Berita Pangkalpinang

Bahasa Daerah Tak Boleh Punah, Pj Wali Kota Dukung Penuh Raperda Bahasa

Raperda Inisiatif tentang Pengembangan, Pembinaan, dan Perlindungan Bahasa Indonesia, Bahasa Daerah, serta Sastra Daerah dapat apresiasi.

Penulis: Andini Dwi Hasanah | Editor: M Ismunadi
Bangkapos.com/Andini Dwi Hasanah
Penjabat (Pj) Wali Kota Pangkalpinang M. Unu Ibnudin saat diwawancarai wartawan di Gedung DPRD Kota Pangkalpinang, Senin (15/9/2025). 

POSBELITUNG.CO, BANGKA – Penjabat (Pj) Wali Kota Pangkalpinang, M Unu Ibnudin menyampaikan apresiasi atas langkah DPRD Kota Pangkalpinang yang menggagas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif tentang Pengembangan, Pembinaan, dan Perlindungan Bahasa Indonesia, Bahasa Daerah, serta Sastra Daerah.

Dukungan tersebut diungkapkan usai Rapat Paripurna Kesatu Masa Persidangan I Tahun 2025, Senin (15/9/2025).

Dalam rapat itu, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD menyampaikan penjelasan resmi terkait Raperda dimaksud.

“Atas nama Pemkot Pangkalpinang, saya menyambut baik hadirnya Raperda Bahasa ini. Regulasi tersebut menjadi instrumen penting untuk menjaga kelestarian bahasa dan sastra, baik bahasa Indonesia maupun bahasa daerah,” ujar Unu kepada wartawan.

Menurutnya, kedudukan bahasa telah ditegaskan dalam Pasal 36 UUD 1945 yang menyatakan bahwa bahasa negara adalah bahasa Indonesia.

Hal ini meneguhkan bahasa Indonesia sebagai identitas bangsa sekaligus bahasa resmi yang digunakan dalam pendidikan, komunikasi formal, hingga pengembangan kebudayaan dan ilmu pengetahuan.

Ia menambahkan, penggunaan bahasa merupakan bagian dari keseharian masyarakat.

Kehadiran Perda Bahasa nantinya akan mempertegas pentingnya berbahasa Indonesia dengan baik dan benar di ruang publik, sembari tetap merawat bahasa daerah sebagai warisan budaya.

“Raperda ini menjadi pengingat bagi kita semua agar bahasa Indonesia tetap dijaga fungsinya sebagai bahasa negara, dan bahasa daerah tidak hilang ditelan zaman,” tegas Unu.

Lebih jauh, ia menyebutkan lima manfaat strategis lahirnya Perda Bahasa, antara lain:

  1. Mewujudkan semboyan Utamakan Bahasa Indonesia, Lestarikan Bahasa Daerah.
  2. Menjaga keberagaman budaya dan identitas bangsa.
  3. Memperkuat persatuan dan kesatuan nasional.
  4. Menegaskan peran bahasa Indonesia sebagai bahasa negara.
  5. Meningkatkan kualitas pendidikan dan kehidupan sosial masyarakat.

Unu juga mengingatkan bahwa pada 2023 lalu, Pemkot telah mengesahkan Perda Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pemajuan Kebudayaan Daerah, yang salah satunya turut menekankan pelestarian bahasa daerah.

Dukungan pemerintah kota ini sejalan dengan pandangan politik seluruh fraksi DPRD Pangkalpinang yang sebelumnya menyatakan persetujuan dalam sidang paripurna.

“Sama seperti tujuh fraksi DPRD yang menyetujui, Pemkot juga mendukung penuh agar Raperda ini segera dibahas di tingkat Pansus sebelum ditetapkan menjadi perda,” tutupnya. (Bangkapos.com/Andini Dwi Hasanah)

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved