Profil Tokoh

Biodata Firli Bahuri, Ketua KPK yang Bakal Diperiksa Terkait Dugaan Pemerasan Terhadap SYL

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan surat panggilan ke Firli tersebut sudah dikirimkan penyidik.

Chaerul Umam
Ketua KPK Firli Bahuri 

POSBELITUNG.CO -- Ketua KPK RI, Firli Bahuri bakal diperiksa oleh Polda Metro Jaya.

Pemeriksaan tersebut terkait dengan kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan surat panggilan ke Firli tersebut sudah dikirimkan penyidik.

"Agenda pemeriksaan berikutnya yang telah diagendakan telah dikirimkan surat panggilan dalama kapasitas sebagai saksi kepada saudara FB selaku Ketua KPK," kata Ade kepada wartawan, Rabu (18/10/2023).

Ade mengatakan jadwal pemanggilan kepada Firli akan dilakukan pada Jumat (20/10/2023) lusa.

"Untuk dimintai keterangan pada Jumat tanggal 20 Oktober pukul 14.00 WIB di ruang pemeriksaan penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya di gedung Promoter," ucapnya.

Baca juga: Hancurnya Hati Briptu FM, Temukan Istri di Hotel dengan Seniornya Aipda AN, Syok saat Lihat Keduanya

Baca juga: Martoni Akhirnya Susul 10 Tersangka ke Belitung, Wandi: Mudah-mudahan Perusahaan Membuka Perdamaian

Baca juga: Biodata Shandy Handika, Jaksa Kasus Kopi Sianida Jessica yang Bantah Ucapan dr Djaja Surya Atmadja

Ketua KPK, Firli Bahuri dan mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo.
Ketua KPK, Firli Bahuri dan mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo. (Kolase Tribunnews.com)

Lantas seperti apa sosok Firli Bahuri, Ketua KPK yang kini akan diperiksa terkait dugaan pemerasan?

Firli Bahuri lahir di Palembang, Sumatera Selatan pada 8 November 1963 silam.

Pria berumur 57 tahun ini menempuh pendidikan dasarnya di SD Lontar Muara Jaya Oku.

Jenjang berikutnya Firli Bahuri bersekolah di SMP Bhakti Pengandonan Oku dan SMAN 3 Palembang.

Kemudian pada 1997, dirinya memutuskan untuk masuk ke Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK).

Dan di tahun 2004 Firli Bahuri lanjut di Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Kepolisian Negara Republik Indonesia atau Lemdiklat Polri.

Lembaga Ketahanan Nasional RI Penyelenggaraan Program Pendidikan Singkat Angkatan di tahun 2017.

Lulusan AKABRI tahun 1990 ini juga pernah menjabat berbagai posisi strategis di Kepolisian, antara lain Wakapolda Banten (2014), Wakapolda Jateng (2016), Kapolda NTB (2017), dan Deputi Bidang Penindakan KPK (2018).

Atas pengabdiannya, ia telah mendapat berbagai tanda jasaa, antara lain Satyalancana Shanti Dharma (1992), Satyalancana Dwidja Sistha (2002), Satyalancana Seroja (2002).

Serta Satyalancana Pengabdian XXIV, Bintang Bhayangkara Pratama (2019), dan Bintang Bhayangkara Nararya.

Kini Firli Bahuri ditunjuk sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Biodata Firli Bahuri

Nama lengkap: Firli Bahuri

Tempat dan tanggal lahir: Lontar, Muara Jaya, Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan, 8 November 1963

Agama: Islam

Baca juga: Biodata Gigi Hadid, Dukung Palestina Malah Disentil Pemerintah Israel: Sudah Tidur Seminggu Terakhir

Baca juga: Bacaan Amalan, Doa dan Niat Sholat Tahajud yang Mustajab, Berikut Waktu Terbaik Mengerjakannya

Baca juga: Lionel Messi Disantet Dukun Peru, Mereka Gelar Ritual untuk Menghentikan La Pulga di Laga Lawan Peru

Pendidikan Umum

  • SDN Lontas Muara Jaya OKU (1975)
  • SMP Bhakti Pengandonan OKU (1979)
  • SMAN 3 Palembang (1982)
  • S2 KIK Universitas Indonesia (2000)

Pendidikan Kepolisian

  • SEBA POLRI (1986)
  • AKPOL (1990)
  • PTIK (1997)
  • SESPIM (2004)
  • LEMHANNAS PPSA (2017)

Pendidikan Kejuruan

  • Sebasa Hankam (1991)
  • LAN Resum (1993)
  • Sebasa Polri (1997)
  • Hostage Negotiation (2002)
  • Assessment Reskrim (2011)
Mentan Syahrul Yasin Limpo (kiri) Ketua KPK Firli Bahuri (kanan)
Mentan Syahrul Yasin Limpo (kiri) Ketua KPK Firli Bahuri (kanan) (KOLASE IST/KOMPAS.com Syakirun Ni'am)

Harta kekayaan Firli Bahuri

Dikutip dari LHKPN, Firli Bahuri melaporkan kekayaannya pada 2022 dengan total harta Rp 22.864.765.633, berikut rinciannya:

A. TANAH DAN BANGUNAN Rp. 10.443.500.000
1. Tanah dan Bangunan Seluas 317 m2/184 m2 di KAB / KOTA BEKASI, HASIL SENDIRI Rp. 1.436.500.000
2. Tanah Seluas 300 m2 di KAB / KOTA KOTA BANDAR LAMPUNG , HASIL SENDIRI Rp. 412.500.000
3. Tanah Seluas 300 m2 di KAB / KOTA KOTA BANDAR LAMPUNG ,
HASIL SENDIRI Rp. 412.500.000
4. Tanah Seluas 300 m2 di KAB / KOTA KOTA BANDAR LAMPUNG, HASIL SENDIRI Rp. 412.500.000

5. Tanah Seluas 300 m2 di KAB / KOTA KOTA BANDAR LAMPUNG, HASIL SENDIRI Rp. 412.500.000
6. Tanah dan Bangunan Seluas 250 m2/87 m2 di KAB / KOTA BEKASI, WARISAN Rp. 2.400.000.000
7. Tanah dan Bangunan Seluas 612 m2/342 m2 di KAB / KOTA BEKASI, HASIL SENDIRI Rp. 2.727.000.000
8. Tanah dan Bangunan Seluas 120 m2/360 m2 di KAB / KOTA BEKASI, HASIL SENDIRI Rp. 2.230.000.000

B. ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN Rp. 1.753.400.000
1. MOTOR, HONDA VARIO Tahun 2007, HASIL SENDIRI Rp. 2.500.000
2. MOTOR, YAMAHA N-MAX Tahun 2016, HASIL SENDIRI Rp. 15.000.000
3. MOBIL, TOYOTA INNOVA VENTURRER 2.0 AT Tahun 2019,
HASIL SENDIRI Rp. 292.000.000
4. MOBIL, TOYOTA CAMRY 2.5 AT Tahun 2021, HASIL SENDIRI Rp.
593.900.000
5. MOBIL, TOYOTA LC 200 AT Tahun 2012, HASIL SENDIRI Rp.
850.000.000
C. HARTA BERGERAK LAINNYA Rp. ----

D. SURAT BERHARGA Rp. ----
E. KAS DAN SETARA KAS Rp. 10.667.865.633
F. HARTA LAINNYA Rp. ----
Sub Total Rp. 22.864.765.633
III. HUTANG Rp. ----
IV. TOTAL HARTA KEKAYAAN (II-III) Rp. 22.864.765.633

Baca juga: 60 Contoh Soal dan Kunci Jawaban Pilihan Ganda PAT IPS Kelas 7 Semester 2

Baca juga: HP OPPO A78 5G Dilengkapi NFC, Harganya di Awal Oktober 2023 Rp 3 Jutaan, Cek Spesifikasi Kerennya

Baca juga: Jangan Panik, Ini Cara Membuka HP OPPO yang Terkunci atau Lupa Kata Sandi dengan Panggilan Darurat

Baca juga: BIODATA dan Profil Clara Shinta, Selebgram TikTok yang Viral Mobilnya Diambil Paksa Debt Collector

Berawal dari dari Dumas

Mencuatnya dugaan pemerasan pimpinan KPK terhadap SYL saat pengusutan kasus korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) pada 2021 lalu.

Kasus ini berawal dari adanya pengaduan masyarakat (dumas) ke Polda Metro Jaya soal dugaan pemerasan pada 12 Agustus 2023.

Kendati demikian, Ade enggan mengungkapkan siapa sosok yang membuat dumas tersebut. Ia berdalih hal ini demi menjaga kerahasiaan pelapor.

"Untuk pendumas atau yang melayangkan dumas yang diterima 12 agustus 2023 kami menjaga kerahasiaan pelapor untuk efektifitas penyelidikan," kata Direktur Reskrimsus Polda Metro Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Kamis (5/10/2203) malam.

Selanjutnya, Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan langkah-langkah untuk memverifikasi dumas tersebut.

Setelahnya, pada 15 Agustus 2023 polisi menerbitkan surat perintah pulbaket sebagai dasar pengumpulan bahan keterangan atas dumas itu.

"Dan selanjutnya pada tanggal 21 Agustus 2023 telah diterbitkan surat perintah penyelidikan sehingga kemudian tim penyelidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan serangkaian penyelidikan untuk menemukan apakah ada peristiwa pidana yang terjadi dari dugaan tindak pidana yang dilaporkan yang dimaksud," ungkapnya.

Kemudian, Ade mengatakan pihaknya mulai melakukan serangkaian klarifikasi kepada sejumlah pihak mulai 24 Agustus 2023.

Ade mengatakan selama proses penyelidikan, ada enam orang saksi yang diperiksa mulai dari SYL sopir, ajudan SYL, hingga Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar.

Setelah itu, penyidik akhirnya menaikan status kasus pemerasan tersebut ke penyidikan dari hasil gelar perkara pada Jumat (6/10/2023).

Artinya, ada tindak pidana yang dilakukan dalam kasus tersebut. Namun, hingga kini polisi masih merahasiakan sosok pelapor maupun pimpinan KPK yang dimaksud.

Dalam proses penyidikan, polisi juga sudah memeriksa sejumlah saksi yang di antaranya adalah SYL hingga Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar.

Adapun dalam kasus ini pasal yang dipersangkakan yakni Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 KUHP.

Diduga ada pelanggaran UU KPK

Eks Wakil Ketua KPK Periode 2015-2019 Saut Situmorang memenuhi panggilan untuk pemeriksaan polisi berkait kasus dugaan pemerasan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Saut mengaku memenuhi panggilan penyidik sebagai saksi ahli dalam kasus dugaan pemerasan terhadap SYL oleh pimpinan KPK.

Pada kesempatan yang sama Saut menjelaskan isi Pasal 36 dan Pasal 65 UU KPK Nomor 30 Tahun 2002.

Dalam penjabarannya Saut mengatakan bahwa Pasal 36 dan 65 berisi tentang larangan anggota KPK bertemu langsung dengan tersangka atau pihak yang berhubungan soal perkara korupsi.

Saut kemudian mempertegas bahwa aturan dalam Pasal 36 dan Pasal 65 berlaku tanpa alasan apapun.

Untuk diketahui, kedua pasal tersebut ditanyakan penyidik Polda Metro Jaya kepada Saut dalam rangka membahas foto pertemuan antara Ketua KPK Firli Bahuri dengan Syahrul Yasin Limpo di lapangan badminton.

"Jadi Pasal 36 dan Pasal 65 itu dengan alasan apapun ya dilarang. Atau dilarang dengan alasan apapun tidak diperkenankan pimpinan KPK itu bertemu dengan orang yang sedang berperkara," ujar Saut usai pemeriksaan.
Berdasarkan foto yang beredar tersebut, Saut berpendapat bahwa dalam kasus ini Firli diduga telah melanggar aturan dalam Pasal 36 dan 65.

"Kalau saya menjelaskan tadi di sana, memang Pasal 36 dan 65 itu memang tidak ada keraguan yang kami sebut peristiwa pidananya ada di dalam pasal itu," jelas dia.

Saut tak ragu menyatakan pertemuan Firli dengan Syahrul Yasin Limpo telah bertolak belakang dengan Pasal 36.

Menurut Saut, Firli Bahuri telah melakukan pelanggaran karena bertemu Syahrul pada Maret 2022 lalu.

Menurut Saut, menurut Pasal 36 dan 65, anggota KPK dilarang bertemu seseorang yang berperkara korupsi sejak aduan masyarakat terhadapnya masuk.

"Jadi perkara (itu) adalah, dimulai pada saat pengaduan masyarakat masuk," ucap Saut.

Ia mengatakan, aduan masyarakat soal dugaan korupsi di Kementerian Pertanian itu masuk pada 2021.

Sedangkan, pertemuan antara Firli dan SYL yang fotonya beredar, terjadi pada Maret 2022.

"Ya perkara itu dimulai bukan pada saat penyidikan, penyidikan itu kan dimulai September 2023. Pengaduan masyarakat itu mulainya tahun 2021 ya kan," jelas dia.

(*/ Tribunnews.com/kompas.com/ tribunjambi)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved