Beda Pendapat, Saldi Isra Dilaporkan ke MKMK, Buntut Pendapatnya soal Batas Usia Capres-Cawapres

Penyampaian beliau cenderung menodai dan menjatuhkan harkat martabat MK RI. Penyampaian tersebut melanggar kode etik Hakim Konstitusi....

Kolase TribunBengkulu.com/Kompas.com
Kolase foto Saldi Isra. Saldi Isra Dilaporkan ke MKMK Usai Kritik Putusan Sidang Batasan Usia Capres dan Cawapres 

POSBELITUNG.CO -- Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra dilaporkan oleh Dewan Pimpinan Pusat Advokasi Rakyat untuk Nusantara (DPP Arun), ke Majelis Kehormatan MK (MKMK), terkait perbedaan pendapat (dissenting opinion) pada Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 mengenai batas usia calon presiden-calon wakil presiden.

Dalam putusan tersebut, dissenting opinion disampaikan 4 hakim konstitusi, salah satunya Saldi Isra.

"Saya melaporkan Prof Saldi Isra. Inti pelaporan karena bentuk dissenting opinionnya tidak sesuai dengan hukum acara, dan tidak menelisik pada pokok perkara," ujar Ketua Umum DPP Arun Bob Hasan, saat dihubungi, Jumat (20/10/2023).

Bob menjelaskan, dissenting opinion yang disampaikan Saldi Isra cenderung menjatuhkan harkat dan martabat MK.

"Penyampaian beliau cenderung menodai dan menjatuhkan harkat martabat MK RI. Penyampaian tersebut melanggar kode etik Hakim Konstitusi. Lebih tepatnya, berpotensi pada ketidakprofesionalannya hakim lain dan tendensius seolah ada permainan atas hakim lain tersebut," jelasnya.

Kepala Subbagian Humas MK Mutia Fria D membenarkan adanya laporan yang diajukan DPP Arun tersebut.

"Dari DPP Arun mengirim surat ke Dewan Etik Mahkamah Konstitusi," kata Mutia saat dikonfirmasi, Jumat (20/10/2023).

Baca juga: Sang Ibu Menyesal, Sebut Kevin Durhaka Usai Nikahi Tante Mariana, Lisa: Pengorbanan Sia-sia

Baca juga: Pilunya Curhat Iptu AH, Istri Polisi Selingkuh dengan Sesama Dokter, Suami Temukan Foto Tanpa Busana

Baca juga: Putusan Mahkamah Konstitusi: Gibran dan 29 Kepala Daerah ini Bisa Maju Cawapres 2024

Mutia tidak menjelaskan lebih lanjut terkait isi laporan tersebut.

Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman (tengah), Hakim Konstitusi Saldi Isra (kiri) dan Hakim Konstitusi Suhartoyo (kanan) bersiap memimpin sidang permohonan uji materiil Pasal 169 huruf q Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur batas usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) di Jakarta, Senin (16/10/2023).
Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman (tengah), Hakim Konstitusi Saldi Isra (kiri) dan Hakim Konstitusi Suhartoyo (kanan) bersiap memimpin sidang permohonan uji materiil Pasal 169 huruf q Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur batas usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) di Jakarta, Senin (16/10/2023). (ANTARA FOTO/AKBAR NUGROHO GUMAY)

Diberitakan sebelumnya, beredar video dimana Saldi isra mengtakan jika dirinya mengaku bingung soal putusan MK yang mengabulkan Gugatan Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait dengan usia minimal capres dan cawapres dalam Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, Senin (16/10/2023).

Dalam keputusan tersebut, MK memperbolehkan orang yang belum berusia 40 tahun mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden jika sudah berpengalaman menjadi kepala daerah.

"Berkaitan dengan pemaknaan baru terhadap norma Pasal 169 huruf q UU 7/2017 tersebut, saya bingung dan benar-benar bingung untuk menentukan harus dari mana memulai pendapat berbeda (dissenting opinion) ini," kata Saldi Isra saat membaca pendapat berbeda di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (16/10/2023).

Saldi juga mengungkit adanya kepentingan untuk buru-buru memutuskan perkara tersebut walaupun 9 hakim konstitusi belum mencapai kesepakatan bulat.

Dalam dissenting opinion-nya, Saldi juga menyinggung bagaimana Ketua MK yang juga ipar Jokowi, Anwar Usman, mendadak terlibat dalam pengambilan keputusan.

Atas kritikan atau perbedaan pendapat yang diutarakan Saldi Isra itu, kini Saldi Isra dilaporkan ke MKMK.

Baca juga: HP OPPO Find N3 Flip Resmi Diluncurkan, Speknya Diusung 3 Kamera Flagship dan Minim Lipatan Layar

Baca juga: Biodata Shandy Handika, Jaksa Kasus Kopi Sianida Jessica yang Bantah Ucapan dr Djaja Surya Atmadja

Baca juga: Jangan Panik, Ini Cara Membuka HP OPPO yang Terkunci atau Lupa Kata Sandi dengan Panggilan Darurat

Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi Saldi Isra.
Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi Saldi Isra. (Biro Pers Setpres/Biro Pers Setpres)

(*/ Tribunnews.com/ kompas.com)

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved