Terbukti Lakukan Pelanggaran Berat, Anwar Usman Diberhentikan dari Ketua MK
Hakim terlapor terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku Hakim Konstitusi...
Penulis: Asmadi Pandapotan Siregar CC | Editor: Asmadi Pandapotan Siregar
POSBELITUNG.CO -- Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menyatakan Ketua MK Anwar Usman melakukan pelanggaran berat terhadap Kode Etik dan Perilaku Konstitusi Hakim Konstitusi.
Anwar terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik atas uji materi perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia capres-cawapres.
MKMK menjatuhkan sanksi pemberhentian Anwar Usman dari jabatan Ketua Mahkamah Kosntitusi (MK).
Putusan ini diketuk oleh MKMK dalam sidang pembacaan putusan etik, Selasa (7/11/2023).
"Hakim terlapor terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku Hakim Konstitusi," kata Ketua MKMK Jimly Ashhiddiqie Jimly membacakan amar putusan dalam sidang di Gedung MK, Jakarta, Selasa (7/11/2023) petang.
MKMK menilai Anwar Usman terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim konstitusi.
"Menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan ketua MK kepada hakim terlapor," lanjut Jimly.
Baca juga: Biodata Anwar Usman, Ipar Jokowi yang Kini Terpilih Lagi Sebagai Ketua MK, Ternyata Pecinta Teater
Baca juga: Inilah Sosok Amichai Eliyahu yang Buat Arab Saudi Murka, Menteri Israel yang Ancam Bom Nuklir Gaza
Baca juga: Gibran Cawapres Prabowo, Ada Restu Jokowi, Acungan Jempol Iriana Hingga Kecewanya Kaesang
MKMK menyatakan bahwa Anwar terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama prinsip ketakberpihakan, prinsip integritas, prinsip kecakapan dan kesetaraan, prinsip independensi, dan prinsip kepantasan dan kesopanan.

Anwar Tak Berhak Mencalonkan Diri atau Dicalonkan sebagai Pimpinan MK
Dalam putusannya, MKMK juga memerintahkan Wakil Ketua MK memimpin penyelenggaraan pemilihan pimpinan MK yang baru dalam waktu 24 jam.
Buntut pelanggaran ini, Anwar tidak berhak untuk mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai pimpinan MK sampai masa jabatannya sebagai hakim konstitusi berakhir.
“Hakim terlapor tidak diperkenankan terlibat atau melibatkan diri dalam pemeriksaan dan pengambilan keputusan dalam perkara perselisihan hasil pemilihan presiden dan wakil presiden, pemilihan anggota DPR, DPD, dan DPRD, serta pemilihan gubernur bupati dan wali kota yang memiliki potensi timbulnya benturan kepentingan,” tutur Jimly.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan terkait batas usia capres-cawapres dalam Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum lewat sidang pleno putusan yang digelar di Gedung MK, Jakarta pada Senin (16/10/2023).
Putusan ini terkait gugatan dari mahasiswa yang bernama Almas Tsaqibbirru Re A dengan kuasa hukum Arif Sahudi, Utomo Kurniawan, dkk dengan nomor gugatan 90/PUU-XXI/2023 dibacakan oleh Manahan Sitompul selaku Hakim Anggota.
Pada gugatan ini, pemohon ingin MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau berpengalaman sebagai Kepala Daerah baik di Tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota.
Bawaslu Tangani 36 Kasus Dugaan Pelanggaran Pilkada Serentak 2024 di Bangka Belitung |
![]() |
---|
Bawaslu Bangka Barat Terima 4 Laporan Dugaan Pelanggaran di Pilkada Serentak 2024 |
![]() |
---|
539 Pelanggaran Lalu Lintas Selama Operasi Zebra Menumbing 2024 di Wilayah Hukum Polres Bangka |
![]() |
---|
Operasi Zebra Menumbing 2024 di Belitung Turunkan Jumlah Pelanggaran |
![]() |
---|
Dirlantas Polda Bangka Belitung Ungkap Pelaku Pelanggaran Lalu lintas |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.