Putusan Mahkamah Konstitusi: Gibran dan 29 Kepala Daerah ini Bisa Maju Cawapres 2024
orang yang belum berusia 40 tahun bisa mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden asalkan berpengalaman menjadi kepala daerah atau jabatan.
Penulis: Asmadi Pandapotan Siregar CC | Editor: Asmadi Pandapotan Siregar
POSBELITUNG.CO -- Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan kepala daerah dibawah umur 40 tahun bisa maju dalam Pilpres.
Hal ini menyusul disetujui sebagian terkait gugatan uji materi terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terkait batas usia capres-cawapres yang diajukan mahasiswa UNS bernama Almas Tsaqibbirru Re A. Almas.
Dengan putusan tersebut, Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu selengkapnya berbunyi, “berusia paling rendah 40 tahun atau pernah atau sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah”.
Dengan demikian, orang yang belum berusia 40 tahun bisa mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden asalkan berpengalaman menjadi kepala daerah atau jabatan lain yang dipilih melalui Pemilu.
Lantas siapa yang diuntungkan dari putusan MK tersebut, apakah hanya untuk Wali Kota Solo, Gibran?
Kesempatan Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka menjadi calon wakil presiden (cawapres) di Pilpres 2024 semakin terbuka lebar.
Tak lain setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan dengan nomor perkara 90/PUU-XXI/2023 pada Senin (16/10/2023) kemarin.
Baca juga: MK Kabulkan Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres, BEM UI Serukan Masyarakat Sipil Turun ke Jalanan
Baca juga: Kamek Urang Babel dukung Prabowo-Yusril Spanduk Prabowo-Yusril Muncul di Kota Pangkalpinang
Baca juga: Hancurnya Hati Briptu FM, Temukan Istri di Hotel dengan Seniornya Aipda AN, Syok saat Lihat Keduanya
Dalam putusan MK tersebut, seseorang yang belum berusia 40 tahun bisa menjadi capres-cawapres asal berpengalaman sebagai kepala daerah.
Ditambah lagi, nama Gibran santer terdengar akan mendampingi capres dari Koalisi Indonesia Maju (KIM), Prabowo Subianto di Pilpres 2024.
Sehingga dengan dikabulkannya gugatan itu seakan memuluskan langkah Gibran di Pilpres 2024.
Sebenarnya, kesempatan untuk cawapres atau bahkan capres di Pilpres 2024, terbuka lebar bukan hanya untuk Gibran.
Para tokoh yang saat ini menjabat sebagai bupati, wali kota, hingga wakil gubernur yang usianya di bawah 40 tahun pun memiliki kans serupa.
Selain Gibran, sejumlah kepala daerah yang usianya belum mencapai 40 tahun kini juga berpeluang mencalonkan diri sebagai presiden dan wakil presiden usai putusan MK tersebut.
Setidaknya ada 30 sosok anak muda, usianya di bawah 40 tahun yang kini menjabat sebagai kepala daerah.
Berikut ini daftar 30 kepala daerah yang berusia di bawah 40 tahun, dilansir dair laman Tribunnews.com:
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/belitung/foto/bank/originals/20231017-Kolase-Hanindhito-Himawan-Pramana-Emil-Dardak-dan-Dadi-Sunarya-Usfa-Yursa.jpg)