Berita Pangkalpinang

Kasus Korupsi Pinjaman Modal Kerja, Al Mustar Mengaku 14 Nasabah BPRS Keluarganya

Al Mustar mengatakan, petani ubi kasesa yang dikumpulkannya ada empat belas orang,

Penulis: Sepri Sumartono |
Bangka Pos / Sepri
Terdakwa kasus korupsi peminjaman modal kerja (PMK) untuk petani ubi kasesa, Al Mustar. 

POSBELITUNG.CO, BANGKA - Terdakwa kasus peminjaman modal kerja (PMK) Al Mustar mengaku mengumpulkan nama-nama petani ubi kasesa untuk menjadi nasabah BPRS, karena disuruh oleh Pimpinan PT Dwi Sakti Sasaga, Yulianto Satin.

Al Mustar mengatakan, petani ubi kasesa yang dikumpulkannya ada empat belas orang, sedangkan terdakwa Riduan mengumpulkan enak belas orang, dengan total keseluruhan tiga puluh petani ubi kasesa.

"Kalau informasi awal kita dapatkan dari Yulianto Satin, disampaikan beliau kalau emang ada petani mau bertanam ubi kasesa itu BPRS bisa untuk menyalurkan bantuan pinjaman," kata Al Mustar ketika mendapatkan kesempatan bersaksi di pengadilan negeri Pangkalan, Senin (9/10/2023).

Mendapatkan informasi itu dari Yulianto Satin, Al Mustar kemudian menyampaikan hal yang serupa kepada keluarga-keluarganya yang kebetulan semuanya petani dan mau mengikuti program tersebut.

"Saya cari petani semua, saudara-saudara saya petani semua, tidak ada yang pegawai, kecuali saya, masing-masing punya lahan, jadi kita keluarga, itu lah semua empat belas orang dalam keluarga kami," katanya.

Kemudian, Al Mustar juga mengungkapkan pihak BPRS dan Yulianto Satin juga sudah pernah meninjau lahan ubi kasesa untuk peminjaman modal kerja nantinya.

"Tergantung instruksi dari Pak Yuli, karena sebelumnya saya tidak kenal sama siapa-siapa dengan orang BPRS, saya dapat nomor telepon orang BPRS dari Pak Yulianto Satin," tuturnya.

"Kalau itu tanah dari kami empat keluarga pak, tanah kakek saya, tanah bapak saya, adeknya bapak saya, dan adeknya lagi satu, keluarga-keluarga," lanjutnya.

(Bangkapos.com/Sepri Sumartono)

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved