Berita Pangkalpinang
Bahasa Daerah Tak Boleh Punah, Pj Wali Kota Dukung Penuh Raperda Bahasa
Raperda Inisiatif tentang Pengembangan, Pembinaan, dan Perlindungan Bahasa Indonesia, Bahasa Daerah, serta Sastra Daerah dapat apresiasi.
Penulis: Andini Dwi Hasanah | Editor: M Ismunadi
POSBELITUNG.CO, BANGKA – Penjabat (Pj) Wali Kota Pangkalpinang, M Unu Ibnudin menyampaikan apresiasi atas langkah DPRD Kota Pangkalpinang yang menggagas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif tentang Pengembangan, Pembinaan, dan Perlindungan Bahasa Indonesia, Bahasa Daerah, serta Sastra Daerah.
Dukungan tersebut diungkapkan usai Rapat Paripurna Kesatu Masa Persidangan I Tahun 2025, Senin (15/9/2025).
Dalam rapat itu, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD menyampaikan penjelasan resmi terkait Raperda dimaksud.
“Atas nama Pemkot Pangkalpinang, saya menyambut baik hadirnya Raperda Bahasa ini. Regulasi tersebut menjadi instrumen penting untuk menjaga kelestarian bahasa dan sastra, baik bahasa Indonesia maupun bahasa daerah,” ujar Unu kepada wartawan.
Menurutnya, kedudukan bahasa telah ditegaskan dalam Pasal 36 UUD 1945 yang menyatakan bahwa bahasa negara adalah bahasa Indonesia.
Hal ini meneguhkan bahasa Indonesia sebagai identitas bangsa sekaligus bahasa resmi yang digunakan dalam pendidikan, komunikasi formal, hingga pengembangan kebudayaan dan ilmu pengetahuan.
Ia menambahkan, penggunaan bahasa merupakan bagian dari keseharian masyarakat.
Kehadiran Perda Bahasa nantinya akan mempertegas pentingnya berbahasa Indonesia dengan baik dan benar di ruang publik, sembari tetap merawat bahasa daerah sebagai warisan budaya.
“Raperda ini menjadi pengingat bagi kita semua agar bahasa Indonesia tetap dijaga fungsinya sebagai bahasa negara, dan bahasa daerah tidak hilang ditelan zaman,” tegas Unu.
Lebih jauh, ia menyebutkan lima manfaat strategis lahirnya Perda Bahasa, antara lain:
- Mewujudkan semboyan Utamakan Bahasa Indonesia, Lestarikan Bahasa Daerah.
- Menjaga keberagaman budaya dan identitas bangsa.
- Memperkuat persatuan dan kesatuan nasional.
- Menegaskan peran bahasa Indonesia sebagai bahasa negara.
- Meningkatkan kualitas pendidikan dan kehidupan sosial masyarakat.
Unu juga mengingatkan bahwa pada 2023 lalu, Pemkot telah mengesahkan Perda Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pemajuan Kebudayaan Daerah, yang salah satunya turut menekankan pelestarian bahasa daerah.
Dukungan pemerintah kota ini sejalan dengan pandangan politik seluruh fraksi DPRD Pangkalpinang yang sebelumnya menyatakan persetujuan dalam sidang paripurna.
“Sama seperti tujuh fraksi DPRD yang menyetujui, Pemkot juga mendukung penuh agar Raperda ini segera dibahas di tingkat Pansus sebelum ditetapkan menjadi perda,” tutupnya. (Bangkapos.com/Andini Dwi Hasanah)
Residivis Nekat Curi Motor di Rumah Kakak Sendiri di Pangkalpinang Demi Judi Online |
![]() |
---|
Pj Wali Kota Tekankan Pentingnya Inovasi dan Iptek dalam Pembangunan Pangkalpinang |
![]() |
---|
Harga Bumbu Dapur di Pangkalpinang Babel Hari Ini Mulai Turun, Cabai Merah Rp50 Ribu per Kilogram |
![]() |
---|
GPM Digelar Serentak di 7 Kecamatan Pangkalpinang, 11 Ton Beras SPHP Ludes Diburu Warga |
![]() |
---|
Pemkot Pangkalpinang dan Forkopimda Gelar Rapat Mengantisipasi Potensi Gangguan Kerawanan Sosial |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.