Ibunda Imam Masykur Minta 3 Oknum TNI Terdakwa Pembunuhan Anaknya Dihukum Mati: Mereka Harus Mati
"Kayak mana sedihnya seorang ibu anaknya dibunuh, anaknya dibuang ke sungai dengan hanya uang 50 juta. Kalau memang dia pengen 50 juta kami bisa ..."
Penulis: Asmadi Pandapotan Siregar CC | Editor: Asmadi Pandapotan Siregar
Imam Masykur, pemilik toko obat di bilangan Rempoa, Tangerang Selatan, dibunuh tiga anggota TNI pada 12 Agustus 2023.
Ketiga prajurit TNI yang membunuh Imam adalah Praka Riswandi Manik dari satuan Paspampres, Praka Heri Sandi dari Direktorat Topografi Angkatan Darat (Dittopad), dan Praka Jasmowir dari Kodam Iskandar Muda Aceh.
Fauziah dihadirkan sebagai saksi dalam sidang kedua kasus pembunuhan anaknya.
Baca juga: Harga HP Oppo A58 Terbaru Awal November 2023 dan Spesifikasi, Layar Ciamik dan Kamera Apik
Baca juga: Fitri Pengantin Baru di Bogor Akhirnya Ditemukan, Sang Suami Ogah Terima Kembali, Mantap Cerai
Baca juga: Biodata Siti Badriah, Vakum 3 Tahun Kini Ngerap Sekaligus Nyinden di Lagu Cocote Tolong Dikondisikan
Dalam sidang beragendakan pemeriksaan saksi itu, majelis hakim menunjukkan beberapa barang bukti. Salah satunya sebuah USB.
Pantauan Kompas.com, ada beberapa video yang menunjukkan rekaman CCTV sebuah rumah. Selanjutnya adalah video yang menampilkan punggung Imam Masykur.
Dalam video rekaman itu terlihat punggung korban memiliki luka lebam berwarna merah yang cukup lebar. Bahkan, di beberapa titik tampak berdarah.
Ketika video diputar, ada suara seseorang yang berbicara pakai bahasa Aceh.
Fauziah menuturkan, ia tidak kuat melihat video dan mendengar suaranya. Oleh karena itu, ia memutuskan keluar dari ruang sidang sebelum isi USB ditampilkan.
"Dari suaranya pun sudah tahu kayak gimana cara pukulnya, saya rasakan seorang ibu bagaimana perasaan anaknya.
Makanya ibu tidak melihat," terang Fauziah. Akhir kata, ia ingin agar para pelaku mendapat hukuman yang setimpal.
"Anak ibu meninggal, mati, dia pun harus yang sama," ucap dia. "Saya berharap agar hukum bertegak yang seadil-adilnya untuk anak ibu, Imam Masykur, yang sudah menjadi korban," tegas Fauziah.

Didakwa Pembunuhan Berencana
Terkait hal ini sebelumnya, Tiga oknum anggota TNI, Praka Riswandi Malik (RM), Praka Heri Sandi (HS) dan Praka Jasmowir (J) didakwa telah melakukan pembunuhan berencana terhadap pemuda asal Aceh, Imam Masykur.
Adapun hal itu diungkap oleh Oditur Militer saat membacakan dakwaan dalam sidang perdana ketiga terdakwa di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, Senin (30/10/2023).
Baca juga: 25 Contoh Soal dan Jawaban Pilihan Ganda PAT Ekonomi Kelas 10 Semester 2
Baca juga: MUI Serukan PM Israel Netanyahu Ditetapkan Jadi Penjahat Perang
Baca juga: Harga HP Oppo A17k Terbaru Akhir Oktober 2023 dan Spesifikasi, Lengkap Daftar Harga Oppo Termurah
"Dakwaan kesatu Primer Pasal 340 KUHP Jo Pasal 56 ayat 1 ke-1 KUHP subsider Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan kedua Pasal 328 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," ujar Oditur Militer Letkol Chk Upen Jaya Supena saat bacakan dakwaan di ruang sidang, Senin (30/10/2023).
Tampang Heryanto, Tergiur Harta Anak Buah dan Rudapaksa Korban Saat Sudah Tewas |
![]() |
---|
Ketegangan Warnai Rekonstruksi Pembunuhan Dirut Media Online, Hasan dan Martin Baku Hantam |
![]() |
---|
Sebelum Brigadir Esco Ditemukan Tewas, Briptu Rizka Sempat Kesal Gara-gara Hal Ini |
![]() |
---|
Visa Presiden Kolombia Bakal Dicabut AS Karena Pidatonya di PBB Serang Donald Trump |
![]() |
---|
Presiden Palestina Pidato Virtual di Sidang Umum PBB: Israel Lakukan Genosida dan Kejahatan Perang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.