Berita Pangkalpinang

Bom Bom Cs Kuasai 105 Sertifikat di Luar 68 KK Lahan Transmisgrasi Jebus

Sebanyak 105 persil Sertifikat Hak Milik (SHM) di luar 68 Kepala Keluarga (KK) di simpan para terdakwa

|
Bangka Pos / Anthoni Ramli
Kemeja Hitam terdakwa Ariandi alias Bom Bom saat menjalani sidang agenda pemeriksaan terdakwa 

POSBELITUNG.CO, BANGKA - Sebanyak 105 persil Sertifikat Hak Milik (SHM) di luar 68 Kepala Keluarga (KK) di simpan para terdakwa kasus dugaan korupsi lahan transmigrasi desa Jebus, dengan dalih pengamanan aset Pemkab Bangka Barat.

Hal ini diungkapkan terdakwa Ariandi Pramana alias Bom Bom saat menjalani sidang pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Negeri PHI / Tipikor Kelas 1A Pangkalpinang, Selasa  (3/10/2023).

Mulanya kata Bom Bom, ia dan sejumlah terdakwa sempat mengusulkan nama pribadi sebagai penerima sertifikat di program redistribusi lahan transmigrasi desa Jebus tahun 2021.

Namun, usulan tersebut ditolak mengingat kebanyakan status dari para terdakwa sebagai Aperatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Bangka Barat.

Kemudian, para terdakwa berinisiatif agar kelebihan lahan cadangan transmigrasi tersebut dicaplok menggunakan nama ibu ibu warga transmigrasi dan sekitarnya.

"Terkait sertifikat atas nama ibu ibu itu tujuan kalian menyimpannya sampai dua bulan lalu dikembalikan itu apa," tanya ketua majelis Hakim Mulyadi.

"Awalnya pak Slamet, Ridho dan bu Elyna mengajukan atas nama  pribadi, karena tidak bisa akhirnya pakai nama ibu ibu. Alasan mereka  pengamanan aset," jawab Bom Bom.

Sebagai staf honorer dan bawahan ketiga terdakwa, Bom Bom berdalih hanya mengikuti perintah pimpinan.

Dia juga mengklaim sempat mempertanyakan akan timbul persoalan tidak ketika mengusulkan menggunakan nama pribadi.

"Sebagai bawahan saya ngikut saja pak, diperintahkan ini saya jalankan, dari awal sebelum sertifikat itu jadi juga saya tanya boleh apa gak pakai nama pribadi," sambung Bom Bom.

"Tapi saudara dapet sertifikatnya," ketus Mulyadi menyambung pertanyaannya.

"Dapat pak atas persetujuan pak Slamet," timpal Bom Bom.

"Apa mungkin karena tempat tinggal saksi di situ jadi saudara merasa ada hak," timpal Mulyadi.

"Bukan masalah itunya pak, dari pada di pake nama orang lain lebih baik nama sendiri," pungkas Bom Bom.

(Bangkapos.com / Anthoni Ramli)

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved