Martoni Akhirnya Susul 10 Tersangka ke Belitung, Wandi: Mudah-mudahan Perusahaan Membuka Perdamaian

Dari penasihat hukum berusaha kalau ada RJ (restorative justice) di kejaksaan. Mudah-mudahan . . .

Tayang:
IST/Dokumentasi Wandi
Tersangka kasus dugaan perusakan dan pembakaran aset PT Foresta Lestari Dwikarya, Martoni, saat dipindahkan ke Belitung dari Pangkalpinang pada Rabu (18/10/2023). 

POSBELITUNG.CO -- Martoni, salah satudari 11 tersangka kasus dugaan perusakan dan pembakaran aset PT Foresta Lestari Dwikarya, Rabu ( 18/10/2023), akhirnya dipindahkan ke Belitung.

Martoni diberangkatkan dari Polda Bangka Belitung ke Belitung menggunakan pesawat Sriwijaya Air. 

Saat dipindahkan, Martoni tampak mengenakan kaos hitam, juga peci dan masker berwarna senada, serta membawa ransel serta tas. 

Diketahui sebelumnya, 10 tersangka telah lebih dulu dipulangkan ke Belitung sepekan lalu pada Rabu (11/10/2023) petang menggunakan kapal Express Bahari. 

Dengan dipindahkannya Martoni dari Polda Babel ke Belitung, 11 tersangka telah kembali berada di Belitung setelah sebelumnya penahanan sempat dilakukan oleh pihak Polda Bangka Belitung.

Penasihat hukum para tersangka dugaan perusakan aset PT Foresta, Wandi mengatakan, Martoni berangkat sekira pukul 12.05 WIB dari Pangkalpinang dan tiba di Belitung pukul 12.45 WIB dengan dikawal oleh anggota Polres Belitung

"Kami mengucapkan Terima kasih kepada Polda Babel yang telah memindahkan Martoni ke sini untuk proses lebih lanjut," kata Wandi.

Baca juga: Ratusan Mahasiswa UBB Gelar Aksi Damai di Polda Bangka Belitung, Ajak Martoni Pulang: Yok pulang Yok

Baca juga: Lionel Messi Disantet Dukun Peru, Mereka Gelar Ritual untuk Menghentikan La Pulga di Laga Lawan Peru

Baca juga: Ada Begal Payudara di Bangka Tengah, Modus Pelaku saat Subuh, Ini Cara Menghindar Begal Payudara

Hingga saat ini, jelas Wandi, tak diketahui alasan pasti Martoni dipisahkan dari 10 tersangka lain pada kasus dugaan perusakan dan pembakaran aset PT Foresta tersebut.

Tersangka kasus dugaan perusakan dan pembakaran aset PT Foresta Lestari Dwikarya, Martoni, saat dipindahkan ke Belitung dari Pangkalpinang pada Rabu (18/10/2023).
Tersangka kasus dugaan perusakan dan pembakaran aset PT Foresta Lestari Dwikarya, Martoni, saat dipindahkan ke Belitung dari Pangkalpinang pada Rabu (18/10/2023). (IST/Dokumentasi Wandi)

Saat berada di Belitung, Martoni pun saat ini ditahan di Lapas Kelas IIB Cerucuk. 

Namun, pihaknya saat ini tetap akan berfokus melihat perkembangan tahap dua dari kasus tersebut sambil menunggu P21 di kejaksaan yang diperkirakan dalam waktu dekat. 

"Kami tetap mengikuti. Dari penasihat hukum berusaha kalau ada RJ (restorative justice) di kejaksaan. Mudah-mudahan pihak perusahaan membuka perdamaian untuk kasus ini," ujar Wandi.

Mahasiswa Tuntut Penyelesaian Penahanan 11 Tersangka Kasus PT Foresta

Sebelumnya, pada Kamis (12/10/2023), ratusan mahasiswa Universitas Bangka Belitung menggelar aksi demontrasi, terkait polemik PT Foresta Lestari Dwikarya yang dilakukan di depan gedung Polda Bangka Belitung

Aksi demontrasi yang seharusnya dijadwalkan dimulai pukul 14.00 WIB dari pantauan Bangkapos.com, ratusan mahasiswa yang datang dengan menggunakan almamater baru menggelar aksi sekitar pukul 17.00 wib atau molor tiga jam lebih. 

Diketahui dalam aksi demontrasi tersebut menuntut terkait adanya penahanan 11 orang yang diduga melakukan pengerusakan dan pembakaran aset PT. Foresta Lestari Dwikarya. 

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved