De yang Tega Berbuat Asusila pada Anak Tujuh Tahun di Belitung, Diburu Hingga ke Bogor
korban bercerita kepada ibunya jika dirinya pernah mendapat perlakuan yang sama dengan berita tersebut. Tiba-tiba ibu korban terkejut dan langsung...
Penulis: Asmadi Pandapotan Siregar CC | Editor: Asmadi Pandapotan Siregar
POSBELITUNG.CO -- Pelarian N alias De pelaku tindak pidana asusila terhadap anak di bawah umur di Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung ( Babel ), berakhir sudah.
Hal itu terjadi setelah jajaran Unit PPA bersama Resmob Satreskrim Polres Belitung menangkap De, pada Senin (16/10/2023) lalu.
Pria 39 tahun itu diamankan di Jalan Bojong Rangkas, Kecamatan Cihampea, Kabupaten Bogor, Jawa Barat ( Jabar ).
Kepada awak media, De mengakui tiba-tiba bernafsu setelah melihat anak tetangganya itu berbaring.
Adapun penangkapan pelaku Nedi alias Deden kali ini penuh drama karena berlangsung di daerah Bogor, Jawa Barat.
De sempat melarikan diri ke kota kelahirannya bahkan tidak mengaktifkan nomor handphone serta berpindah-pindah tempat untuk menghindari kejaran polisi.
Namun dengan segala upaya, Unit PPA dan Resmob Satreskrim Polres Belitung berhasil mengamankan pelaku di daerah Jalan Bojong Rangkas, Kecamatan Cihampea, Kabupaten Bogor.
Baca juga: Martoni Akhirnya Susul 10 Tersangka ke Belitung, Wandi: Mudah-mudahan Perusahaan Membuka Perdamaian
Baca juga: Biodata Firli Bahuri, Ketua KPK yang Bakal Diperiksa Terkait Dugaan Pemerasan Terhadap SYL
Baca juga: Ada Begal Payudara di Bangka Tengah, Modus Pelaku saat Subuh, Ini Cara Menghindar Begal Payudara
"Jadi kali ini bukan sekadar penangkapan dan ini menjadi pengalaman kami. Semuanya kami lakukan mulai mengumpulkan informasi, penyamaran karena lokasinya padat penduduk juga," ujar Kanit PPA Satreskrim Polres Belitung Bripka Lartha Angela kepada posbelitung.co pada Rabu (18/10/2023).

Lartha menjelaskan terungkapnya kejadian tersebut berawal saat korban sedang menonton berita tentang pencabulan di televisi bersama ibunya pada awal Juni 2023 lalu.
Lalu, korban bercerita kepada ibunya jika dirinya pernah mendapat perlakuan yang sama dengan berita tersebut.
Tiba-tiba ibu korban terkejut dan langsung meminta anaknya bercerita. Berdasarkan pengakuan korban, pelaku Deden pernah melakukan perbuatan tercela itu terhadap dirinya pada Maret 2023 lalu.
Korban mengakui kejadian tersebut terjadi lebih dari satu kali saat dirinya bermain di rumah pelaku.
"Memang ada jedah antara kejadian dan pelaporan. Itu terjadi di rumah pelaku karena mereka bertetangga dan orang tua korban ini berteman dengan istri pelaku," ungkap Lartha.
Akhirnya orang tua korban bersama Ketua RT setempat sempat meminta klarifikasi kepada pelaku.
Tetapi pada pelaku mengelak dan menantang orang tua korban untuk membuktikan tuduhan serta mempersilahkan melaporkan kepada pihak kepolisian.
Sehari setelah klarifikasi tersebut, pelaku justru melarikan diri ke daerah Bogor. Tiga hari kemudian disusul oleh istri beserta dua anak tirinya.
"Akhirnya orang tua korban membuat laporan polisi tanggal 9 Juni 2023. Kami langsung meminta bukti visum dan dugaan pencabulan itu terbukti," kata Lartha.
Atas perbuatan tersebut, pelaku diancam Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 76e Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Baca juga: Hancurnya Hati Briptu FM, Temukan Istri di Hotel dengan Seniornya Aipda AN, Syok saat Lihat Keduanya
Baca juga: Biodata Gigi Hadid, Dukung Palestina Malah Disentil Pemerintah Israel: Sudah Tidur Seminggu Terakhir
Baca juga: Cara Mudah Lakukan Reset HP OPPO ke Pengaturan Pabrik Tanpa PC, Cepat dan Aman
Hampir Empat Bulan Kejar Pelaku
Pasca terbitnya laporan polisi atas dugaan tindak pidana pencabulan, jajaran Unit PPA Satreskrim Polres Belitung harus bekerja ekstra untuk mengungkapnya.
Pelaku yang sudah melarikan diri keluar daerah, mematikan handphone serta berpindah-pindah tempat menjadi kendala bagi polisi.
Tetapi segala upaya terus dilakukan mulai dari mengumpulkan informasi masyarakat, koordinasi dengan beberapa polsek akhirnya mereka berhasil mengendus keberadaan pelaku.
"Awalnya belum bisa dipastikan karena pelaku ini baru seminggu tinggal di kontrakannya. Tapi kami bismillah, hari Minggu kemarin bersama Unit Resmob kami berangkat," kata Lartha.
Setelah informasi akurat, penangkapan dilakukan pada Senin (16/10/2023) sore lalu.
Tapi pertimbangan kembali muncul dikarenakan rumah kontrakan pelaku berada di area pemukiman padat penduduk.
Mempertimbangkan keselamatan anggota dan juga kehebohan masyarakat, proses penangkapan dilakukan dengan baik.
"Jadi ini bukan sekedar penangkapan dan kami juga dapat pengalaman di sini," katanya.

Alasan De Tega Berbuat Asusila pada Anak Tujuh Tahun di Belitung
De yang kini telah diamankan jajaran Unit PPA bersama Resmob Satreskrim Polres Belitung, pada Senin (16/10/2023) lalu, di depan awak media mengakui tiba-tiba bernafsu setelah melihat anak tetangganya itu berbaring.
Baca juga: Biodata Shandy Handika, Jaksa Kasus Kopi Sianida Jessica yang Bantah Ucapan dr Djaja Surya Atmadja
Baca juga: HP OPPO A78 5G Dilengkapi NFC, Harganya di Awal Oktober 2023 Rp 3 Jutaan, Cek Spesifikasi Kerennya
Baca juga: Jangan Panik, Ini Cara Membuka HP OPPO yang Terkunci atau Lupa Kata Sandi dengan Panggilan Darurat
Sehingga dirinya nekat berbuat asusila terhadap anak yang berusia tujuh tahun tersebut.
De melakukan perbuatan itu dalam kondisi sadar tanpa pengaruh miras.
"Alasannya, mungkin lagi datang nafsu atau gimana. Kejadiannya satu kali," ujar De kepada Posbelitung.co.
Pria beristri itu bahkan sudah lupa tanggal kejadian dirinya melakukan perbuatan tercela itu.
Ia hanya menuturkan sebelum kejadian, sempat bermain menyusun catur bersama korban.
Sebenarnya, anak tiri pelaku juga berada di lokasi kejadian tepatnya di teras rumah pelaku.
Namun posisinya terhalang meja menjual nasi uduk.
"Saat itu dia (korban) lagi baring di bangku, terus saya lakukan. Dia sempat nepis tangan saya," ungkapnya.
Kini De hanya pasrah usai personel Unit PPA dan Resmob Polres Belitung berhasil menangkapnya.
Bahkan pelaku diancaman Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 juncto Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
(*/posbelitung.co/dede s/)
Keaslian Bahan Kunci Terasi Khas Belitung, Hadiyanto: Salah Udangnya, Jadi Nggak Normal |
![]() |
---|
Polisi Buru Sosok Hasan Tukang Kebun yang Habisi Aditya Warman, Kabur Pakai Identitas Palsu |
![]() |
---|
Karo Ops Polda Babel Asistensi Kesiapsiagaan SPKT dan Layanan Call Center 110 di Polres Belitung |
![]() |
---|
Laga Final Putra Livobel 2025 Besok, ASV Regency Vs Sungai Samak |
![]() |
---|
Seamilier Bawa Pesona Belitung dan Kisah Kapal Karam ke Pameran Karya Kreatif Indonesia 2025 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.