Pemilu 2024

APS Banyak Menjurus ke APK, Bawaslu Bangka Selatan Surati Parpol

Spanduk maupun baliho para Bacaleg dari sejumlah partai politik sudah mulai nangkring di tepian jalan.

Penulis: Cepi Marlianto |
(Bangkapos.com/Cepi Marlianto)
Sejumlah APS para peserta Pemilu 2024 mendatang yang mulai bertebaran di Kota Toboali, Kamis (19/10/2023). Akibat beberapa APS yang mengarah ke APK Bawaslu Kabupaten Bangka Selatan melayangkan surat imbauan kepada pengurus maupun petinggi partai politik di daerah itu 

POSBELITUNG.CO, BANGKA – Kendati belum memasuki masa kampanye, sejumlah baliho, spanduk hingga poster bergambar wajah bakal calon legislatif (Bacaleg) dari beberapa Partai Politik (Parpol) telah bertebaran di Kabupaten Bangka Selatan, Kepulauan Bangka Belitung.

Misalnya saja di sejumlah titik di Kota Toboali. Beragam wajah Bacaleg sudah mulai bermunculan di tepi jalanan.

Spanduk maupun baliho para Bacaleg dari sejumlah partai politik sudah mulai nangkring di tepian jalan.

Spanduk tersebut ada yang dipasang menggunakan sebilah kayu, adapula dipasang di tempat sebagaimana mestinya.

Imbasnya, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bangka Selatan melayangkan sejumlah surat ke pengurus maupun petinggi Parpol di daerah itu. Surat tersebut ditujukan usai banyaknya spanduk hingga alat peraga sosialisasi (APS) yang sudah mulai bertebaran di sejumlah titik.

Koordinator Divisi Penanganan, Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Bangka Selatan, Azhari mengatakan, pihaknya telah melayangkan surat imbauan kepada pengurus dan pimpinan parpol untuk tertib dalam pemasangan APS.

Di mana pemasangan APS harus memperhatikan ketentuan regulasi tentang sosialisasi di Pemilu 2024. Pasalnya berdasarkan hasil pantauan Bawaslu sudah terdapat beberapa APS mengarah ke Alat Peraga Kampanye (APK).

“Sudah kami layangkan surat imbauan kepada Parpol terkait pemasangan spanduk dan baliho. Saat ini sudah ada APS yang mengarah ke APK,” kata dia di Toboali, Kamis (19/10/2023).

Azhari mengungkapkan, dalam pemasangan APS para peserta pemilu harus memperhatikan beberapa ketentuan yang telah ditetapkan. Sebagaimana Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 15 tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu.

Di dalam Pasal 69 Parpol yang telah ditetapkan sebagai peserta Pemilu dilarang melakukan kampanye Pemilu sebelum dimulainya masa kampanye.

Masa kampanye baru akan dimulai pada tanggal 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024 mendatang. Sebab itu, pemasangan APS tidak boleh menunjukkan unsur citra diri dan ajakan memilih. Berikut dengan pemasangan APS, dilarang dipasang pada tempat umum.

Mulai tempat ibadah, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, tempat pendidikan, meliputi gedung dan atau halaman sekolah atau perguruan tinggi. Kemudian gedung milik pemerintah, fasilitas tertentu milik pemerintah dan fasilitas lainnya yang dapat mengganggu ketertiban umum. Tempat umum termasuk halaman, pagar atau tembok.

“Pemasangan spanduk, baliho jangan menunjukkan unsur citra diri dan ajakan untuk memilih. Karena saat ini belum dimulainya masa kampanye, Kampanye dimulai tanggal 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024,” tegas Azhari.

Di sisi lain sambung dia, pemasangan APS memang sudah dibolehkan. Akan tetapi, pemasangan harus memperhatikan estetika dan ketertiban umum. Jangan sampai APS dipasang di sembarang tempat sehingga menimbulkan kesan berantakan. Dia tak menampik, potensi pelanggaran Pemilu bisa saja terjadi melalui APS tersebut.

Terutama yang dipasang pada fasilitas sosial serta fasilitas umum. Perlu dilakukan pemetaan terhadap kerawanan pelanggan di setiap tahapan Pemilu ini. Tujuan utamanya untuk melakukan pencegahan. Bawaslu ini hadir untuk melindungi memberikan rasa aman kepada peserta pemilu dan para pemilih.

Sumber: Bangka Pos
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved