Berita Pangkalpinang
Kasus Korupsi RSUD Babar, Terdakwa Erik Juanda tak Bantah Keterangan Empat Saksi
Erik Juanda tidak membantah satu pun kesaksian yang diberikan oleh empat saksi yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum (JPU)
Penulis: Sepri Sumartono |
POSBELITUNG.CO, BANGKA - Terdakwa kasus korupsi RSUD Sejiran Setason (SS) Kabupaten Bangka Barat (Babar), Erik Juanda tidak membantah satu pun kesaksian yang diberikan oleh empat saksi yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum (JPU).
Pada persidangan kasus korupsi RSUD SS Babar dengan taksiran kerugian negara sekitar Rp750 juta di tahun anggaran 2017, Mantan Kasubag Umum Inspektorat Babar Ulises, Koordinator Poliklinik RSUD SS Iin Asiyah, Koordinator Kebidanan RSUD SS Azaniyah dan PPTK Jasa Pelayanan Srysti Ryenza dihadirkan di Ruang Garuda PN Pangkalpinang, Kamis (5/10/2023).
Kesaksian dimulai dari PPTK Jasa Pelayanan RSUD SS (JP) Srysti Ryenza dan diakhiri dengan kesaksian Mantan Kasubag Umum Inspektorat Babar Ulises sejak pukul 10.15 WIB sampai dengan 11.30 WIB.
Pada kesaksian para saksi yang berlangsung selama sekitar satu jam lebih itu menerangkan seperti apa proses penerimaan dan pencairan jasa pelayanan di RSUD SS mulai dari kwitansi tanda terima dan prosedurnya di tahun 2017-2018 yang kemudian menyebabkan kerugian negara Rp750 juta.
Setelah mendengarkan pernyataan para saksi, terdakwa Erik Juanda diberikan kesempatan untuk menyanggah namun menyatakan semua kesaksian tersebut benar.
"Saya tidak keberatan (terhadap semua pernyataan saksi) Yang Mulia. Memang saya yang menyerahkan kwitansi," kata Erik Juanda singkat ketika diberikan kesempatan menanggapi pernyataan saksi oleh Hakim.
(Bangkapos.com/Sepri Sumartono)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/belitung/foto/bank/originals/0510-erik-juanda.jpg)