Berita Populer

Dua PSK Online Disergap Polisi, Tiap Minggunya Sang Mami Dapat Untung Rp3 Juta 

Sebuah apartemen di Gresik, Jawa Timur (Jatim) digerebek polisi. Hasilnya ditemukan empat pekerja se*s komersial (PSK) dan satu mucikari.

Freepik
Ilustrasi Prostitusi artis. Selebgram TE terlibat prostitusi online.. 

POSBELITUNG.CO-- Sebuah apartemen di Gresik, Jawa Timur (Jatim) digerebek polisi. Hasilnya ditemukan empat pekerja sek* komersial (PSK) dan satu mucikari. Mereka diamankan Satreskrim Polres Gresik atas tududan melakukan tindakan asusila.

Kasatreskrim Polres Gresik, Aldhino Prima Wirdhan mengatakan, pihaknya mengetahui adanya praktik prostitusi di apartemen yang berada di Kecamatan Kebomas, Gresik ini berkat laporan masyarakat.

Pihak kepolisian pun melakukan penyelidikan, dan ternyata di salah satu kamar di apartemen tersebut benar terjadi praktik prostitusi online.

Saat Tim Satreskrim Polres Gresik mendatangi lokasi, sedang ada dua wanita yang melayani pria hidung belang di sebuah kamar apartemen.

Aldhino mengatakan, praktik prostitusi ini ternyata sudah berjalan selama satu bulan.

Mucikari N menjajakan layanannya melalui aplikasi online.

"Hasil pemeriksaan, bisnis prostitusi online itu sudah berlangsung satu bulan terakhir. Modus operandinya memanfaatkan aplikasi MiChat," ujar Kasatreskrim Polres Gresik AKP Aldhino Prima Wirdhan, Selasa (31/10/2023).

Dikutip pada Laman TribunJatim.com dan Tribunnews.com, disebutkan N mempunyai dua akun aplikasi chat yang juga digunakan untuk sarana transaksi.

N mematok harga awal Rp600 yang bisa ditawar oleh pria hidung belang.

Aldhino mengatakan, setelah harga cocok, pria hidung belang bertemu di lantai dasar apartemen dengan N lalu akan diantar menuju kamar.

"N bersama PSK akan menemui di lantai dasar, kemudian diantar menuju kamar," kata Kasat seraya memastikan Mucikari berinisial N (23) pun langsung ditetapkan sebagai tersangka

Hasil bisnisnya tersebut, N bisa mendapatkan Rp3 juta tiap minggunya.

Polisi pun turut mengamankan uang senilai Rp8,6 juta, buku cacatan kerja, sejumlah ponsel dan alat kontrasepsi saat penggerebekan.

N juga dijerat Pasal 296 dan/atau Pasal 506 KUHPidana tentang dugaan menyediakan perbuatan cabul.

Sementara itu Building Manager Apartemen tempat penggerebekan prostitusi online, Wisnu Kusuma Wardanya pun memberikan penjelasan.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved