Belitung Memilih

Bawaslu Belitung Imbau Caleg Petahana Tidak Kampanye saat Reses

Bawaslu Belitung mengingatkan anggota DPRD yang kembali mencalonkan diri dalam Pileg 2024 mendatang tak memanfaatkan reses sebagai ajang kampanye.

Penulis: Dede Suhendar | Editor: Novita
KOLASE SERAMBINEWS.COM
Ilustrasi calon anggota legislatif. Bawaslu Belitung Imbau Caleg Petahana Tidak Kampanye saat Reses 

POSBELITUNG.CO, BELITUNG - Bawaslu Kabupaten Belitung mengingatkan anggota DPRD yang kembali mencalonkan diri dalam Pileg 2024 mendatang tidak memanfaatkan kegiatan reses sebagai ajang untuk berkampanye.

Hal ini berkenaan dengan masa reses Anggota DPRD Kabupaten Belitung yang sedang berlangsung untuk masa persidangan I periode 2023-2024.

"Ada yang perlu diingat dari anggota DPRD Kabupaten Belitung ketika melakukan reses ke desa-desa dalam pelaksanaannya jangan sampai ada kegiatan kampanye," kata Ketua Bawaslu Belitung, Rezeki Aris Munazar di Tanjungpandan, Senin (13/11/2023).

Menurutnya, kegiatan reses termasuk instrumen kelembagaan DPRD yang berfungsi sebagai wadah untuk menyerap aspirasi, masukan, serta saran dari masyarakat atau pemilih di dapil masing-masing.

"Dalam kegiatan reses anggota DPRD menyerap aspirasi masyarakat mungkin ada keluhan atau masyarakat ingin menyampaikan sesuatu maka aspirasinya akan diserap oleh mereka," ujarnya.

Disampaikan Aris, kegiatan reses merupakan agenda rutin yang digelar setiap tahunnya baik oleh DPRD kabupaten, DPRD provinsi, hingga DPR RI.

"Melalui kegiatan reses mereka memberitahukan kepada masyarakat pekerjaan apa saja yang sudah mereka lakukan selama mereka menjabat sebagai anggota legislatif," jelasnya.

Bawaslu Belitung mengimbau agar kegiatan reses yang dilaksanakan oleh anggota DPRD tidak mengandung unsur kampanye.

"Seperti ajakan memilih dan yang mungkin adalah berbau bahasa-bahasa ajakan memilih karena jelas ini sudah masuk masa tahapan Pemilu serentak 2024 mendatang," ujarnya.

Selain itu, lanjut Aris, pihaknya juga mengawasi setiap pelaksanaan reses anggota DPRD setempat.

Pengawasan ini dilakukan guna mengantisipasi penyalahgunaan kegiatan reses menjadi ajang untuk berkampanye.

"Kami akan melakukan pengawasan bersama lembaga adhoc kami yakni Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) dan Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD) yang akan turun langsung melakukan pengawasan melekat terhadap kegiatan reses yang berlangsung," kata Aris.

(Posbelitung.co/Dede Suhendar)

Sumber: Pos Belitung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved