa tersebut.
“Bupati Belitung telah mengeluarkan surat yang meminta kepada Inspektur agar melakukan pemeriksaan khusus akhir masa jabatan atas 13 desa yang akan berakhir masa jabatannya pada 8 November 2026,” ujarnya pada Jumat (15/5/2026).
Adapun 13 desa tersebut yakni Desa Perawas, Air Merbau, Aik Pelempang Jaya, Aik Ketekok, Aik Rayak, Pulau Seliu, Pulau Sumedang, Padang Kandis, Sijuk, Terong, Pelepak Pute, Tanjung Tinggi dan Ibul.
Yudi menjelaskan, surat bupati tersebut merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 46 Tahun 2016 tentang Laporan Kepala Desa.
Dalam aturan tersebut disebutkan laporan penyelenggaraan pemerintahan desa akhir masa jabatan wajib disampaikan kepada bupati melalui camat paling lambat lima bulan sebelum masa jabatan berakhir.
Saat ini Inspektorat Belitung masih melakukan persiapan serta pengumpulan dan pengembangan informasi awal sebelum pemeriksaan dilaksanakan.
“Pemeriksaan akhir masa jabatan ini juga sudah tercantum dalam Program Kerja Pengawasan Tahunan 2026,” katanya.
Menurut Yudi, pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh untuk memastikan seluruh pelaksanaan pemerintahan desa berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Pemeriksaan dilakukan secara komprehensif untuk memastikan pelaksanaan pemerintahan desa sejak awal hingga akhir masa jabatan telah dilaksanakan sesuai ketentuan,” jelasnya.
Ia menambahkan, langkah tersebut juga bertujuan mencegah potensi penyimpangan yang terlambat terungkap.
“Tujuannya guna mencegah potensi penyimpangan yang terlambat terungkap,” katanya.
(Posbelitung.co/Dede Suhendar)
| Lima Debt Collector Diringkus Polda Babel, Tarik 247 Unit Mobil Nopol Luar Daerah dalam Sebulan |
|
|---|
| Pilkades Belitung 2026 Masuk Tahap Pemutakhiran Data Pemilih |
|
|---|
| Siapkan Berkas Anda! Ini Kelengkapan Administrasi Beasiswa Kuliah Belitung Timur 2026 |
|
|---|
| Pemkab Belitung Timur Buka Seleksi Beasiswa Kuliah Tahun 2026, Berikut Persyaratannya |
|
|---|
| Kisah Awi, Cleaning Service RSUD Muhammad Zein yang 7 Tahun Jadi Pendukung Hidup Anak Thalasemia |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/belitung/foto/bank/originals/20231011-Sekretaris-BPKAD-Kabupaten-Belitung-Yudi-Dharma.jpg)