Berita Pangkalpinang

QR Code Pembelian Solar Subsidi 4.000 Lebih Kendaraan Menunggak Pajak Bakal Diblokir Pemprov Babel

Pemprov Babel akan memblokir fuel card dan QR Code yang digunakan untuk membeli solar bersubsidi bagi kendaraan yang menunggak pembayaran pajak.

Editor: Novita
Bangkapos.com/Sela Agustika
Ilustrasi antrean kendaraan yang mengisi BBM di SPBU. Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung akan memblokir fuel card dan QR Code yang digunakan untuk membeli solar bersubsidi bagi kendaraan yang menunggak pembayaran pajak. 

POSBELITUNG.CO, BANGKA - Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung akan memblokir fuel card dan QR Code yang digunakan untuk membeli solar rsubsidi bagi kendaraan yang menunggak pembayaran pajak.

Aturan tersebut akan mulai diterapkan pada 10 November 2023 mendatang.

Pemblokiran tersebut rencananya akan diberlakukan pada lebih dari 4.000 kendaraan berbahan bakar solar yang sampai saat ini menunggak pembayaran pajak tahunan.

Terkait hal tersebut Penjabat Gubernur Provinsi Bangka Belitung, Suganda Pandapotan Pasaribu, mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 541/259/IV tentang Pendistribusian Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu/Solar Subsidi di Babel.

"Kami sudah minta data ke Bakuda, dari 14.000 lebih kendaraan berbahan bakar solar di Babel, ada 4.000 lebih yang pajaknya mati. Artinya ada Rp7 miliar-Rp8 miliar yang tertunggak, jadi Pak Pj (Suganda Pandapotan Pasaribu, red) mengeluarkan edaran itu," kata Kepala Biro Perekonomian dan Administrasi Pembangunan Provinsi Bangka Belitung melalui Biro Ekonomi Pembangunan, Heru,saat dihubungi pada Senin (30/10/2023).

Menurutnya, kebijakan itu tidak hanya untuk efisiensi penggunaan BBM bersubsidi jenis solar.

Akan tetapi juga bertujuan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

"Karena rata-rata kuota solar kita sudah hampir habis dan dikhawatirkan tidak akan cukup sampai bulan Desember. Meski kita sudah mengajukan penambahan ke BPH Migas, tapi juga harus ada efisiensi," jelasnya.

Secara teknis, tambahnya, kebijakan itu akan diterapkan pada kendaraan yang menunggak pajak lebih dari dua bulan.

"Karena kita sama-sama tahu, solar subsidi ini banyak juga diambil pengerit. Kemudian sekarang kan masih ada pemutihan, silakan masyarakat memanfaatkan itu," tegasnya.

Heru menyebut, pembatasan itu hanya akan dilakukan pada pembelian jenis solar bersubsidi.

"Untuk itu, silakan nanti bisa beli yang non-subsidi, seperti dexlite itu masih bisa. Teknisnya, nanti misal sudah terblokir dan kemudian membayar pajak, untuk mendapatkan fuel card dan QR Code bisa mengisi data ulang dari awal sesuai kebijakan Pertamina," bebernya

(Bangkapos.com/Rifqi Nugroho)

Sumber: Bangka Pos
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved