3 Warga Lampung dan 1 Tanjungpandan Tersangka Pencuri Tabung Gas Melon, Ditangkap Polisi di Hotel
Empat tersangka diketahui bernama Panji (23) warga Tanjungpandan, Zul Hamzah (39), Dahlan (32) dan Faisal (32) diamankan di area hotel sekitaran ...
Penulis: Asmadi Pandapotan Siregar CC | Editor: Asmadi Pandapotan Siregar
POSBELITUNG.CO -- Tiga warga Tulang Bawang, Provinsi Lampung dan satu warga Tanjungpandan, Belitung diamankan Jajaran Unit Opsnal Satreskrim Polres Belitung.
Keempat warga tersebut diamankan karena diduga menjadi sindikat pencurian tabung gas elpiji 3 kg, pada Jumat (10/11/2023).
Empat tersangka diketahui bernama Panji (23) warga Tanjungpandan, Zul Hamzah (39), Dahlan (32) dan Faisal (32) diamankan di area hotel sekitaran Kota Tanjungpandan.
Saat ini, pihak polisi masih melakukan pengembangan karena diduga para tersangka melakukan pencurian di beberapa TKP dari wilayah Belitung dan Belitung Timur.
"Iya betul, empat tersangka sudah diamankan. Sementara ini masih dilakukan pemeriksaan dan akan sampaikan informasi lebih lanjut nanti," ujar Kasat Reskrim Polres Belitung AKP Deki Marizaldi kepada posbelitung.co pada Senin (12/11/2023).
AKP Deki menjelaskan, penangkapan bermula dari laporan warga bernama Ventary warga Desa Tanjung Binga, Kecamatan Sijuk, Belitung, yang kehilangan sekitar 80 tabung gas elpiji 3 kg.
Berdasarkan informasi, korban mendapat laporan dari tetangga yang mengabarkan jika tabung gas di gudang telah hilang pada tanggal 29 Agustus 2023 lalu.
Baca juga: Gegara Ulah H - S Pembobol ATM di Kelapa Kampit, Tim Panah Menyelam 1 Jam di Sungai Jembatan Buding
Baca juga: Harga HP Oppo November 2023, Lengkap dari Bandrol Rp 1-14 Jutaan, Oppo A17 yang Masih Diminati
Baca juga: Nekatnya Pasangan Kekasih Pembobol ATM di Kelapa Kampit, Utang 400 Juta Hingga Teriaki Polisi Maling
Lalu korban mengecek gudang yang berlokasi di depan rumah orang tuanya.
"Setelah dicek ternyata benar, lalu dihitung yang hilang sekitar 80 tabung. Jadi korban melapor ke SPKT Polres Belitung," kata Deki.
Mendapat laporan tersebut, Unit Opsnal Satreskrim Polres Belitung terus melakukan penyelidikan dan mengumpulkan informasi terduga pelaku.
Berkat informasi masyarakat, polisi mendapat kabar jika para tersangka sedang berada di sebuah hotel sekitaran Kota Tanjungpandan.
Usai penangkapan, polisi langsung menginterogasi tersangka dan menunjukan lokasi penjualan tabung gas 3kg tersebut.
"Dari penangkapan itu diamankan barang bukti berupa 80 tabung gas, linggis dan juga mobil minibus nopol BN 1521 WF," kata Deki.

Korban Rugi Rp20 Juta
Sebelumnya diberitakan, Kanit Reskrim Polsek Gantung Ipda Sandi Iriawan seizin Kapolsek Gantung AKP Riza Rahman menyebutkan sindikat pencuri tabung gas ini terungkap ketika empat pelaku itu menjual sejumlah 45 tabung gas melon di satu toko di Tanjungpandan.
"Kejadian pada hari Kamis 9 November 2023 sekitar pukul 05.30 WIB. Pemilik pom mini melihat gudangnya yang berisi 100 buah gas melon sudah terbuka. Kemudian dua CCTV juga dirusak, serta satu TV hilang. Dari kejadian ini korban mengalami kerugian hingga Rp20 juta," kata Ipda Sandi kepada Posbelitung.co, Sabtu (11/11/2023).
Dari kasus tersebut, Unit Reskrim Polsek Gantung mendapatkan informasi bahwa bulan lalu ada kasus pencurian tabung gas LPG di Tanjung Binga.
Dari informasi tersebut, unit reskrim melakukan komunikasi dengan Opsnal Polres Belitung bahwa benar kejadian tersebut dan Opsnal Polres Belitung sedang melakukan upaya penyelidikan terduga pelaku tersebut.
Baca juga: Biodata Mohammed bin Salman atau MBS, Putra Mahkota Arab Saudi ini Desak Gencatan Senjata di Gaza
Baca juga: Surah An-Nasr Artinya Pertolongan Allah Akan Datang, Lengkap Arab, Latin, Arti, Serta Keutamaannya
Baca juga: Harga Oppo A78 4G NFC Terbaru November 2023, Baterai Besar Plus Fast Charging, Buruan Lagi Promo!
Setelah itu Unit Reskrim Polsek Gantung berkomunikasi dan koordinasi kepada Opsnal Reskrim Polres Belitung memberitahukan bahwa di wilayah hukum Polsek Gantung telah terjadi pencurian tabung gas.
Selanjutnya terungkap dasil penyelidikan Opsnal Polres Belitung informasi pelaku sedang berada di salah satu penginapan di Tanjungpandan.
Setelah mengetahui titik lokasi, Opsnal Polres Belitung langsung menyergap para terduga pelaku.
Lalu Opsnal Polres Belitung melakukan pengembangan dan Unit Reskrim Gantung menunggu di tkp yang berada di wilayah hukum Polsek Gantung.
"Saat ditangkap mereka langsung diinterograsi oleh Opsnal Polres Belitung dan mengakui perbuatannya yaitu mencuri gas melon di dua kabupaten. Lalu Opsnal Polres Belitung menuju ke TKP yang berada di wilayah hukum Polsek Gantung," ungkap Ipda Sandi.
Barang bukti yang berhasil diamankan oleh Polsek Gantung yakni 97 tabung gas melo.
"Terimakasih kepada Opsnal Polres Belitung dalam pengungkapannya," kata Ipda Sandi.
Sindikat pencuri tabung gas ini terancam pasal pencurian dengan pemberatan dengan ancamana hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Baca juga: Harga OPPO Reno10 Pro Plus 5G Terbaru November 2023 dan Sesifikasi, Kamera Digital Zoom 120 kali
Baca juga: 60 Contoh Soal dan Kunci Jawaban Pilihan Ganda PAT IPS Kelas 7 Semester 2
Baca juga: Biodata Buya Arrazy Hasyim yang Kini Dikecam Warganet Setelah Bicara Soal Israel-Palestina
(*/posbelitung.co/dede s/Bryan Bimantoro)
Dapur Umum SPPG Belitung Beroperasi Lagi 1 September, Ribuan Siswa Akan Kembali Terima MBG |
![]() |
---|
Produk Madu Asli Aok Be Lapas Tanjungpandan Belitung Resmi Kantongi Sertifikat Halal |
![]() |
---|
Penuturan Korban Investasi Risetcar, Belum Sempat Untung Sudah Ditutup |
![]() |
---|
Layanan Paspor di MPP Belitung Timur Permudah Warga, Imigrasi Pastikan Akses Cepat dan Dekat |
![]() |
---|
Antisipasi Gejolak Harga, Pemkab Belitung Sidak 6 Distributor Beras di Tanjungpandan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.